Selain Dituntut 2 Tahun, Jaksa Minta Rizieq Dicabut Hak Berormas 3 Tahun

Dwi Bowo Raharjo, Bagaskara Isdiansyah

Senin, 17 Mei 2021 | 21:43 WIB
Selain Dituntut 2 Tahun, Jaksa Minta Rizieq Dicabut Hak Berormas 3 Tahun
Habib Rizieq Shihab dalam persidangan kasus kerumunan massa Petamburan, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/5/2021). [Suara.com/Bagaskara Isdiansyah]

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara resmi menuntut Habib Rizieq Shihab dengan hukuman penjara selama 2 tahun dalam kasus kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat. Selain itu, jaksa juga meminta majelis hakim memberikan tambahan pidana agar Rizieq dicabut haknya terlibat keormasan.

Awalnya jaksa menyatakan Rizieq telah bersalah lantaran menghasut masyarakat melanggar aturan kekarantinaan kesehatan dalam acara di Petamburan. Rizieq pun kemudian dituntut untuk hukuman 2 tahun penjara dalam kasus tersebut.

"Menjatuhkan pidana terhadap saudara Muhammad Rizieq Bin Husein Shihab atau Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq Shihab dengan pidana selama pidana 2 tahun dikurangi masa tahanan terdakwa," kata jaksa saat bacakan tuntutan di PN Jakarta Timur, Senin (17/5/2021).

Rupanya tuntutan tak sampai disitu, jaksa dalam tuntutannya juga meminta majelis hakim memberikan tambahan pidana terhadap Rizieq agar mencabut haknya terlibat dalam organisasi masyarakat atau ormas. Tak tanggung-tanggung, jaksa minta Rizieq dicabut hak ormasnya selama tiga tahun.

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Muhammad Rizieq Bin Husein Shihab atau Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq Shihab agar dilakukan pencabutan jabatan sebagai anggota, pemimpin, pengurus ormas selama tiga tahun," tutur jaksa.

Adapun sebelumnya jaksa mendakwa Rizieq dalam lima pasal alternatif yakni Pasal 160 KUHP jo Pasal 99 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lalu ada Pasal 216 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan atau ketiga Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lanjut, pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 82A ayat (1) jo 59 ayat (3) huruf c dan d UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU nomor 17 Tahun 2013 tenang Organisasi Kemasyarakatan menjadi UU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 10 huruf b KUHP jo Pasal 35 ayat (1) KUHP.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Resmi! Habib Rizieq Dituntut Hukuman Penjara 2 Tahun

Resmi! Habib Rizieq Dituntut Hukuman Penjara 2 Tahun

News | Senin, 17 Mei 2021 | 21:06 WIB

Habib Rizieq Dituntut 10 Bulan Penjara di Kasus Kerumunan Megamendung

Habib Rizieq Dituntut 10 Bulan Penjara di Kasus Kerumunan Megamendung

Bogor | Senin, 17 Mei 2021 | 18:10 WIB

Habib Rizieq Dituntut 10 Bulan Penjara Terkait Kasus Kerumunan Megamendung

Habib Rizieq Dituntut 10 Bulan Penjara Terkait Kasus Kerumunan Megamendung

News | Senin, 17 Mei 2021 | 18:08 WIB

Hakim Rencanakan Gelar Sidang Tuntutan Rizieq Kasus Kerumunan Sore Ini

Hakim Rencanakan Gelar Sidang Tuntutan Rizieq Kasus Kerumunan Sore Ini

News | Senin, 17 Mei 2021 | 17:09 WIB

Terkini

Tren Umrah Meningkat, Generasi Muda Kian Serius Menyiapkan Dana Ibadah

Tren Umrah Meningkat, Generasi Muda Kian Serius Menyiapkan Dana Ibadah

Bisnis | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 07:59 WIB

Bukan Sitaan Kasus BGN! Motor Trail Terbengkalai di Lahan Kosong Bekasi Ternyata Proyek Kemhan

Bukan Sitaan Kasus BGN! Motor Trail Terbengkalai di Lahan Kosong Bekasi Ternyata Proyek Kemhan

News | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 07:58 WIB

BRI Siapkan Buyback Saham Tahap II Rp1 Triliun, Tegaskan Optimisme Pertumbuhan

BRI Siapkan Buyback Saham Tahap II Rp1 Triliun, Tegaskan Optimisme Pertumbuhan

Bekaci | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 07:58 WIB

Bidik Pertumbuhan Jangka Panjang, BRI Kembali Siapkan Buyback Saham Rp1 Triliun

Bidik Pertumbuhan Jangka Panjang, BRI Kembali Siapkan Buyback Saham Rp1 Triliun

Jakarta | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 07:52 WIB

Krisis Pendangkalan Sungai Kapuas, Pemerintah Akali Jalur Distribusi BBM di Kalbar

Krisis Pendangkalan Sungai Kapuas, Pemerintah Akali Jalur Distribusi BBM di Kalbar

Bisnis | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 07:51 WIB

Perkuat Kepercayaan Investor, BRI Siapkan Buyback Saham Tahap II Rp1 Triliun

Perkuat Kepercayaan Investor, BRI Siapkan Buyback Saham Tahap II Rp1 Triliun

Jawa Tengah | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 07:46 WIB

Optimistis Tumbuh Jangka Panjang, BRI Siapkan Buyback Saham Rp1 Triliun

Optimistis Tumbuh Jangka Panjang, BRI Siapkan Buyback Saham Rp1 Triliun

Jogja | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 07:41 WIB

Digeruduk Massa, Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud Janji Temui Pemerintah Pusat

Digeruduk Massa, Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud Janji Temui Pemerintah Pusat

Kaltim | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 07:40 WIB

OJK Ketemu 336 Investor Global usai Pengumuman MSCI, Ini yang Dibahas

OJK Ketemu 336 Investor Global usai Pengumuman MSCI, Ini yang Dibahas

Bisnis | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 07:25 WIB

Babak Baru Skandal Makan Minum DPRD Jember: Giliran Eks Sekwan Dijebloskan ke Penjara

Babak Baru Skandal Makan Minum DPRD Jember: Giliran Eks Sekwan Dijebloskan ke Penjara

Jatim | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 07:25 WIB

×