Dalam melakukan pengembagannya, polisi pun turut menggeledah Kantor Dinas Kesehatan Sumut, Jumat (21/5). Penggeledahan itu dilakukan untuk mengetahui apakah ada penyimpangan lainnya dalam kasus ini. Pasalnya, polisi menemukan alat bukti bahwa KS telah beberapa kali memberikan vaksin kepada IW tanpa melalui prosedur dan surat resmi.
"Kami juga menemukan alat bukti kepada KS yang sebelumnya tujuh kali melakukan vaksinasi berdasarkan permintaan IW. Ini masih kami terus dalami berdasarkan bukti-bukti penerimaannya selama tujuh kali itu," ungkap Panca.
Saat ini polisi masih terus melakukan penyelidikan terkait siapa saja pihak-pihak yang memberikan vaksin jenis Sinovac itu.
Reaksi Gubernur
Sementara, Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, bakal memecat para oknum aparatur sipil negara yang terlibat dalam kasus ini.
"Pasti pecat. Sesuai peraturan yang berlaku melakukan hal yang seperti itu. Itu vaksin untuk diberikan untuk mengantisipasi supaya orang tidak terjangkit COVID-19 tetapi malah vaksin diperlakukan seperti begitu," kata Edy di Medan, Jumat (21/5).
Edy pun menegaskan apa yang dilakukan oknum-oknum aparatur sipil negara itu telah menyalahi aturan.
"Sudah pasti diinstruksikan tak boleh melakukan perbuatan yang menyalahi. Saat ini kondisi kita sudah sulit. Kondisi sedang sulit perlu adanya kemudahan dari Tuhan. Untuk (dapat) kemudahan kita harus berbuat baik," pungkasnya.
Menurut Direktur Eksekutif Jaringan Kesehatan Masyarakat (JKM) Indonesia, Dr. dr. Delyuzar M.Ked (PA),Sp,PA (K), kasus yang diungkap polisi soal vaksin COVID-19 berbayar tersebut merupakan pelanggaran kemanusiaan. Pasalnya, pemerintah telah menyiapkan vaksin COVID-19 secara gratis yang akan diberikan kepada masyarakat.
Baca Juga: Polisi: Tersangka Juga Vaksin Covid-19 Ilegal ke Warga Perumahan di Jakarta
"Dalam kondisi sekarang tiba-tiba itu ditarik bayaran Rp 250 ribu itu memprihatinkan. Ini tentu memprihatinkan di tengah kondisi seperti ini kita berada dalam keadaan kayak begini. Tapi masih ada orang dengan tega melakukan tindakan seperti itu. Menurut saya itu suatu pelanggaran kemanusiaan," katanya kepada VOA.