Kembali Jalani Sidang, Habib Rizieq akan Bacakan Nota Pembelaan Hari Ini

Bangun Santoso | Bagaskara Isdiansyah | Suara.com

Kamis, 20 Mei 2021 | 07:57 WIB
Kembali Jalani Sidang, Habib Rizieq akan Bacakan Nota Pembelaan Hari Ini
Habib Rizieq Shihab dituntut hukuman penjara selama 10 bulan penjara oleh jaksa dalam kasus Kerumunan Megamendung. [Suara.com/Bagaskara]

Suara.com - Habib Rizieq Shihab kembali menjalani sidang lanjutan kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (20/5/2021) hari ini. Rizieq bakal bacakan nota pembelaan atau pledoi usai dituntut hukuman 10 bulan dua tahun penjara oleh jaksa.

"Sidang lanjutan Kamis (20/5/2021), dengan agenda nota pembelaan/pledoi dari terdakwa atau penasihat hukumnya," kata Humas PN Jakarta Timur, Alex Adam Faisal kepada wartawan.

Sementara itu, salah kuasa hukum Habib Rizieq menyatakan, pihaknya sudah menyiapkan pledoi untuk sidang hari ini. Bahkan, pihaknya sampai begadang untuk menyelesaikan pledoi tersebut.

"Sudah kita siapkan. Ini sampai begadang," kata salah satu kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar.

Menurutnya, nota pembelaan atau pledoi tersebut akan ada dua yakni dari penasehat hukum dan terdakwa sendiri.

"Pledoinya ada dua, dari kita (kuasa hukum) nanti Habib Rizieq juga ada Pledoi dan para terdakwa lainnya juga," ujarnya.

Selain Rizieq, ada lima orang terdakwa lainnya yang bakal menjalani sidang serupa hari ini yakni para panitia acara maulid dan pernikahan putri Rizieq di Petamburan.

Sebelumnya dalam kasus kerumunan Megamendung dan Petamburan Rizieq telah dituntut masing-masing 10 bulan dan 2 tahun penjara. Serta tambahan pidana dilarang berkecimpung dalam keormasan selama 3 tahun.

Sementara untuk para 5 terdakwa lainnya mereka dituntut hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan lantaran dianggap bersalah atas kasus kerumunan Petamburan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Refly Harun di Sidang HRS: Surat Telegram Kapolri Bukan Peraturan Mengikat

Refly Harun di Sidang HRS: Surat Telegram Kapolri Bukan Peraturan Mengikat

News | Rabu, 19 Mei 2021 | 15:06 WIB

Jadi Saksi Soal Kasus Swab di RS Ummi Bogor, Refly Harun Bilang Begini

Jadi Saksi Soal Kasus Swab di RS Ummi Bogor, Refly Harun Bilang Begini

Bogor | Rabu, 19 Mei 2021 | 13:42 WIB

Ahli Bahasa Ungkap Beda Bohong dengan Keliru di Sidang Kasus Swab Rizieq

Ahli Bahasa Ungkap Beda Bohong dengan Keliru di Sidang Kasus Swab Rizieq

News | Rabu, 19 Mei 2021 | 12:59 WIB

Sidang HRS, Refly Harun: Tak Rasional Hak Politik Pelanggar Prokes Dicabut

Sidang HRS, Refly Harun: Tak Rasional Hak Politik Pelanggar Prokes Dicabut

News | Rabu, 19 Mei 2021 | 11:59 WIB

Hari Ini, Habib Rizieq Bawa Refly Harun ke Sidang Kasus Swab RS Ummi Bogor

Hari Ini, Habib Rizieq Bawa Refly Harun ke Sidang Kasus Swab RS Ummi Bogor

News | Rabu, 19 Mei 2021 | 10:37 WIB

Dituntut Dalam Dua Kasus, Habib Rizieq Kembali Jalani Sidang Hari Ini

Dituntut Dalam Dua Kasus, Habib Rizieq Kembali Jalani Sidang Hari Ini

News | Rabu, 19 Mei 2021 | 07:54 WIB

Habib Rizieq Dituntut 2 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Tenang Saja

Habib Rizieq Dituntut 2 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Tenang Saja

News | Senin, 17 Mei 2021 | 22:31 WIB

Terkini

Oknum Guru di Bengkayang Ditangkap, Polisi Dalami Kasus Kekerasan Seksual Anak

Oknum Guru di Bengkayang Ditangkap, Polisi Dalami Kasus Kekerasan Seksual Anak

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 22:29 WIB

5 Hari Pencarian, Pemancing Tenggelam di Payangan Ditemukan Meninggal

5 Hari Pencarian, Pemancing Tenggelam di Payangan Ditemukan Meninggal

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 21:36 WIB

Prabowo Bahas Pengawasan Aliran Dana Bersama PPATK di Hambalang

Prabowo Bahas Pengawasan Aliran Dana Bersama PPATK di Hambalang

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 21:14 WIB

Rencana Awal Berubah Jadi Pembunuhan Sekeluarga, Fakta Baru Kasus Rumbai Terungkap

Rencana Awal Berubah Jadi Pembunuhan Sekeluarga, Fakta Baru Kasus Rumbai Terungkap

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 21:08 WIB

Pembunuhan di Rumbai Terungkap, Menantu Korban Diduga Jadi Otak Pelaku

Pembunuhan di Rumbai Terungkap, Menantu Korban Diduga Jadi Otak Pelaku

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 21:00 WIB

PPG Unhas Diusulkan Jadi Pusat Pengembangan Standar MBG Nasional

PPG Unhas Diusulkan Jadi Pusat Pengembangan Standar MBG Nasional

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 20:22 WIB

Langit Tangsel Memburuk, Pemkot Siapkan Sanksi Denda hingga Genjot Ekosistem Kendaraan Listrik

Langit Tangsel Memburuk, Pemkot Siapkan Sanksi Denda hingga Genjot Ekosistem Kendaraan Listrik

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 20:11 WIB

Netanyahu Terjepit Tekanan Amerika Serikat dan Ancaman Perang Iran

Netanyahu Terjepit Tekanan Amerika Serikat dan Ancaman Perang Iran

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 20:03 WIB

Percepat Pemulihan, Kasatgas PRR Minta Daerah Terdampak Bentuk Satgas Provinsi

Percepat Pemulihan, Kasatgas PRR Minta Daerah Terdampak Bentuk Satgas Provinsi

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 19:57 WIB

PDIP Dorong Dialog Terbuka Tentukan Ambang Batas Parlemen di RUU Pemilu

PDIP Dorong Dialog Terbuka Tentukan Ambang Batas Parlemen di RUU Pemilu

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 19:25 WIB