Rizieq Dituntut 10 Bulan, Jaksa: Tidak Mendukung Pemerintah Tangani Covid

Chandra Iswinarno, Bagaskara Isdiansyah

Senin, 17 Mei 2021 | 19:05 WIB
Rizieq Dituntut 10 Bulan, Jaksa: Tidak Mendukung Pemerintah Tangani Covid
Habib Rizieq Shihab dituntut hukuman penjara selama 10 bulan penjara oleh jaksa dalam kasus Kerumunan Megamendung. [Suara.com/Bagaskara]

Suara.com - Jaksa penuntut umum (JPU) secara resmi menuntut Habib Rizieq Shihab dengan hukuman penjara selama 10 bulan penjara dalam kasus kerumunan Megamendung.

Sejumlah hal yang membuat berat dan meringankan tuntutan pun dibeberkan jaksa. 

"Sebelum kami menyampaikan tuntutan terhadap terdakwa perlu kami kemukakan hal-hal yang menjadi pertimbangan menjadikan tuntutan ini yaitu hal-hal yang memberatkan," kata jaksa Adnan Buyung saat bacakan tuntutan dalam persidangan, Senin (17/5/2021). 

Jaksa menyampaikan, pertama yang menjadi pertimbangan Rizieq berat dituntut yakni dirinya pernah selama dua kali dihukum dalam perkara pada pasal 160 KUHP pada 2003 dan perkara pasal 170 KUHP pada tahun 2008.

"Kedua, perbuatan terdakwa (Rizieq) tidak mendukung program pemerintah dalam percepatan penangan covid-19 bahkan memperburuk kesehatan masyarakat," tutur Jaksa. 

Kemudian ketiga, Rizieq dengan perbuatannya di Megamendung telah mengganggu keamanan ketertiban umum serta timbulkan keresahan masyarakat. 

"Keempat, terdakwa tidak menjaga sopan santun dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan," ujar jaksa. 

Ada pun hal yang menjadi pertimbangan tuntutan menjadi ringan yakni Rizieq dapat memperbaiki diri pada masa yang akan datang.

Rizieq kemudian dituntut agar dijatuhi hukuman selama 10 bulan penjara dalam kasus kerumunan Megamendung. Rizieq dianggap bersalah lantaran melanggar aturan kekarantinaan kesehatan. 

baca juga

"Menjatuhkan pidana terhadap saudara Muhammad Rizieq Bin Husein Shihab atau Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq Shihab berupa pidana selama 10 bulan dan denda sebesar Rp 50 juta dengan subsider 3 bulan," tutur Jaksa. 

Sebelumnya, dalam perkara ini Rizieq didakwa melanggar Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan atau Pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular atau Pasal 216 ayat (1) KUHP dalam kasus kerumunannya di Megamendung.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Habib Rizieq Dituntut 10 Bulan Penjara di Kasus Kerumunan Megamendung

Habib Rizieq Dituntut 10 Bulan Penjara di Kasus Kerumunan Megamendung

Bogor | Senin, 17 Mei 2021 | 18:10 WIB

Habib Rizieq Dituntut 10 Bulan Penjara Terkait Kasus Kerumunan Megamendung

Habib Rizieq Dituntut 10 Bulan Penjara Terkait Kasus Kerumunan Megamendung

News | Senin, 17 Mei 2021 | 18:08 WIB

Jalani Sidang, Rizieq Hadirkan Saksi Ahli; Epidemiolog hingga Ahli Bahasa

Jalani Sidang, Rizieq Hadirkan Saksi Ahli; Epidemiolog hingga Ahli Bahasa

News | Senin, 17 Mei 2021 | 13:55 WIB

Terkini

21 Ribu Warga Yogyakarta Terdampak Perubahan Desil, Wali Kota Siapkan Refocusing Anggaran

21 Ribu Warga Yogyakarta Terdampak Perubahan Desil, Wali Kota Siapkan Refocusing Anggaran

Jogja | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 23:25 WIB

Doa Shin Tae-yong: Semoga Ada Solusi Terbaik buat Jakmania dan Manajemen Persija

Doa Shin Tae-yong: Semoga Ada Solusi Terbaik buat Jakmania dan Manajemen Persija

Bola | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 23:24 WIB

Persib Bandung Wajib Waspada! Teja Paku Alam Ungkap Ancaman Serangan Balik Manila Digger

Persib Bandung Wajib Waspada! Teja Paku Alam Ungkap Ancaman Serangan Balik Manila Digger

Bola | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Bisikan Sang Ayah Bikin Agil Bangkit, Mahasiswa UT Ini Raih Podium Campus League

Bisikan Sang Ayah Bikin Agil Bangkit, Mahasiswa UT Ini Raih Podium Campus League

Jawa Tengah | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 23:13 WIB

Penanganan Karhutla Jangan Cuma Hitung Luasan, Pakar UGM Soroti Habitat Satwa

Penanganan Karhutla Jangan Cuma Hitung Luasan, Pakar UGM Soroti Habitat Satwa

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 22:46 WIB

Kader PDIP Jadi Tersangka Kasus Intimidasi Dokter Icha di NTT, Hasto Buka Suara

Kader PDIP Jadi Tersangka Kasus Intimidasi Dokter Icha di NTT, Hasto Buka Suara

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 22:39 WIB

Tangis Pecah Gus Yahya, LPJ PBNU 2021-2026 Diterima Muktamar ke-35 NU

Tangis Pecah Gus Yahya, LPJ PBNU 2021-2026 Diterima Muktamar ke-35 NU

Jatim | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 22:34 WIB

Penuhi Panggilan sebagai Saksi, BPKH Tegaskan Komitmen Dukung Penegakan Hukum

Penuhi Panggilan sebagai Saksi, BPKH Tegaskan Komitmen Dukung Penegakan Hukum

Jabar | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 22:26 WIB

Simak Rekayasa Lalu Lintas dan Lokasi Parkir Merdeka Run 81 Tahun Indonesia Besok

Simak Rekayasa Lalu Lintas dan Lokasi Parkir Merdeka Run 81 Tahun Indonesia Besok

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 22:26 WIB

Geger Skandal Sekpri vs Wabup Sumedang: Rumah Dinas Jadi Sorotan, Pemprov Turun Tangan

Geger Skandal Sekpri vs Wabup Sumedang: Rumah Dinas Jadi Sorotan, Pemprov Turun Tangan

Jabar | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 22:25 WIB

×