Cara Lacak Barang Impor Via Bea Cukai

Rifan Aditya Suara.Com
Kamis, 20 Mei 2021 | 20:35 WIB
Cara Lacak Barang Impor Via Bea Cukai
Cara Lacak Barang Impor Via Bea Cukai - situs Bea Cukai (https://www.beacukai.go.id/barangkiriman)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Perlu diketahui, barang-barang impor dari luar negeri harus melalui pemeriksaan pintu Bea Cukai. Begini cara lacak barang impor via bea cukai.

Bagi yang hobi beli barang-barang impor dari luar negeri, tentunya sudah tidak asing lagi dengan Bea Cukai. Jadi, Bea merupakan pungutan yang dilakukan oleh pemerintah untuk barang-barang ekspor maupun impor. Sedangkan cukai merupakan pungutan negara untuk suatu barang yang mempunyai sifat atau karakteristik sesuai Undang-Undang Cukai.

Sebagai pintu masuk, Bea Cukai ini memiliki fitur tracking (lacak barang kiriman) yang didatangkan dari luar negeri. Maka, dengan adanya fitur ini,  kamu bisa melacak barang milikmu mulai dari tangan penjual sampai perjalanan ekspedisi.

Cara Melacak Barang Impor Via Bea Cukai

Simak berikut ini cara lacak barang impor via Bea Cukai yang harus kamu tahu.

1. Buka Situs beacukai.go.id

Hal pertama yang bisa kamu lakukan untuk melacak barang impor melalui bea cukai yaitu dengan membuka situs  https://www.beacukai.go.id/barangkiriman

2. Masukan Nomor Tracking Paket

Setelah itu, masukkan nomor tracking/resi/AWB. Lalu, masukkan keycode, kemudian klik submit. Selanjutnya akan muncul detil proses pengiriman barang pada layar.

Baca Juga: Bea Cukai Kepri Tangkap Penyelundup 17 Kg Sabu di Pulau Burung Karimun

3. Pastikan Data Sudah Dikirim Secara Elektronik

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI