Bacakan Pledoi, Rizieq Minta Dibebaskan Secara Murni dari Kasus Megamendung

Dwi Bowo Raharjo, Bagaskara Isdiansyah

Kamis, 20 Mei 2021 | 14:34 WIB
Bacakan Pledoi, Rizieq Minta Dibebaskan Secara Murni dari Kasus Megamendung
Habib Rizieq membacakan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan jaksa di PN Jakarta Timur, Kamis (20/5/2021). (Foto: bidik layar video)

Suara.com - Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab meminta majelis hakim memutuskan untuk membebaskannya dirinya secara murni dari semua tuntutan JPU terhadap kasus kerumunan Megamendung. Hal itu disampaikan Rizieq dalam nota pembelaan atau pledoinya.

Rizieq dalam pledoinya, menilai kalau dakwaan pasal Pasal 93 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, atas kerumunan di Megamendung tidak relevan. Pasalnya ia mengklaim semua terjadi secara spontan.

"Selain itu terdakwa tidak pernah mengundang atau mengajak masyarakat berkerumun di Megamendung, dan terdakwa juga tidak pernah menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan," kata Rizieq dalam persidangan.

Ia menyebut, tak satu pun unsur dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang terpenuhi, sehingga harus dibatalkan demi hukum.

Termasuk dakwaan kedua dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

"Selain itu menurut Saksi Ahli Teori Pidana DR Abdul Choir Ramadhan bahwa Pasal 216 ayat (1) KUHP tidak ada relevansinya dengan penyelengaraan PSBB dan prokes, karena tidak ada perbuatan pidana dalam PSBB dan prokes, sehingga Penerapan Pasal tersebut tidak tepat," tuturnya.

Untuk itu, atas sejumlah pasal yang didakwakan kepadanya dianggap tak relevan sehingga tak ada unsur pidana terpenuhi. Ia pun meminta kepada majelis hakim untuk dibebaskan secara murni.

"Karenanya, kami memohon karena Allah SWT demi tegaknya Keadilan agar Majelis Hakim yang mulia memutuskan untuk terdakwa dengan Vonis, bebas murni, dibebaskan dari segala tuntutan, dilepaskan dari penjara tanpa syarat dan dikembalikan nama baik martabat kehormatannya," ujarnya.

Untuk diketahui, Rizieq kembali menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaannya terhadap tuntutan yang sudah dijatuhkan jaksa.

baca juga

Dalam kasus kerumunan Megamendung dan Petamburan Rizieq telah dituntut masing-masing 10 bulan dan 2 tahun penjara. Serta tambahan pidana dilarang berkecimpung dalam keormasan selama 3 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Curhat Lewat Pleidoi, Rizieq: Saya Diperlakukan Seperti Tahanan Teroris!

Curhat Lewat Pleidoi, Rizieq: Saya Diperlakukan Seperti Tahanan Teroris!

News | Kamis, 20 Mei 2021 | 14:27 WIB

Habib Rizieq di Sidang Pleidoi: Saya jadi Target Operasi Intelijen Hitam

Habib Rizieq di Sidang Pleidoi: Saya jadi Target Operasi Intelijen Hitam

News | Kamis, 20 Mei 2021 | 12:45 WIB

Rizieq Bongkar Sumber Dana Ahok di Pilgub DKI: Saya Target Kriminalisasi

Rizieq Bongkar Sumber Dana Ahok di Pilgub DKI: Saya Target Kriminalisasi

Jakarta | Kamis, 20 Mei 2021 | 12:34 WIB

Hakim Suruh Rizieq Copot Syal Palestina di Sidang: Jangan Bawa Atribut!

Hakim Suruh Rizieq Copot Syal Palestina di Sidang: Jangan Bawa Atribut!

Jakarta | Kamis, 20 Mei 2021 | 12:04 WIB

Habib Rizieq Sebut Semua Kasus yang Dialaminya Bermula dari Ahok

Habib Rizieq Sebut Semua Kasus yang Dialaminya Bermula dari Ahok

News | Kamis, 20 Mei 2021 | 11:33 WIB

Terkini

Pramono Ungkap Jurus Atasi Macet ke Wali Kota New York

Pramono Ungkap Jurus Atasi Macet ke Wali Kota New York

News | Senin, 21 September 2026 | 09:26 WIB

UMKM Sudah Bisa Produksi, Kini Pemerintah Fokus Buka Akses Pasar

UMKM Sudah Bisa Produksi, Kini Pemerintah Fokus Buka Akses Pasar

Bisnis | Senin, 21 September 2026 | 09:25 WIB

Kinerja Pertamina Diakui, Raih Posisi Puncak Fortune Indonesia 100 Gala 2026

Kinerja Pertamina Diakui, Raih Posisi Puncak Fortune Indonesia 100 Gala 2026

Bisnis | Senin, 21 September 2026 | 09:25 WIB

Arti Mimpi Dililit Ular di Tangan, Pertanda Datang Jodoh atau Rezeki?

Arti Mimpi Dililit Ular di Tangan, Pertanda Datang Jodoh atau Rezeki?

Lifestyle | Senin, 21 September 2026 | 09:25 WIB

Badai Datang, Rumah Terancam: Perjuangan Tikus Kecil di The Outermost Mouse

Badai Datang, Rumah Terancam: Perjuangan Tikus Kecil di The Outermost Mouse

Your Say | Senin, 21 September 2026 | 09:20 WIB

Pertamina Raih Penghargaan IABC 2026 lewat Komunikasi Digital untuk Misi Kemanusiaan

Pertamina Raih Penghargaan IABC 2026 lewat Komunikasi Digital untuk Misi Kemanusiaan

Bisnis | Senin, 21 September 2026 | 09:18 WIB

IHSG Bergerak Dua Arah Pagi Ini, Pantau Saham ANTM

IHSG Bergerak Dua Arah Pagi Ini, Pantau Saham ANTM

Bisnis | Senin, 21 September 2026 | 09:17 WIB

Laptop AI Lenovo Mulai Bisa Ngobrol dengan Email dan Kalender Pengguna

Laptop AI Lenovo Mulai Bisa Ngobrol dengan Email dan Kalender Pengguna

Tekno | Senin, 21 September 2026 | 09:15 WIB

Gubernur Khofifah Perluas Penyaluran Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan hingga Ponorogo

Gubernur Khofifah Perluas Penyaluran Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan hingga Ponorogo

Jatim | Senin, 21 September 2026 | 09:04 WIB

Korea Utara Tembakkan Senjata Misterius, Jepang dan Korsel Deg-degan

Korea Utara Tembakkan Senjata Misterius, Jepang dan Korsel Deg-degan

News | Senin, 21 September 2026 | 09:02 WIB

×