Ini Alasan JPU Tolak Keterangan Direktur Walhi dan KPBI di Sidang Jumhur

Dwi Bowo Raharjo, Yosea Arga Pramudita

Senin, 17 Mei 2021 | 16:13 WIB
Ini Alasan JPU Tolak Keterangan Direktur Walhi dan KPBI di Sidang Jumhur
Sekretaris Jenderal Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI),  Damar Panca Mulya dan Direktur Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Nur Hidayati dalam sidang kasus Jumhur Hidayat, Senin (17/5/2021). [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) angkat bicara terkait keterangan yang disampaikam oleh dua saksi fakta yang dihadirkan kubu Jumhur Hidayat dalam sidang lanjutan perkara penyebaran berita bohong atau hoaks, Senin (17/5/2021).

Menurut JPU, dua saksi fakta itu lebih condong sebagai seorang ahli dalam memberikan keterangan perihal Omnibus Law - UU Cipta Kerja.

Kedua saksi fakta itu adalah, Sekretaris Jenderal Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) Damar Panca Mulya dan Direktur Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Nur Hidayati.

Atas keterangan keduanya, JPU melakukan penolakan dan menyampaikannya secara langsung kepada hakim ketua Agus Widodo saat persidangan berlangsung.

"Kami pada dasarnya, kami menganggap keterangan saksi lebih condong menyampaikan pendapatnya, lebih seperti saksi ahli, bukan saksi fakta. Kami menolak keterangan saksi," kata JPU di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Walhi selaku organisasi yang berkonsentrasi pada wilayah ekologi sempat mendapat undangan dari pihak Badan Legislatif DPR RI pada Juni 2020. Saat itu, Walhi diundang dalam pembahasan terkait Omnibus Law - UU Cipta Kerja yang masih dalam tahap rancangan.

"Kami diundang secara tertulis, saat itu sama Badan Legislatif DPR perihal Omnubus UU Cipta Kerja," kata Nur Hidayati.

Hanya saja, Walhi menolak untuk memenuhi undangan tersebut. Pasalnya, Walhi menilai jika Omnibus Law - UU Cipta Kerja akan mencederai lingkungan dan keadilan sosial.

Nur Hidayati menyampaikan, pihaknya turut menyampaikan surat secara tertulis terkait ketidakhadiran Walhi atas undangan tersebut. Tak hanya itu, Walhi turut memberikan jawaban secara tertulis mengenai sikap atas penolakan Omnibus Law - UU Cipta.

baca juga

Memasuki November 2020, Walhi kembali diundang setelah DPR RI mengesahkan undang-undang tersebut. Namun Walhi kembali menolak hadir dengan alasan yang sama.

"Kami yang kedua (undangan) kembali menolak untuk hadir karena UU ini dibikin tanpa adanya partisipasi masyarakat. Tidak melibatkan masyarakat terdampak maupun organisasi lingkungan hidup," sambungnya.

Nur Hidayati melanjutkan, pihaknya juga sempat meminta draf Omnibus Law - UU Cipta Kerja. Namun, draf tersebut tak kunjung diberikan hingga pada akhirnya undang-undang tersebut sah.

Atas dasar itu, Nur Hidayati berpendapat jika pembahasan Omnibus Law - UU Cipta Kerja sangat tertutup. Bahkan, partisipasi masyarakat sipil seperti petani, buruh, hingga masyarakat adat tidak dilibatkan.

'Berdasarkan UU yang ada di Indonesia, proses pembuatan kebijakan harus melibatkan partisipasi masyarakat. Pembahasannya sangat tertutup dan hanya melibatkan kalangan pebisnis, tidak ada perwakilan masyarakat sipil," beber dia.

Nur Hidayati pun membeberkan sikap Walhi atas penolakan Omnibus Law - UU Cipta Kerja ketika tim kuasa hukum Jumhur melemparkan pertanyaan. Berbagai cara telah dilakukan oleh Walhi, misalnya aksi unjuk rasa hingga menggelar konfrensi pers.

Soal cuitan sang pentolan KAMI yang menjadi dasar permasalahan, Nur Hidayati mengaku baru mengetahui setelah membaca pemberitaan media massa. Setelah Jumhur ditangkap kepolisian, Nur Hidayati baru mencari tahu soal cuitan Jumhur yang berisi tentang pengusaha rakus dan investor primitif tersebut.

"Tidak sebelum adanya kasus ini. Saya baru lihat setelah tahu, ketika mulai ramai di media massa baru saya cari tahu di twitter," ungkap Nur Hidayati.

Tak hanya itu, Nur berpendapat, gelombang penolakan atas adanya undang-undang tersebut murni inisiatif dari masyarakat sipil. Bahkan, eskalasi penolakan juga tersiar secara online, misalnya Twitter, Instagram, hingga Youtube.

