Rizieq Dituntut 10 Bulan, Jaksa: Tidak Mendukung Pemerintah Tangani Covid

Chandra Iswinarno, Bagaskara Isdiansyah

Senin, 17 Mei 2021 | 19:05 WIB
Rizieq Dituntut 10 Bulan, Jaksa: Tidak Mendukung Pemerintah Tangani Covid
Habib Rizieq Shihab dituntut hukuman penjara selama 10 bulan penjara oleh jaksa dalam kasus Kerumunan Megamendung. [Suara.com/Bagaskara]

Suara.com - Jaksa penuntut umum (JPU) secara resmi menuntut Habib Rizieq Shihab dengan hukuman penjara selama 10 bulan penjara dalam kasus kerumunan Megamendung.

Sejumlah hal yang membuat berat dan meringankan tuntutan pun dibeberkan jaksa. 

"Sebelum kami menyampaikan tuntutan terhadap terdakwa perlu kami kemukakan hal-hal yang menjadi pertimbangan menjadikan tuntutan ini yaitu hal-hal yang memberatkan," kata jaksa Adnan Buyung saat bacakan tuntutan dalam persidangan, Senin (17/5/2021). 

Jaksa menyampaikan, pertama yang menjadi pertimbangan Rizieq berat dituntut yakni dirinya pernah selama dua kali dihukum dalam perkara pada pasal 160 KUHP pada 2003 dan perkara pasal 170 KUHP pada tahun 2008.

"Kedua, perbuatan terdakwa (Rizieq) tidak mendukung program pemerintah dalam percepatan penangan covid-19 bahkan memperburuk kesehatan masyarakat," tutur Jaksa. 

Kemudian ketiga, Rizieq dengan perbuatannya di Megamendung telah mengganggu keamanan ketertiban umum serta timbulkan keresahan masyarakat. 

"Keempat, terdakwa tidak menjaga sopan santun dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan," ujar jaksa. 

Ada pun hal yang menjadi pertimbangan tuntutan menjadi ringan yakni Rizieq dapat memperbaiki diri pada masa yang akan datang.

Rizieq kemudian dituntut agar dijatuhi hukuman selama 10 bulan penjara dalam kasus kerumunan Megamendung. Rizieq dianggap bersalah lantaran melanggar aturan kekarantinaan kesehatan. 

baca juga

"Menjatuhkan pidana terhadap saudara Muhammad Rizieq Bin Husein Shihab atau Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq Shihab berupa pidana selama 10 bulan dan denda sebesar Rp 50 juta dengan subsider 3 bulan," tutur Jaksa. 

Sebelumnya, dalam perkara ini Rizieq didakwa melanggar Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan atau Pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular atau Pasal 216 ayat (1) KUHP dalam kasus kerumunannya di Megamendung.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Habib Rizieq Dituntut 10 Bulan Penjara di Kasus Kerumunan Megamendung

Habib Rizieq Dituntut 10 Bulan Penjara di Kasus Kerumunan Megamendung

Bogor | Senin, 17 Mei 2021 | 18:10 WIB

Habib Rizieq Dituntut 10 Bulan Penjara Terkait Kasus Kerumunan Megamendung

Habib Rizieq Dituntut 10 Bulan Penjara Terkait Kasus Kerumunan Megamendung

News | Senin, 17 Mei 2021 | 18:08 WIB

Jalani Sidang, Rizieq Hadirkan Saksi Ahli; Epidemiolog hingga Ahli Bahasa

Jalani Sidang, Rizieq Hadirkan Saksi Ahli; Epidemiolog hingga Ahli Bahasa

News | Senin, 17 Mei 2021 | 13:55 WIB

Terkini

Miris! Rumah Nyaris Ambruk, Ayah Tunggal di Sukabumi Tak Dapat Bansos Gegara Desil 5

Miris! Rumah Nyaris Ambruk, Ayah Tunggal di Sukabumi Tak Dapat Bansos Gegara Desil 5

Jabar | Kamis, 15 Oktober 2026 | 18:37 WIB

Dony Oekon Desak ESDM dan Pertamina Evaluasi Gangguan Pasokan BBM

Dony Oekon Desak ESDM dan Pertamina Evaluasi Gangguan Pasokan BBM

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 18:34 WIB

Terjebak Hustle Culture? Ini Tanda Gen Z Harus Segera Ambil Jeda Biar Nggak Kena Job Fatigue

Terjebak Hustle Culture? Ini Tanda Gen Z Harus Segera Ambil Jeda Biar Nggak Kena Job Fatigue

Your Say | Kamis, 15 Oktober 2026 | 18:32 WIB

5 Idol K-Pop yang Sukses Gebrak Dunia Akting Lewat Drakor 2026, Siapa Saja?

5 Idol K-Pop yang Sukses Gebrak Dunia Akting Lewat Drakor 2026, Siapa Saja?

Your Say | Kamis, 15 Oktober 2026 | 18:30 WIB

MK Wajibkan DPR dan Pemerintah Rombak UU Peradilan Militer Paling Lambat 2028

MK Wajibkan DPR dan Pemerintah Rombak UU Peradilan Militer Paling Lambat 2028

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 18:28 WIB

Soal Karhutla Jadi Bencana Nasional, BNPB: Jangan Status Besar tapi Respons Tak Ada

Soal Karhutla Jadi Bencana Nasional, BNPB: Jangan Status Besar tapi Respons Tak Ada

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 18:28 WIB

Kapok! Buang Sampah Sembarangan di Surabaya, Empat Orang Kena Denda

Kapok! Buang Sampah Sembarangan di Surabaya, Empat Orang Kena Denda

Jatim | Kamis, 15 Oktober 2026 | 18:28 WIB

DPRD DKI Siap Jadi Penengah, Nasib Pedagang Pasar Taman Puring Pascakebakaran Dicarikan Titik Temu

DPRD DKI Siap Jadi Penengah, Nasib Pedagang Pasar Taman Puring Pascakebakaran Dicarikan Titik Temu

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 18:26 WIB

Dana Haji Rp185,73 Triliun Jadi Sorotan, Kemenhaj Dorong Penguatan BPKH

Dana Haji Rp185,73 Triliun Jadi Sorotan, Kemenhaj Dorong Penguatan BPKH

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 18:23 WIB

KPK Belum Tetapkan Tersangka dalam Penyidikan Baru Kasus Fadia Arafiq

KPK Belum Tetapkan Tersangka dalam Penyidikan Baru Kasus Fadia Arafiq

Jawa Tengah | Kamis, 15 Oktober 2026 | 18:22 WIB

×