Selain Dituntut 2 Tahun, Jaksa Minta Rizieq Dicabut Hak Berormas 3 Tahun

Dwi Bowo Raharjo, Bagaskara Isdiansyah

Senin, 17 Mei 2021 | 21:43 WIB
Selain Dituntut 2 Tahun, Jaksa Minta Rizieq Dicabut Hak Berormas 3 Tahun
Habib Rizieq Shihab dalam persidangan kasus kerumunan massa Petamburan, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/5/2021). [Suara.com/Bagaskara Isdiansyah]

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara resmi menuntut Habib Rizieq Shihab dengan hukuman penjara selama 2 tahun dalam kasus kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat. Selain itu, jaksa juga meminta majelis hakim memberikan tambahan pidana agar Rizieq dicabut haknya terlibat keormasan.

Awalnya jaksa menyatakan Rizieq telah bersalah lantaran menghasut masyarakat melanggar aturan kekarantinaan kesehatan dalam acara di Petamburan. Rizieq pun kemudian dituntut untuk hukuman 2 tahun penjara dalam kasus tersebut.

"Menjatuhkan pidana terhadap saudara Muhammad Rizieq Bin Husein Shihab atau Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq Shihab dengan pidana selama pidana 2 tahun dikurangi masa tahanan terdakwa," kata jaksa saat bacakan tuntutan di PN Jakarta Timur, Senin (17/5/2021).

Rupanya tuntutan tak sampai disitu, jaksa dalam tuntutannya juga meminta majelis hakim memberikan tambahan pidana terhadap Rizieq agar mencabut haknya terlibat dalam organisasi masyarakat atau ormas. Tak tanggung-tanggung, jaksa minta Rizieq dicabut hak ormasnya selama tiga tahun.

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Muhammad Rizieq Bin Husein Shihab atau Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq Shihab agar dilakukan pencabutan jabatan sebagai anggota, pemimpin, pengurus ormas selama tiga tahun," tutur jaksa.

Adapun sebelumnya jaksa mendakwa Rizieq dalam lima pasal alternatif yakni Pasal 160 KUHP jo Pasal 99 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lalu ada Pasal 216 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan atau ketiga Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lanjut, pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 82A ayat (1) jo 59 ayat (3) huruf c dan d UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU nomor 17 Tahun 2013 tenang Organisasi Kemasyarakatan menjadi UU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 10 huruf b KUHP jo Pasal 35 ayat (1) KUHP.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Resmi! Habib Rizieq Dituntut Hukuman Penjara 2 Tahun

Resmi! Habib Rizieq Dituntut Hukuman Penjara 2 Tahun

News | Senin, 17 Mei 2021 | 21:06 WIB

Habib Rizieq Dituntut 10 Bulan Penjara di Kasus Kerumunan Megamendung

Habib Rizieq Dituntut 10 Bulan Penjara di Kasus Kerumunan Megamendung

Bogor | Senin, 17 Mei 2021 | 18:10 WIB

Habib Rizieq Dituntut 10 Bulan Penjara Terkait Kasus Kerumunan Megamendung

Habib Rizieq Dituntut 10 Bulan Penjara Terkait Kasus Kerumunan Megamendung

News | Senin, 17 Mei 2021 | 18:08 WIB

Hakim Rencanakan Gelar Sidang Tuntutan Rizieq Kasus Kerumunan Sore Ini

Hakim Rencanakan Gelar Sidang Tuntutan Rizieq Kasus Kerumunan Sore Ini

News | Senin, 17 Mei 2021 | 17:09 WIB

Terkini

Warga Kepulauan Seribu Ingin Transportasi Laut Murah, Transjakarta Siap Ambil Alih

Warga Kepulauan Seribu Ingin Transportasi Laut Murah, Transjakarta Siap Ambil Alih

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 09:17 WIB

IHSG Masih Bertengger di Level 6.500 Pagi Ini, Pantau BBNI

IHSG Masih Bertengger di Level 6.500 Pagi Ini, Pantau BBNI

Bisnis | Senin, 24 Agustus 2026 | 09:15 WIB

Lulusan Terbaik Undip Antre Jadi Buruh: Saat Ijazah Sarjana Tak Lagi Menjamin Pekerjaan

Lulusan Terbaik Undip Antre Jadi Buruh: Saat Ijazah Sarjana Tak Lagi Menjamin Pekerjaan

Sulsel | Senin, 24 Agustus 2026 | 09:14 WIB

Lewat Skema Transfer, Kendal Tornado FC Datangkan Fikron Afriyanto dari Persijap

Lewat Skema Transfer, Kendal Tornado FC Datangkan Fikron Afriyanto dari Persijap

Jawa Tengah | Senin, 24 Agustus 2026 | 09:05 WIB

Gubernur Khofifah Dorong Trauma Healing Berkelanjutan di Lokasi Pengungsian Pascagempa NTT

Gubernur Khofifah Dorong Trauma Healing Berkelanjutan di Lokasi Pengungsian Pascagempa NTT

Jatim | Senin, 24 Agustus 2026 | 09:02 WIB

Emas Antam Melambung Tinggi, Harganya Rp2,75 Juta/Gram

Emas Antam Melambung Tinggi, Harganya Rp2,75 Juta/Gram

Bisnis | Senin, 24 Agustus 2026 | 09:02 WIB

Presiden Prabowo Dikabarkan Bakal ke Riau Tinjau Karhutla di Kampar

Presiden Prabowo Dikabarkan Bakal ke Riau Tinjau Karhutla di Kampar

Riau | Senin, 24 Agustus 2026 | 09:00 WIB

Masjid Auliya Setono Gedong, Jejak Islam dan Daha di Tengah Kediri Kota

Masjid Auliya Setono Gedong, Jejak Islam dan Daha di Tengah Kediri Kota

Your Say | Senin, 24 Agustus 2026 | 09:00 WIB

Waduk Jatigede Surut, Warga Sumedang Manfaatkan Lahan untuk Bertani

Waduk Jatigede Surut, Warga Sumedang Manfaatkan Lahan untuk Bertani

Jabar | Senin, 24 Agustus 2026 | 09:00 WIB

Tak Lagi Pakai Cara Tradisional, Petani Didorong Gunakan Teknologi hingga Mekanisasi

Tak Lagi Pakai Cara Tradisional, Petani Didorong Gunakan Teknologi hingga Mekanisasi

Bisnis | Senin, 24 Agustus 2026 | 08:58 WIB

×