"Itu berasal murni dari berbagai kelompok masyarakat sipil. Karena kami juga menganalisa draf yang beredar.Satahu saya, berbagai penolakan masyarakat sipil juga banyak di online seperti twitter, IG, hingga Youtube," papar Nur Hidayati.

Senada dengan Nur Hidayati, Damar Panca menyampaikan jika gelombang penolakan Omnibus Law - UU Cipta Kerja tidak hanya dalam bentuk aksi unjuk rasa di jalan raya. Penolakan berupa kampanye juga turut tersiar di beberapa jejaring media sosial seperti Twitter, Instagram, hingga Youtube.

"Banyak sekali, mungkin hampir semua serikat buat status di media sosial. Protes melalui media sosial lah," ungkap Damar Panca.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sidang Jumhur, Walhi dan KPBI: Penolakan UU Cipta Kerja Juga Ada di Medsos

Sidang Jumhur, Walhi dan KPBI: Penolakan UU Cipta Kerja Juga Ada di Medsos

News | Senin, 17 Mei 2021 | 16:04 WIB

Jadi Saksi Sidang Jumhur, Direktur Walhi: UU Cipta Kerja Dirancang Tertutup

Jadi Saksi Sidang Jumhur, Direktur Walhi: UU Cipta Kerja Dirancang Tertutup

News | Senin, 17 Mei 2021 | 15:39 WIB

Cuap-cuap di Medsos Hina Jokowi, Kakek-kakek Tak Berkutik Diciduk

Cuap-cuap di Medsos Hina Jokowi, Kakek-kakek Tak Berkutik Diciduk

Kalbar | Jum'at, 14 Mei 2021 | 08:06 WIB

17 Tokoh jadi Penjamin Penangguhan Penahanan, Jumhur Akhirnya Bisa Pulang

17 Tokoh jadi Penjamin Penangguhan Penahanan, Jumhur Akhirnya Bisa Pulang

News | Kamis, 06 Mei 2021 | 19:50 WIB

Terkini

Sudah Ditolak, Persija Belum Kapok Kejar Tanda Tangan Eks Pemain AS Roma

Sudah Ditolak, Persija Belum Kapok Kejar Tanda Tangan Eks Pemain AS Roma

Bola | Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:05 WIB

Proyek Mobil Listrik Nasional di Subang Akan Mulai Produksi di 2028

Proyek Mobil Listrik Nasional di Subang Akan Mulai Produksi di 2028

Otomotif | Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:01 WIB

Momen Purbaya Cecar Direktur Kemenhub! Bongkar "Uang Gelap": Lo-Lo Bikin Rugi Devisa Rp 3 Triliun

Momen Purbaya Cecar Direktur Kemenhub! Bongkar "Uang Gelap": Lo-Lo Bikin Rugi Devisa Rp 3 Triliun

Video | Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:00 WIB

Cicil Emas Lebih Mudah, BRI Hadirkan Layanan Pembiayaan Emas di BRImo

Cicil Emas Lebih Mudah, BRI Hadirkan Layanan Pembiayaan Emas di BRImo

Bisnis | Kamis, 13 Agustus 2026 | 19:55 WIB

Kata Pemprov DKI Soal JPO Viral Tanpa Tangga di Depan Gedung DPR RI

Kata Pemprov DKI Soal JPO Viral Tanpa Tangga di Depan Gedung DPR RI

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 19:54 WIB

Ratusan Pelajar SMA di Karo Diduga Keracunan MBG, Terungkap SPPG Milik Kodim

Ratusan Pelajar SMA di Karo Diduga Keracunan MBG, Terungkap SPPG Milik Kodim

Sumut | Kamis, 13 Agustus 2026 | 19:52 WIB

Lawan Arus di Rawa Buaya, Warga Minta Jalur Alternatif ke Duri Kosambi

Lawan Arus di Rawa Buaya, Warga Minta Jalur Alternatif ke Duri Kosambi

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 19:52 WIB

Getol Kritik Dampak Proyek PLTA, Solidaritas Perempuan Poso Sempat Digertak Pejabat Pemkab

Getol Kritik Dampak Proyek PLTA, Solidaritas Perempuan Poso Sempat Digertak Pejabat Pemkab

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 19:51 WIB

5 Rekomendasi Tinted Sunscreen untuk Flek Hitam sesuai Review dan Harga

5 Rekomendasi Tinted Sunscreen untuk Flek Hitam sesuai Review dan Harga

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 19:45 WIB

Pasca Putusan MK, DPR Titip Pemerintah Naikkan Gaji Guru dari Anggaran Pendidikan

Pasca Putusan MK, DPR Titip Pemerintah Naikkan Gaji Guru dari Anggaran Pendidikan

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 19:44 WIB

×