"Pasti pecat. Sesuai peraturan yang berlaku melakukan hal yang seperti itu. Itu vaksin untuk diberikan untuk mengantisipasi supaya orang tidak terjangkit COVID-19 tetapi malah vaksin diperlakukan seperti begitu," kata Edy di Medan, Jumat (21/5).
Edy pun menegaskan apa yang dilakukan oknum-oknum aparatur sipil negara itu telah menyalahi aturan.
"Sudah pasti diinstruksikan tak boleh melakukan perbuatan yang menyalahi. Saat ini kondisi kita sudah sulit. Kondisi sedang sulit perlu adanya kemudahan dari Tuhan. Untuk (dapat) kemudahan kita harus berbuat baik," pungkasnya.
Menurut Direktur Eksekutif Jaringan Kesehatan Masyarakat (JKM) Indonesia, Dr. dr. Delyuzar M.Ked (PA),Sp,PA (K), kasus yang diungkap polisi soal vaksin COVID-19 berbayar tersebut merupakan pelanggaran kemanusiaan. Pasalnya, pemerintah telah menyiapkan vaksin COVID-19 secara gratis yang akan diberikan kepada masyarakat.
"Dalam kondisi sekarang tiba-tiba itu ditarik bayaran Rp 250 ribu itu memprihatinkan. Ini tentu memprihatinkan di tengah kondisi seperti ini kita berada dalam keadaan kayak begini. Tapi masih ada orang dengan tega melakukan tindakan seperti itu. Menurut saya itu suatu pelanggaran kemanusiaan," katanya kepada VOA.
Delyuzar pun mengecam tindakan yang dilakukan oleh para tersangka tersebut. Apalagi, baru-baru ini di Sumut telah dihebohkan dengan kasus daur ulang alat rapid test dan antigen bekas di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang. Untuk itu diperlukan pencegahan agar dua kasus tersebut tidak terulang kembali.
"Jadi jangan ada lagi muncul hal-hal yang malah membuat kepercayaan masyarakat lebih menurun," pungkasnya.
Praktik Kotor Antigen Bekas
Sebelumnya praktik bisnis kotor di tengah pandemi COVID-19 telah terjadi pada akhir April 2021. Publik dikejutkan dengan adanya praktik daur ulang alat rapid test antigen bekas di Bandara Internasional Kualanamu. Ribuan orang bahkan telah menggunakan alat rapid test antigen bekas yang telah didaur ulang tersebut.
Baca Juga: Polisi: Tersangka Juga Vaksin Covid-19 Ilegal ke Warga Perumahan di Jakarta
Polisi kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka yang seluruhnya karyawan PT Kimia Farma Diagnostika. Buntut dari kasus itu, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memecat seluruh direksi Kimia Farma Diagnostika, sebagai tindak lanjut atas kasus penggunaan alat rapid test antigen bekas. (Sumber: VOA Indonesia)