Habib Rizieq Dituntut 2 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Tenang Saja

Dwi Bowo Raharjo, Bagaskara Isdiansyah

Senin, 17 Mei 2021 | 22:31 WIB
Habib Rizieq Dituntut 2 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Tenang Saja
Habib Rizieq Shihab dituntut hukuman penjara selama 10 bulan penjara oleh jaksa dalam kasus Kerumunan Megamendung. [Suara.com/Bagaskara]

Suara.com - Eks pentolan FPI Rizieq Shihab secara resmi telah dijatuhi tuntutan oleh jaksa masing-masing hukuman 2 tahun penjara dan 10 bulan penjara dalam kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung pada Senin (17/5/2021).

Kuasa hukum tanggapi santai tuntutan dan berharap kebijaksanaan majelis hakim diakhir putusan nanti.

"Tetap semangat, tenang saja. Nanti kita bantah di pleidoi," kata salah satu kuasa hukum Rizieq Shihab Dkk usai sidang di PN Jakarta Timur, Senin (17/5/2021) malam.

Aziz berharap pada putusan akhir majelis hakim bisa memberikan pertimbangan yang objektif. Pihaknya meminta hakim tak terpengaruh hal-hal berbau politis.

Termasuk juga soal adanya permintaan pidana tambahan yang menuntut agar hak keormasan Rizieq dicabut selama tiga tahun.

"Itu yang saya katakan tadi semoga nanti pada putusannya majelis hakim objektif melihat ini sebagai permasalahan hukum, dan tidak terpengaruh oleh pihak pihak yang menunggangi secara politik terkait dengan proses hukum ini," tuturnya.

Sementara itu, Rizieq sebagai terdakwa akan memberikan nota pembelaan atau pledoi atas sejumlah tuntutan yang dijatuhi terhadapnya. Jadwal sidang dengan agenda pledoi sendiri akan digelar pada Kamis (20/5).

"Okeh nanti Kamis kami tanggapi di pledoi, Kamis pagi," tuturnya.

Untuk diketahui, jaksa penuntut umum atau JPU telah secara resmi menuntut Habib Rizieq Shihab dengan hukuman penjara selama 10 bulan penjara dalam kasus kerumunan Megamendung.

baca juga

Rizieq dianggap telah bersalah melanggar aturan kekarantinaan kesehatan dan dianggap telah menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

Sementara dalam kasus kerumunan Petamburan, Jaksa penuntut umum atau JPU secara resmi menuntut Habib Rizieq Shihab dengan hukuman penjara selama 2 tahun. Selain itu, jaksa juga meminta majelis hakim memberikan tambahan pidana agar Rizieq dicabut haknya terlibat keormasan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Eks Ketum FPI Cs Dituntut 1,5 Tahun Penjara Kasus Kerumunan Petamburan

Eks Ketum FPI Cs Dituntut 1,5 Tahun Penjara Kasus Kerumunan Petamburan

News | Senin, 17 Mei 2021 | 21:47 WIB

Selain Dituntut 2 Tahun, Jaksa Minta Rizieq Dicabut Hak Berormas 3 Tahun

Selain Dituntut 2 Tahun, Jaksa Minta Rizieq Dicabut Hak Berormas 3 Tahun

News | Senin, 17 Mei 2021 | 21:43 WIB

Resmi! Habib Rizieq Dituntut Hukuman Penjara 2 Tahun

Resmi! Habib Rizieq Dituntut Hukuman Penjara 2 Tahun

News | Senin, 17 Mei 2021 | 21:06 WIB

Rizieq Dituntut 10 Bulan, Jaksa: Tidak Mendukung Pemerintah Tangani Covid

Rizieq Dituntut 10 Bulan, Jaksa: Tidak Mendukung Pemerintah Tangani Covid

News | Senin, 17 Mei 2021 | 19:05 WIB

Habib Rizieq Dituntut 10 Bulan Penjara di Kasus Kerumunan Megamendung

Habib Rizieq Dituntut 10 Bulan Penjara di Kasus Kerumunan Megamendung

Bogor | Senin, 17 Mei 2021 | 18:10 WIB

Terkini

Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T

Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:50 WIB

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:46 WIB

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:38 WIB

Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat

Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat

Bogor | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:32 WIB

Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya

Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya

Bola | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:45 WIB

Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi

Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:39 WIB

Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana

Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:35 WIB

Kita Cari! Bahar bin Smith Geruduk The Sounds Project Buru Pelaku Hafalan Quran Hadiah Miras

Kita Cari! Bahar bin Smith Geruduk The Sounds Project Buru Pelaku Hafalan Quran Hadiah Miras

Entertainment | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:22 WIB

Konvoi Usai Menang Futsal Berujung Petaka, 9 Pelajar Diamankan Polisi di Solo

Konvoi Usai Menang Futsal Berujung Petaka, 9 Pelajar Diamankan Polisi di Solo

Jawa Tengah | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:13 WIB

Polresta Cirebon Sita 6.964 Butir Obat Keras Ilegal, Tiga Pengedar Ditangkap

Polresta Cirebon Sita 6.964 Butir Obat Keras Ilegal, Tiga Pengedar Ditangkap

Jabar | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:07 WIB

×