Kamu juga bisa mengunjungi situs online disdukcapil kota/kabupaten setempat, seperti laman https://dispermadesdukcapil.jatengprov.go.id/kabkota. Kemudian pilih kota/kabupaten tempat asal, lalu klik KTP Elektronik dan ikuti langkah-langkah yang diminta.
2. Cek NIK Melalui Call Center Dukcapil
Lalukan cek KTP online melalui Call Center Halo Dukcapil di nomor 15000-537 Dirjen Dukcapil Kemendagri. Untuk menggunakan layanan ini, kamu perlu menggunakan pulsa.
3. Cek KTP Online melalui Email
Untuk cek validitas NIK melalui email, isi badan email dengan format:
#NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_Telepon#Kelurahan.
Kirim email tersebut ke alamat email Call Center Dukcapil, yakni [email protected].
Namun, langkah ini memerlukan waktu lama untuk menerima balasan minimal dalam 1x24 jam.
4. Cek KTP Online melalui WhatsApp
Baca Juga: Murtad, Warga Maros Minta Kolom Agama KTP Diganti Iman Tilaco
Untuk cek validasi NIK melalui WhatsApp isi format pesan sesuai berikut ini.