Tugas dan Wewenang Presiden: Kepala Pemerintahan serta Kepala Negara

Rifan Aditya

Rabu, 19 Mei 2021 | 15:20 WIB
Tugas dan Wewenang Presiden: Kepala Pemerintahan serta Kepala Negara
Tugas dan Wewenang Presiden: Kepala Pemerintahan serta Kepala Negara - Presiden Joko Widodo (ketiga kiri) berjabat tangan dengan Ketua MPR Bambang Soesatyo (kedua kanan) disaksikan Wapres Ma'ruf Amin (kiri) dan pimpinan MPR saat acara pelantikan presiden dan wapres periode 2019-2024 di Gedung Nusantara, kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (20/10). [ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay]

Suara.com - Sejak beredarnya surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 tahun 2021 tentang penonaktifan 75 orang pegawai KPK yang dinilai tidak lulus tes wawasan kebangsaan, banyak pihak yang meminta Presiden Joko Widodo untuk bertindak. Apakah presiden bisa mencegah? Lalu apa tugas dan wewenang presiden?

Untuk diketahui, 75 pegawai KPK yang dinonaktifkan justru memiliki kompetensi dan prestasi dalam memberantas korupsi, di antaranya Novel Baswedan serta penerima tanda kehormatan Satyalancana Wira Karya, Sujanarko. Untuk itu tugas dan wewenang presiden diperlukan.

Perlu diketahui bahwa Presiden di Indonesia memegang dua jabatan sekaligus, yakni sebagai kepala pemerintahan sekaligus kepala negara. Oleh karena itu terdapat perbedaan tugas dan wewenang presiden sebagai kepala negara dengan tugas dan wewenang presiden sebagai kepala pemerintahan. Berdasar Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, berikut tugas dan wewenang presiden.

Tugas dan Wewenang Presiden Sebagai Kepala Pemerintahan

  • Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar (Pasal 4 ayat 1).
  • Mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR (Pasal 5 ayat 1)
  • Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya (Pasal 5 ayat 2).
  • Membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden (Pasal 16)
  • Menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden (Pasal 17 ayat 2).
  • Membuat undang-undang bersama DPR (pasal 20 ayat 2)
  • Presiden mengesahkan rancangan UU yang telah disetujui bersama untuk menjadi Undang-Undang (Pasal 20 ayat 4).
  • Menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang dalam kegentingan yang memaksa (Pasal 22 ayat 1)
  • Rancangan UU anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama DPR dengan memperhatikan perimbangan DPD (Pasal 23 ayat 2).
  • Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh Presiden (Pasal 23F ayat 1).
  • Calon Hakim Agung diusulkan Komisi Yudisial pada DPR untuk mendapatkan persetujuan dan ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden (Pasal 24A ayat 3).
  • Anggota Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR (Pasal 24B ayat 3).
  • MK punya sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh MA, 3 orang oleh DPR, dan 3 orang oleh Presiden (Pasal 24C ayat 3).

Tugas dan Wewenang Presiden Sebagai Kepala Negara

  • Presiden memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara (Pasal 10)
  • Menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR (Pasal 11b ayat 1)
  • Menyatakan keadaan bahaya (Pasal 12)
  • Presiden mengangkat duta dan konsul dengan pertimbangan DPR (Pasal 13 ayat 1 dan 2)
  • Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 13 ayat 3)
  • Memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA. Tugas ini diatur pada (Pasal 14 ayat 1).
  • Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR. Tugas ini diatur pada (Pasal 15).

Itulah tugas dan wewenang presiden, dimana di Indonesia presiden berfungsi sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara. Maka dari itu tugas dan wewenang presiden juga ada dua macam.

Kontributor : Hillary Sekar Pawestri

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sebut Provinsi Padang, Wawasan Kebangsaan Jokowi Dipertanyakan Netizen

Sebut Provinsi Padang, Wawasan Kebangsaan Jokowi Dipertanyakan Netizen

Lampung | Rabu, 19 Mei 2021 | 14:57 WIB

Soal Korupsi dan 75 Pegawai KPK, Refly Harun: Jokowi Seperti Poco-poco

Soal Korupsi dan 75 Pegawai KPK, Refly Harun: Jokowi Seperti Poco-poco

News | Selasa, 18 Mei 2021 | 14:21 WIB

Jokowi: Tak Ada Alasan Memecat 75 Pegawai KPK yang Tak Lulus Tes ASN

Jokowi: Tak Ada Alasan Memecat 75 Pegawai KPK yang Tak Lulus Tes ASN

News | Senin, 17 Mei 2021 | 16:54 WIB

Terkini

Soal OTT Pejabat BPN, Anggota DPR Minta KPK Usut Tuntas: Jangan Ada yang Dilindungi!

Soal OTT Pejabat BPN, Anggota DPR Minta KPK Usut Tuntas: Jangan Ada yang Dilindungi!

News | Selasa, 15 September 2026 | 18:32 WIB

BYAN Anjlok Usai Umumkan Force Majeur, Revisi RKAB Mandek di tengah Isu Diambil Alih Haji Isam

BYAN Anjlok Usai Umumkan Force Majeur, Revisi RKAB Mandek di tengah Isu Diambil Alih Haji Isam

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 18:30 WIB

Kemarau Panjang Mengintai, Warga Jakarta Bisa Lapor via 112 Jika Kesulitan Air Bersih

Kemarau Panjang Mengintai, Warga Jakarta Bisa Lapor via 112 Jika Kesulitan Air Bersih

News | Selasa, 15 September 2026 | 18:29 WIB

Warga Makkah dan Jeddah Diminta Berlindung Usai Alert Darurat Serangan Rudal

Warga Makkah dan Jeddah Diminta Berlindung Usai Alert Darurat Serangan Rudal

News | Selasa, 15 September 2026 | 18:29 WIB

Siapkan Dana Pensiun Sejak Dini, BRI DPLK Kini Lebih Praktis Dibuka lewat BRImo

Siapkan Dana Pensiun Sejak Dini, BRI DPLK Kini Lebih Praktis Dibuka lewat BRImo

Jogja | Selasa, 15 September 2026 | 18:28 WIB

OTT KPK Dugaan Suap HGB, Uang Rp100 Miliar Disita, Bos Summarecon Diamankan

OTT KPK Dugaan Suap HGB, Uang Rp100 Miliar Disita, Bos Summarecon Diamankan

Jabar | Selasa, 15 September 2026 | 18:27 WIB

ISPU Palembang Belum Stabil, Kapan Anak TK-SMP Boleh Kembali ke Sekolah?

ISPU Palembang Belum Stabil, Kapan Anak TK-SMP Boleh Kembali ke Sekolah?

Sumsel | Selasa, 15 September 2026 | 18:22 WIB

Pertama! Film Korea Possible Love Bawa Pulang Piala Silver Lion di Venice

Pertama! Film Korea Possible Love Bawa Pulang Piala Silver Lion di Venice

Your Say | Selasa, 15 September 2026 | 18:20 WIB

Kemarau Panjang Bikin Warga Pondok Labu Kelimpungan Cari Air Bersih

Kemarau Panjang Bikin Warga Pondok Labu Kelimpungan Cari Air Bersih

News | Selasa, 15 September 2026 | 18:18 WIB

Terkuak Skenario Berdarah Pembunuhan di Sekampung: Korban Ditikam 29 Kali Demi Menguasai Xpander

Terkuak Skenario Berdarah Pembunuhan di Sekampung: Korban Ditikam 29 Kali Demi Menguasai Xpander

Lampung | Selasa, 15 September 2026 | 18:17 WIB

×