Ahli Bahasa Ungkap Beda Bohong dengan Keliru di Sidang Kasus Swab Rizieq

Agung Sandy Lesmana | Bagaskara Isdiansyah | Suara.com

Rabu, 19 Mei 2021 | 12:59 WIB
Ahli Bahasa Ungkap Beda Bohong dengan Keliru di Sidang Kasus Swab Rizieq
Para ahli termasuk Refly Harun saat dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus swab test Rizieq Shihab yang digelar di PN Jaktim. (Suara.com/Bagaskara)

Suara.com - Ahli Bahasa dari Universitas Indonesia Frans Asisi membeberkan pengertian perbedaan berbohong dengan kata keliru dalam sidang lanjutan Habib Rizieq Shihab dkk kasus swab test RS UMMI di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/5/2021). 

Frans sendiri dalam sidang dihadirkan sebagai saksi ahli. Awalnya, salah satu kuasa hukum Rizieq bertanya dengan memberikan contoh kasus adanya seseorang yang mengaku dalam sehat namun setelah diperiksa kesehatannya oleh Dokter dinyatakan sedang sakit. 

Kuasa hukum bertanya apakah dalam contoh kasus tersebut seseorang yang mengaku sedang sehat itu dapat dikategorikan sedang berbohong atau tidak. 

Mendengar hal itu, Frans kemudian memberikan tanggapannya. Menurut Frans apabila seseorang yang menyampaikan kondisinya dalam keadaan sehat atau tidak benar lalu dengan niat, maka hal itu bisa dianggap berbohong. 

Sementara ia mengatakan, jika seseorang mengatakan sedang sehat namun dalam kondisi tidak tahu keadaan sebenarnya atau faktanya, maka hal itu masuk kategori keliru. 

"Jika dalam suatu hal seseorang itu menyampaikan sesuatu yang tidak benar tanpa ada niat karena dalam situasi tidak tahu maka tidak bisa disebut berbohong. Dia masuk kategori keliru," kata Frans dalam sidang. 

Lebih lanjut, Frans mengatakan, kekeliruan biasa terjadi dalam hidup seseorang. Menurutnya hal itu manusiawi. 

"Keliru selalu terjadi dalam hidup kita misalnya kalau kita keliru menyebut nama orang dan lain-lain. Jadi sangat manusiawi," tuturnya. 

Untuk diketahui dalam kasus swab test RS UMMI, Habib Rizieq Shihab didakwa dianggap telah menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menyebabkan keonaran soal kondisi kesehatannya yang terpapar Covid-19 saat berada di RS UMMI Bogor.

Habib Rizieq dalam perkara tersebut didakwa dengan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sidang HRS, Refly Harun: Tak Rasional Hak Politik Pelanggar Prokes Dicabut

Sidang HRS, Refly Harun: Tak Rasional Hak Politik Pelanggar Prokes Dicabut

News | Rabu, 19 Mei 2021 | 11:59 WIB

Hari Ini, Habib Rizieq Bawa Refly Harun ke Sidang Kasus Swab RS Ummi Bogor

Hari Ini, Habib Rizieq Bawa Refly Harun ke Sidang Kasus Swab RS Ummi Bogor

News | Rabu, 19 Mei 2021 | 10:37 WIB

Dituntut Dalam Dua Kasus, Habib Rizieq Kembali Jalani Sidang Hari Ini

Dituntut Dalam Dua Kasus, Habib Rizieq Kembali Jalani Sidang Hari Ini

News | Rabu, 19 Mei 2021 | 07:54 WIB

Habib Rizieq Dituntut 10 Bulan Penjara di Kasus Kerumunan Megamendung

Habib Rizieq Dituntut 10 Bulan Penjara di Kasus Kerumunan Megamendung

Bogor | Senin, 17 Mei 2021 | 18:10 WIB

Terkini

Indonesia Lebih Dulu, Kenapa Donald Trump Pilih Pakistan Jadi Mediator Damai?

Indonesia Lebih Dulu, Kenapa Donald Trump Pilih Pakistan Jadi Mediator Damai?

News | Jum'at, 10 April 2026 | 11:44 WIB

Iran Endus Rencana Licik AS: Curiga Sabotase Perundingan dan Jadikan Israel Tameng

Iran Endus Rencana Licik AS: Curiga Sabotase Perundingan dan Jadikan Israel Tameng

News | Jum'at, 10 April 2026 | 11:38 WIB

BRIN Kembangkan Teknologi Plasma, Mungkinkah Produksi Pupuk Lebih Ramah Lingkungan?

BRIN Kembangkan Teknologi Plasma, Mungkinkah Produksi Pupuk Lebih Ramah Lingkungan?

News | Jum'at, 10 April 2026 | 11:35 WIB

Gencatan Senjata Terancam Batal, Iran Bersumpah Bakal Hanguskan Seluruh Aset AS di Timur Tengah

Gencatan Senjata Terancam Batal, Iran Bersumpah Bakal Hanguskan Seluruh Aset AS di Timur Tengah

News | Jum'at, 10 April 2026 | 11:32 WIB

Netanyahu Siap Negosiasi Langsung dengan Lebanon Usai Serangan Maut

Netanyahu Siap Negosiasi Langsung dengan Lebanon Usai Serangan Maut

News | Jum'at, 10 April 2026 | 11:16 WIB

Dinilai Lebih Hemat, Bisakah Energi Surya Gantikan PLTD dan Kurangi Impor BBM?

Dinilai Lebih Hemat, Bisakah Energi Surya Gantikan PLTD dan Kurangi Impor BBM?

News | Jum'at, 10 April 2026 | 11:10 WIB

Hilang 2 Hari, Mobil Boks Curian Tiba-Tiba Muncul Terparkir di Jalan S Parman

Hilang 2 Hari, Mobil Boks Curian Tiba-Tiba Muncul Terparkir di Jalan S Parman

News | Jum'at, 10 April 2026 | 10:50 WIB

Ramai Polemik Blokir Komdigi: Magdalene dan Kritik Warganet Dibungkam?

Ramai Polemik Blokir Komdigi: Magdalene dan Kritik Warganet Dibungkam?

News | Jum'at, 10 April 2026 | 10:49 WIB

Menlu Iran Peringatkan Amerika Serikat Jangan Mau Jadi Pion Benjamin Netanyahu

Menlu Iran Peringatkan Amerika Serikat Jangan Mau Jadi Pion Benjamin Netanyahu

News | Jum'at, 10 April 2026 | 10:45 WIB

KPI Dorong Perempuan Jadi Pengawas Kebijakan Publik, Bukan Sekadar Partisipan

KPI Dorong Perempuan Jadi Pengawas Kebijakan Publik, Bukan Sekadar Partisipan

News | Jum'at, 10 April 2026 | 10:41 WIB