Serbu hingga Bakar Polsek Ciracas, 17 Prajurit TNI Berakhir Dipecat

Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Senin, 24 Mei 2021 | 18:30 WIB
Serbu hingga Bakar Polsek Ciracas, 17 Prajurit TNI Berakhir Dipecat
Kantor Pelayanan SKCK di Polsek Ciracas seusai dirusak prajurit TNI. (Antara)

Suara.com - Sebanyak 17 prajurit TNI dipecat dari dinas kemiliteran karena terbukti secara sah terlibat dalam kasus penyerangan hingga pembakaran terhadap Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur, beberapa waktu lalu.

"Dari 67 terdakwa yang telah menjalani persidangan, 16 orang dijatuhi hukuman pokok pidana penjara selama 1 tahun dan hukuman tambahan dipecat dari dinas militer," kata Kepala Pengadilan Militer Utama Mayjen TNI Abdul Rasyid dalam siaran persnya di Jakarta, Senin (24/5/2021).

Disebutkan pula bahwa satu terdakwa dijatuhi hukuman pokok penjara 11 bulan dan hukuman tambahan dipecat dari dinas militer, sementara tiga terdakwa lainnya dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 1 bulan.

Selain itu, kata Abdul Rosyid, sebanyak 13 terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun, sebanyak 19 terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 11 bulan, dan 15 terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara 10 bulan.

Setelah melalui serangkaian sidang secara maraton, kata jenderal bintang dua ini, dari 67 terdakwa yang sudah diputus perkaranya, sebanyak 48 orang menyatakan menerima.

Sebanyak 15 terdakwa mengajukan upaya hukum banding dan empat terdakwa menyatakan pikir-pikir. Sementara itu, empat prajurit TNI Angkatan Darat yang ikut terlibat dalam kasus penyerangan Mapolsek Ciracas menjalani sidang putusan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin.

Dalam sidang putusan dilakukan dalam dua berkas terpisah, yaitu berkas perkara dengan terdakwa Pratu Novendo Arya Putra dari Kesatuan Badan Pembinaan Hukum (Babinkum TNI) dengan Hakim Ketua Letkol Chk (K) Nunung Hasana, S.H. dan Otidur Militer Letkol Chk Salmon Balubun, S.H.
 
Dalam Sidang Putusan Perkara Nomor 59-K/PM.II-08/AD/III//2021 itu, majelis hakim menyatakan terdakwa Novendo secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 170 Ayat (1) juncto Ayat (2) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 351 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP, dan Pasal 406 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Dengan putusan hukuman pokok 1 tahun penjara dipotong masa tahanan dan hukuman tambahan diberhentikan dari dinas kemiliteran tidak dengan hormat atau dipecat.

Dari putusan majelis hakim tersebut, setelah didiskusikan dengan penasihat hukum, terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk banding.

Sementara itu, berkas perkara nomor 28-K/PM.II-08/AD/II/2021 dengan tiga terdakwa yaitu, Prada Muhammad Faisal, Prada Ardi Sepri, dan Prada Adefo dari Kesatuan Pengadilan Militer Utama dengan Hakim Ketua Letkol Laut Slamet, S.H. dan Oditur Militer Letkol Chk Salmon Balubun, S.H.
 
Dalam amar putusan itu menetapkan tersangka Prada Muhammad Faisal secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 170 Ayat (1) jo. Ayat (2) ke-1 KUHP, Pasal 351 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP, Pasal 406 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan hukuman pokok penjara 11 bulan dan hukuman tambahan diberhentikan secara tidak hormat dari kedinasan militer (dipecat).
 
Dua terdakwa lainnya, yaitu Prada Ardi Sepri dan Prada Adefo, diputuskan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara 11 bulan potong selama masa tahanan, keduanya didakwa Pasal 170 Ayat (1) jo. Ayat (2) ke-1 KUHP, Pasal 351 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Serang Imam Masjidil Haram, Pelaku Ngaku Jelmaan Juru Selamat Imam Mahdi

Serang Imam Masjidil Haram, Pelaku Ngaku Jelmaan Juru Selamat Imam Mahdi

Batam | Senin, 24 Mei 2021 | 16:22 WIB

Viral Perempuan di Jakarta Bakar Alquran, Dicoret-coret Kata Tak Senonoh

Viral Perempuan di Jakarta Bakar Alquran, Dicoret-coret Kata Tak Senonoh

Hits | Senin, 24 Mei 2021 | 14:30 WIB

Viral Aksi Pembakaran Alquran, Polisi Periksa Seorang Wanita

Viral Aksi Pembakaran Alquran, Polisi Periksa Seorang Wanita

Riau | Minggu, 23 Mei 2021 | 23:05 WIB

Viral Video Pembakaran Alquran di Medsos, Polisi: Nama Akun Sudah Diperiksa

Viral Video Pembakaran Alquran di Medsos, Polisi: Nama Akun Sudah Diperiksa

News | Minggu, 23 Mei 2021 | 21:24 WIB

Terkini

Perantau Bangka Belitung Bahagia Mudik Gratis Pakai Kapal Perang TNI AL

Perantau Bangka Belitung Bahagia Mudik Gratis Pakai Kapal Perang TNI AL

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 10:24 WIB

Babak Baru Kasus Air Keras Aktivis KontraS: Siapkah TNI Bongkar Dalang atau Cuma Cari Kambing Hitam?

Babak Baru Kasus Air Keras Aktivis KontraS: Siapkah TNI Bongkar Dalang atau Cuma Cari Kambing Hitam?

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 10:15 WIB

Macet Parah Gilimanuk Makan Korban, Bukti Buruknya Manajemen Mudik

Macet Parah Gilimanuk Makan Korban, Bukti Buruknya Manajemen Mudik

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 10:06 WIB

Dugaan Anggota Terlibat, Mabes TNI Selidiki Kasus Air Keras Andrie Yunus

Dugaan Anggota Terlibat, Mabes TNI Selidiki Kasus Air Keras Andrie Yunus

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 10:01 WIB

Redam Konflik Berdarah, PBB Sambut Baik Jeda Pertempuran Afghanistan-Pakistan Jelang Lebaran

Redam Konflik Berdarah, PBB Sambut Baik Jeda Pertempuran Afghanistan-Pakistan Jelang Lebaran

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 09:56 WIB

Dua Jenderal Iran Tewas, AS Mulai Tinggalkan NATO dan Australia?

Dua Jenderal Iran Tewas, AS Mulai Tinggalkan NATO dan Australia?

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 09:55 WIB

Ali Larijani Tewas: Apakah Kematiannya Bakal Perdalam Krisis di Iran?

Ali Larijani Tewas: Apakah Kematiannya Bakal Perdalam Krisis di Iran?

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 09:47 WIB

Badai Timur Tengah Menghadang, Akankah Pejabat RI Akan 'Ikat Pinggang' Demi Rakyat?

Badai Timur Tengah Menghadang, Akankah Pejabat RI Akan 'Ikat Pinggang' Demi Rakyat?

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 09:44 WIB

Eks Wakapolri Sebut Restorative Justice Kasus Ijazah Jokowi Cacat Hukum

Eks Wakapolri Sebut Restorative Justice Kasus Ijazah Jokowi Cacat Hukum

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 09:35 WIB

Sedia Payung! BMKG Peringatkan Potensi Hujan Lebat dan Kilat di Sejumlah Wilayah RI Hari Ini

Sedia Payung! BMKG Peringatkan Potensi Hujan Lebat dan Kilat di Sejumlah Wilayah RI Hari Ini

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 09:27 WIB