Hari Ini, Habib Rizieq Bawa Refly Harun ke Sidang Kasus Swab RS Ummi Bogor

Agung Sandy Lesmana, Bagaskara Isdiansyah

Rabu, 19 Mei 2021 | 10:37 WIB
Hari Ini, Habib Rizieq Bawa Refly Harun ke Sidang Kasus Swab RS Ummi Bogor
Habib Rizieq Shihab saat bersidang sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. [Suara.com/Bagaskara Isdiansyah]

Suara.com - Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab kembali bakal menjalani sidang lanjutan kasus swab test RS UMMI di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/5/2021). Enam orang saksi ahli bakal dihadirkan Rizieq dalam sidang salah satunya Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun. 

"Ada enam. Ada ahli kesehatan, ahli pidana, epidemiolog kemudian terus ahli bahasa terus ahli tatanegara ahli teori pidana," kata salah satu kuasa hukum Rizieq ditemui sebelum sidang dimulai di PN Jakarta Timur, Rabu (19/5/2021). 

Adapun untuk nama para ahli yang dihadirkan dalam sidang yakni Ahli Bahasa Frans Asisi; Ahli Tata Negara Refly Harun; Ahli Hukum Kesehatan Luthfi Hakim, Ahli Epidemiologi Tonang; Ahli Teori Pidana Muzakir; Ahli Hukum Pidana Abdul Khoir.

Selain Rizieq, menantunya yakni Habib Hanif Alatas dan eks Direktur Utama RS UMMI Andi Tatat yang juga sebagai terdakwa ikut jalani sidang dengan kasus serupa. 

Sebelumnya dalam kasus kerumunan Megamendung dan Petamburan Rizieq telah dituntut masing-masing 10 bulan dan 2 tahun penjara. Serta tambahan pidana dilarang berkecimpung dalam keormasan selama 3 tahun. 

Dalam kasus swab test RS UMMI, Habib Rizieq Shihab didakwa dianggap telah menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menyebabkan keonaran soal kondisi kesehatannya yang terpapar Covid-19 saat berada di RS UMMI Bogor.

Habib Rizieq dalam perkara tersebut didakwa dengan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Soal Korupsi dan 75 Pegawai KPK, Refly Harun: Jokowi Seperti Poco-poco

Soal Korupsi dan 75 Pegawai KPK, Refly Harun: Jokowi Seperti Poco-poco

News | Selasa, 18 Mei 2021 | 14:21 WIB

Habib Rizieq Dituntut 2 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Tenang Saja

Habib Rizieq Dituntut 2 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Tenang Saja

News | Senin, 17 Mei 2021 | 22:31 WIB

Selain Dituntut 2 Tahun, Jaksa Minta Rizieq Dicabut Hak Berormas 3 Tahun

Selain Dituntut 2 Tahun, Jaksa Minta Rizieq Dicabut Hak Berormas 3 Tahun

News | Senin, 17 Mei 2021 | 21:43 WIB

Resmi! Habib Rizieq Dituntut Hukuman Penjara 2 Tahun

Resmi! Habib Rizieq Dituntut Hukuman Penjara 2 Tahun

News | Senin, 17 Mei 2021 | 21:06 WIB

Terkini

Usai Kalimantan, Jepang Kirim Pasukan Padamkan Kebakaran di Mongolia

Usai Kalimantan, Jepang Kirim Pasukan Padamkan Kebakaran di Mongolia

News | Selasa, 27 Oktober 2026 | 20:57 WIB

Tanggapi Usul Luhut, Eks Wakil Ketua KPK: Batas Korupsi dan Risiko Bisnis Perlu Diperjelas

Tanggapi Usul Luhut, Eks Wakil Ketua KPK: Batas Korupsi dan Risiko Bisnis Perlu Diperjelas

News | Selasa, 27 Oktober 2026 | 20:51 WIB

Rilis You're Under Arrest! ILLIT Tolak Keras Terlena oleh Harapan Palsu

Rilis You're Under Arrest! ILLIT Tolak Keras Terlena oleh Harapan Palsu

Your Say | Selasa, 27 Oktober 2026 | 20:40 WIB

Cak Imin Puji MBG: Program Terbaik dari APBN, 1,3 Juta Orang Miskin Jadi Pekerja

Cak Imin Puji MBG: Program Terbaik dari APBN, 1,3 Juta Orang Miskin Jadi Pekerja

Bisnis | Selasa, 27 Oktober 2026 | 20:36 WIB

7 Penyebab Baterai HP Cepat Habis dan Panas Saat Dimainkan, Ini Cara Mengatasinya

7 Penyebab Baterai HP Cepat Habis dan Panas Saat Dimainkan, Ini Cara Mengatasinya

Tekno | Selasa, 27 Oktober 2026 | 20:35 WIB

Cara Pakai Body Mist agar Wanginya Lebih Tahan Lama, Jangan Sembarang Layering!

Cara Pakai Body Mist agar Wanginya Lebih Tahan Lama, Jangan Sembarang Layering!

Lifestyle | Selasa, 27 Oktober 2026 | 20:35 WIB

Berkedok Bengkel di Pidie, Jaringan Clandestine Lab Racik Sabu 'Blue Ice' Berkualitas Super

Berkedok Bengkel di Pidie, Jaringan Clandestine Lab Racik Sabu 'Blue Ice' Berkualitas Super

News | Selasa, 27 Oktober 2026 | 20:35 WIB

Komnas HAM Kritik Draf RUU HAM: Frasa Lembaga Independen Tak Boleh Dihapus!

Komnas HAM Kritik Draf RUU HAM: Frasa Lembaga Independen Tak Boleh Dihapus!

News | Selasa, 27 Oktober 2026 | 20:34 WIB

Hujan Guyur Palembang Usai 4 Bulan Kabut Asap, BMKG Ingatkan Warga Tak Minum Air Hujan

Hujan Guyur Palembang Usai 4 Bulan Kabut Asap, BMKG Ingatkan Warga Tak Minum Air Hujan

Sumsel | Selasa, 27 Oktober 2026 | 20:33 WIB

Dugaan Keracunan MBG di Dramaga, Dua SMP Terapkan PJJ Selama Dua Hari

Dugaan Keracunan MBG di Dramaga, Dua SMP Terapkan PJJ Selama Dua Hari

Bogor | Selasa, 27 Oktober 2026 | 20:29 WIB

×