Cara Lacak Barang Impor Via Bea Cukai

Rifan Aditya Suara.Com
Kamis, 20 Mei 2021 | 20:35 WIB
Cara Lacak Barang Impor Via Bea Cukai
Cara Lacak Barang Impor Via Bea Cukai - situs Bea Cukai (https://www.beacukai.go.id/barangkiriman)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Perlu diingat, untuk dapat dilacak, pastikan data barang sudah dikirimkan secara elektronik oleh jasa pengiriman kepada sistem Komputer Pelayanan Bea Cukai.

Adapun hasil pengecekan dari fitur tersebut  berupa tiga hal yaitu sebagai berikut.

• Dokumen diterima pihak Bea Cukai

Pada tahap ini, dokumen akan diterima oleh pihak Bea Cukai dari jasa pengiriman ntuk kemudian diperiksa apakah dalam urutan pengiriman barang dari luar negeri sudah benar.

• Konfirmasi kelengkapan berkas

Pada tahap ini, barang sementara akan tertahan di Bea Cukai guna menjalani pemeriksaan tambahan berupa pengecekan barang apakah barang tersebut barang bebas impor, dibatasi atau dilarang.

Pada proses pemeriksaan ini, petugas juga biasanya akan meminta tambahan dokumen seperti bukti pembayaran, invoice pembelian, NPWP, dan link pembelian.

• Barang selesai keluar dari gudang

Pada tahap ini menandakan bahwa barang impor sudah selesai melalui proses pemeriksaan oleh Bea Cukai. Setelah itu, barang akan dikirim ke tangan penerima.

Baca Juga: Bea Cukai Kepri Tangkap Penyelundup 17 Kg Sabu di Pulau Burung Karimun

Jika barang sudah dilepas Bea Cukai, selanjutnya kamu bisa melacak barang pembelian melalui PJT atau perusahaan jasa pengiriman paket hingga ke alamat rumah kamu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI