Serahkan 56 Bukti, KPK Harap Hakim Tolak Gugatan Praperadilan RJ Lino

Bangun Santoso | Welly Hidayat | Suara.com

Senin, 24 Mei 2021 | 10:23 WIB
Serahkan 56 Bukti, KPK Harap Hakim Tolak Gugatan Praperadilan RJ Lino
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri [ANTARA/HO-Humas KPK]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyiapkan 56 bukti terkait praperadilan yang diajukan Richard Joost Lino alias RJ Lino di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"KPK telah menyerahkan 56 bukti dan menghadirkan dua ahli pidana yang diajukan dalam sidang praperadilan dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (24/5/2021).

Diketahui, proses gugatan praperadilan kini tengah berlangsung. Hari ini, Senin (24/5/2021) agenda sidang penyerahan kesimpulan masing-masing pihak.

RJ Lino diketahui sudah berstatus tersangka sejak tahun 2015 dalam dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II. Kini proses gugatan praperadilan tengah berlangsung.

"KPK selama 5 tahun ini tetap bekerja maksimal untuk melengkapi alat-alat bukti, sehingga tim penyidik dan JPU berkesimpulan ditemukan adanya perbuatan tindak pidana dan alat-alat bukti yang siap dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor," ujar Ali.

Apalagi, kata dia, berdasarkan ketentuan Pasal 109 ayat 2 KUHAP tidak ada alasan untuk menghentikan penyidikan karena perkara ini sudah cukup bukti.

"Ini merupakan tindak pidana dan tidak ada alasan demi hukum KPK menghentikan penyidikan," katanya lagi.

Ali memastikan bahwa seluruh tindakan dalam penanganan perkara tersebut telah sesuai aturan hukum yang berlaku.

"Bahwa bukti terkait dengan rangkaian kegiatan dari penyelidikan hingga penyidikan saat ini. Untuk itu sudah seharusnya hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka RJL (RJ Lino)," imbuh Ali.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

TWK KPK: Sulit Diterima Nalar hingga Jelmaan Gaya Orba

TWK KPK: Sulit Diterima Nalar hingga Jelmaan Gaya Orba

News | Minggu, 23 Mei 2021 | 18:20 WIB

Soroti 75 Pegawai KPK Tak Lulus TWK, Saut: Ada Hal-hal yang Disembunyikan

Soroti 75 Pegawai KPK Tak Lulus TWK, Saut: Ada Hal-hal yang Disembunyikan

News | Minggu, 23 Mei 2021 | 14:53 WIB

Sopir Antar Jenazah Jam 2 Pagi, Syok Buka Dompet Temukan Tanah Kuburan

Sopir Antar Jenazah Jam 2 Pagi, Syok Buka Dompet Temukan Tanah Kuburan

Hits | Minggu, 23 Mei 2021 | 15:52 WIB

Novel Baswedan Beberkan Kejanggalan Soal TWK KPK, Karni Ilyas: Over Sekali

Novel Baswedan Beberkan Kejanggalan Soal TWK KPK, Karni Ilyas: Over Sekali

Hits | Minggu, 23 Mei 2021 | 11:30 WIB

Blak-blakan, Novel Baswedan Bongkar Penyelundupan Tes Wawasan Kebangsaan

Blak-blakan, Novel Baswedan Bongkar Penyelundupan Tes Wawasan Kebangsaan

Hits | Minggu, 23 Mei 2021 | 10:58 WIB

Denny Minta KPK Selidiki Isu Anies Baswedan Terima Hadiah dari Pengembang

Denny Minta KPK Selidiki Isu Anies Baswedan Terima Hadiah dari Pengembang

Bogor | Minggu, 23 Mei 2021 | 10:17 WIB

KPK Diminta Selidiki Isu Anies Baswedan Terima Hadiah Rumah dari Pengembang

KPK Diminta Selidiki Isu Anies Baswedan Terima Hadiah Rumah dari Pengembang

Bekaci | Minggu, 23 Mei 2021 | 09:28 WIB

Terkini

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:25 WIB

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:21 WIB

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:15 WIB

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:08 WIB

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:02 WIB

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:00 WIB

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:55 WIB

Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya

Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:49 WIB

Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?

Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:30 WIB

Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba

Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:15 WIB