17 Tokoh jadi Penjamin Penangguhan Penahanan, Jumhur Akhirnya Bisa Pulang

Agung Sandy Lesmana

Kamis, 06 Mei 2021 | 19:50 WIB
17 Tokoh jadi Penjamin Penangguhan Penahanan, Jumhur Akhirnya Bisa Pulang
Terdakwa kasus hoaks Jumhur Hidayat saat menjalani sidang di PN Jaksel. (Suara.com/Arga)

Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akhirnya mengabulkan penangguhan penahanan aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat. Penangguhan penahanan itu dikabulkan setelah sebanyak 17 tokoh seperti Rizal Ramli hingga Andi Arief menjadi penjamin. 

Dengan demikian, setelah permohonan penangguhan itu dikabulkan oleh Majelis Hakim saat persidangan, Jumhur pun dapat keluar dari Rumah Tahanan Badan Reserse Kriminal (Rutan Bareskrim) Polri dan kembali ke rumah bertemu dengan keluarganya, kata anggota tim penasihat hukum Jumhur, Oky Wiratama.

“Tadi (saat persidangan) Majelis Hakim mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang kuasa hukum ajukan,” kata Oky saat dihubungi di Jakarta, Kamis (6/5/2021).

Ia menerangkan Majelis Hakim dalam pertimbangannya mengatakan Jumhur Hidayat, terdakwa kasus penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian, berlaku kooperatif selama persidangan.

“Terdakwa memiliki anak yang masih balita dan ada 17 penjamin yang siap menjamin penangguhan itu,” kata dia menambahkan.

Oleh karena itu, Jumhur pada persidangan selanjutnya akan datang sendiri dari kediamannya tanpa dijemput oleh mobil tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, terang Oky.

Tim penasihat hukum Jumhur, yang sebagian besar adalah pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, menyerahkan surat permohonan penangguhan penahanan ke Majelis Hakim saat sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (3/5).

Dalam surat itu, sekitar 17 sampai 18 tokoh masyarakat, mulai dari eks ketua Mahkamah Konstitusi, politisi, dan perwakilan kelompok usaha, menyatakan kesediaannya menjamin penangguhan penahanan Jumhur.

Para penjamin itu, di antaranya adalah Ketua Mahkamah Konstitusi Periode 2003-2008 Prof. Jimly Asshiddiqie; Ketua MK Periode 2013-2015 Hamdan Zoelva; eks menteri koordinator bidang perekonomian Rizal Ramli; Pakar Hukum Tata Negara Dr. Refly Harun; pengurus KADIN (Kamar Dagang dan Industri Indonesia) Akhmad Syarbini; Kepala Badan Pemenangan Pemilu DPP Partai Demokrat Andi Arief; Pendiri Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Paskah Irianto; mantan juru bicara kepresidenan Adhie M Marsadi, mantan anggota Komisi III DPR RI Ahmad Yani; Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Ferry Joko Yuliantono; politisi Partai Demokrat Rachland Nashidik.

baca juga

Tokoh masyarakat lainnya yang tercatat sebagai penjamin penangguhan penahanan Jumhur, yaitu politisi Ariady Achmad, Abdul Rasyid, Asrianty Purwantini, Radhar Tri Darsono, Bambang Isti Nugroho; Harlans Muharraman Fachra; Rizal Darma Putra; Wahyono, dan Andrianto.

Jumhur ditahan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada 14 Oktober 2020 dan sejak saat itu sampai 6 Mei 2021 atau selama lebih dari 200 hari ia mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta.

Sebelum mengabulkan penangguhan, Majelis Hakim mengatakan ketua Pengadilan Tinggi Jakarta telah memperpanjang masa penahanan Jumhur sebagaimana diminta oleh Majelis Hakim, kata Oky.

Namun saat surat perpanjangan itu keluar, Majelis Hakim berdiskusi dan memutuskan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Jumhur.

Majelis Hakim kemudian mengumumkan sidang akan kembali dilanjutkan pada Senin minggu depan (10/4) dengan agenda pemeriksaan saksi fakta, ujar Oky menambahkan.

Jaksa sebelumnya telah mendakwa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong yang menimbulkan kericuhan.

