- Anggota DPR Irma Suryani mengkritik wacana PPN pembalut oleh DJP pada Sabtu, 31 Oktober 2026.
- Kebijakan pajak tersebut dinilai mengabaikan hak kesehatan reproduksi serta tidak berpihak pada keadilan gender.
- Kementerian Keuangan diminta membatalkan rencana tersebut agar tidak semakin memberatkan kondisi ekonomi masyarakat dan perempuan.
Suara.com - Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago melontarkan kritik keras menanggapi wacana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap produk pembalut wanita.
Pengenaan pajak tersebut dinilainya sebagai bentuk disharmonisasi kebijakan yang mengesampingkan hak kesehatan reproduksi perempuan.
Kritik tersebut disampaikan politikus Partai NasDem itu saat dimintai tanggapannya mengenai penjelasan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang menyebut pembalut diperdagangkan sebagai barang kena pajak (BKP).
Irma menegaskan, bahwa pemerintah seharusnya mengutamakan perlindungan hak kesehatan warga ketimbang sekadar mengejar penerimaan pajak semata.
"Pengenaan PPN pada pembalut adalah contoh disharmonisasi. Kepentingan investasi (penerimaan negara) didahulukan di atas kepentingan kesehatan dan keadilan gender," kata Irma kepada Suara.com, Sabtu (31/10/2026).
Ia juga menyentil Kementerian Keuangan yang dinilainya tidak peka terhadap keadilan gender dan kondisi ekonomi masyarakat saat ini.
"Kaya nggak ada lagi yang bisa dipajakin segala pembalut dipajakin, menkeu tidak cerdas dan tidak pro keadilan gender," tegasnya.
Lebih lanjut, Irma meminta Menteri Keuangan untuk tidak makin memberatkan beban masyarakat, khususnya kaum perempuan yang memiliki peran besar dalam perekonomian.
"Dalam kondisi ekonomi yang makin sulit sebaiknya menkeu tidak menambah kesulitan lagi untuk rakyat terutama perempuan, karena saat ini perempuan bukan lagi pencari nafkah kelas 2 tapi sudah menjadi pencari nafkah kelas satu," pungkasnya.