Terkait dakwaan itu, Jumhur dijerat dua pasal alternatif, yaitu Pasal 14 Ayat (1) juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 KUHP atau Pasal 45A Ayat (2) jo. Pasal 28 Ayat (2) UU No.19/2016 tentang Perubahan UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Rizal Ramli, Relfy, Jimly hingga Andi Arief jadi Penjamin Agar Jumhur Bebas

Rizal Ramli, Relfy, Jimly hingga Andi Arief jadi Penjamin Agar Jumhur Bebas

News | Senin, 03 Mei 2021 | 18:37 WIB

Petinggi KAMI Syahganda Nainggolan Divonis 10 Bulan Bui

Petinggi KAMI Syahganda Nainggolan Divonis 10 Bulan Bui

Jabar | Kamis, 29 April 2021 | 19:25 WIB

Refly Harun: Terang-terang Saya Tidak Percaya Kalau Munarman Itu Teroris

Refly Harun: Terang-terang Saya Tidak Percaya Kalau Munarman Itu Teroris

News | Rabu, 28 April 2021 | 09:10 WIB

Soal Cuitan RRC, Jumhur Disebut Diuntungkan Atas Pendapat Ahli dari Jaksa

Soal Cuitan RRC, Jumhur Disebut Diuntungkan Atas Pendapat Ahli dari Jaksa

News | Senin, 19 April 2021 | 15:20 WIB

Terkini

Laba Bank Jago Meroket 50 Persen Jadi Rp298 Miliar hingga Kuartal III-2026

Laba Bank Jago Meroket 50 Persen Jadi Rp298 Miliar hingga Kuartal III-2026

Bisnis | Kamis, 29 Oktober 2026 | 07:37 WIB

Peringatan Dini Cuaca DIY: Kota Jogja hingga Sleman Berpotensi Hujan Petir

Peringatan Dini Cuaca DIY: Kota Jogja hingga Sleman Berpotensi Hujan Petir

Jogja | Kamis, 29 Oktober 2026 | 07:34 WIB

Tecno Megabook K15S Resmi di Indonesia, Laptop Ryzen 5 dengan Baterai 70 Wh Seharga Rp8,5 Juta

Tecno Megabook K15S Resmi di Indonesia, Laptop Ryzen 5 dengan Baterai 70 Wh Seharga Rp8,5 Juta

Your Say | Kamis, 29 Oktober 2026 | 07:30 WIB

Urutan Skincare Pagi untuk Anak Sekolah agar Wajah Cerah dan Segar

Urutan Skincare Pagi untuk Anak Sekolah agar Wajah Cerah dan Segar

Lifestyle | Kamis, 29 Oktober 2026 | 07:29 WIB

Scorpio Cocok Berteman dengan Zodiak Apa? Ini Daftarnya, Bisa Jadi Sahabat Karib

Scorpio Cocok Berteman dengan Zodiak Apa? Ini Daftarnya, Bisa Jadi Sahabat Karib

Lifestyle | Kamis, 29 Oktober 2026 | 07:25 WIB

Bos BEI Tertarik BUMN Hasil Restrukturisasi Danantara Bisa Melantai di Bursa

Bos BEI Tertarik BUMN Hasil Restrukturisasi Danantara Bisa Melantai di Bursa

Bisnis | Kamis, 29 Oktober 2026 | 07:23 WIB

Mobil Listrik Harga Rp100 Jutaan Ada di GIIAS Makassar

Mobil Listrik Harga Rp100 Jutaan Ada di GIIAS Makassar

Sulsel | Kamis, 29 Oktober 2026 | 07:15 WIB

Review The Mongoose: Ketika Veteran Tangguh Menghadapi Fitnah dan Maut!

Review The Mongoose: Ketika Veteran Tangguh Menghadapi Fitnah dan Maut!

Your Say | Kamis, 29 Oktober 2026 | 07:00 WIB

Dihadiri Titiek Soeharto, Momen Prabowo Pimpin Siswa SD Gaungkan Sumpah Pemuda di Perpustakaan

Dihadiri Titiek Soeharto, Momen Prabowo Pimpin Siswa SD Gaungkan Sumpah Pemuda di Perpustakaan

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 07:00 WIB

Sopir Angkot Kritik Prabowo: MBG Buang-buang Makanan, BPJS Bikin Warga Gagal Berobat!

Sopir Angkot Kritik Prabowo: MBG Buang-buang Makanan, BPJS Bikin Warga Gagal Berobat!

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 06:55 WIB

×