Serbu hingga Bakar Polsek Ciracas, 17 Prajurit TNI Berakhir Dipecat

Agung Sandy Lesmana

Senin, 24 Mei 2021 | 18:30 WIB
Serbu hingga Bakar Polsek Ciracas, 17 Prajurit TNI Berakhir Dipecat
Kantor Pelayanan SKCK di Polsek Ciracas seusai dirusak prajurit TNI. (Antara)

Suara.com - Sebanyak 17 prajurit TNI dipecat dari dinas kemiliteran karena terbukti secara sah terlibat dalam kasus penyerangan hingga pembakaran terhadap Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur, beberapa waktu lalu.

"Dari 67 terdakwa yang telah menjalani persidangan, 16 orang dijatuhi hukuman pokok pidana penjara selama 1 tahun dan hukuman tambahan dipecat dari dinas militer," kata Kepala Pengadilan Militer Utama Mayjen TNI Abdul Rasyid dalam siaran persnya di Jakarta, Senin (24/5/2021).

Disebutkan pula bahwa satu terdakwa dijatuhi hukuman pokok penjara 11 bulan dan hukuman tambahan dipecat dari dinas militer, sementara tiga terdakwa lainnya dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 1 bulan.

Selain itu, kata Abdul Rosyid, sebanyak 13 terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun, sebanyak 19 terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 11 bulan, dan 15 terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara 10 bulan.

Setelah melalui serangkaian sidang secara maraton, kata jenderal bintang dua ini, dari 67 terdakwa yang sudah diputus perkaranya, sebanyak 48 orang menyatakan menerima.

Sebanyak 15 terdakwa mengajukan upaya hukum banding dan empat terdakwa menyatakan pikir-pikir. Sementara itu, empat prajurit TNI Angkatan Darat yang ikut terlibat dalam kasus penyerangan Mapolsek Ciracas menjalani sidang putusan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin.

Dalam sidang putusan dilakukan dalam dua berkas terpisah, yaitu berkas perkara dengan terdakwa Pratu Novendo Arya Putra dari Kesatuan Badan Pembinaan Hukum (Babinkum TNI) dengan Hakim Ketua Letkol Chk (K) Nunung Hasana, S.H. dan Otidur Militer Letkol Chk Salmon Balubun, S.H.
 
Dalam Sidang Putusan Perkara Nomor 59-K/PM.II-08/AD/III//2021 itu, majelis hakim menyatakan terdakwa Novendo secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 170 Ayat (1) juncto Ayat (2) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 351 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP, dan Pasal 406 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Dengan putusan hukuman pokok 1 tahun penjara dipotong masa tahanan dan hukuman tambahan diberhentikan dari dinas kemiliteran tidak dengan hormat atau dipecat.

Dari putusan majelis hakim tersebut, setelah didiskusikan dengan penasihat hukum, terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk banding.

Sementara itu, berkas perkara nomor 28-K/PM.II-08/AD/II/2021 dengan tiga terdakwa yaitu, Prada Muhammad Faisal, Prada Ardi Sepri, dan Prada Adefo dari Kesatuan Pengadilan Militer Utama dengan Hakim Ketua Letkol Laut Slamet, S.H. dan Oditur Militer Letkol Chk Salmon Balubun, S.H.
 
Dalam amar putusan itu menetapkan tersangka Prada Muhammad Faisal secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 170 Ayat (1) jo. Ayat (2) ke-1 KUHP, Pasal 351 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP, Pasal 406 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan hukuman pokok penjara 11 bulan dan hukuman tambahan diberhentikan secara tidak hormat dari kedinasan militer (dipecat).
 
Dua terdakwa lainnya, yaitu Prada Ardi Sepri dan Prada Adefo, diputuskan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara 11 bulan potong selama masa tahanan, keduanya didakwa Pasal 170 Ayat (1) jo. Ayat (2) ke-1 KUHP, Pasal 351 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Serang Imam Masjidil Haram, Pelaku Ngaku Jelmaan Juru Selamat Imam Mahdi

Serang Imam Masjidil Haram, Pelaku Ngaku Jelmaan Juru Selamat Imam Mahdi

Batam | Senin, 24 Mei 2021 | 16:22 WIB

Viral Perempuan di Jakarta Bakar Alquran, Dicoret-coret Kata Tak Senonoh

Viral Perempuan di Jakarta Bakar Alquran, Dicoret-coret Kata Tak Senonoh

Hits | Senin, 24 Mei 2021 | 14:30 WIB

Viral Aksi Pembakaran Alquran, Polisi Periksa Seorang Wanita

Viral Aksi Pembakaran Alquran, Polisi Periksa Seorang Wanita

Riau | Minggu, 23 Mei 2021 | 23:05 WIB

Viral Video Pembakaran Alquran di Medsos, Polisi: Nama Akun Sudah Diperiksa

Viral Video Pembakaran Alquran di Medsos, Polisi: Nama Akun Sudah Diperiksa

News | Minggu, 23 Mei 2021 | 21:24 WIB

Terkini

Nyanyian Bos Blueray Seret Nama Dirjen Bea Cukai, KPK: Tak Akan Kami Lepaskan Begitu Saja!

Nyanyian Bos Blueray Seret Nama Dirjen Bea Cukai, KPK: Tak Akan Kami Lepaskan Begitu Saja!

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 09:21 WIB

Unik, Perjanjian Damai AS - Iran Dibuat dengan 2 Bahasa Ini

Unik, Perjanjian Damai AS - Iran Dibuat dengan 2 Bahasa Ini

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 09:21 WIB

Kata-kata Donald Trump Akhirnya Perang dengan Iran Berakhir: Ini Tidak...

Kata-kata Donald Trump Akhirnya Perang dengan Iran Berakhir: Ini Tidak...

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 09:10 WIB

Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan

Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 09:04 WIB

Isi 14 Poin Perjanjian Damai AS - Iran Akhiri Perang

Isi 14 Poin Perjanjian Damai AS - Iran Akhiri Perang

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 09:01 WIB

Libur Sekolah Tiba, Ini 3 Aktivitas Seru yang Bisa Dicoba Bersama Keluarga Tanpa Keluar Banyak Biaya

Libur Sekolah Tiba, Ini 3 Aktivitas Seru yang Bisa Dicoba Bersama Keluarga Tanpa Keluar Banyak Biaya

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 09:00 WIB

Usai Terima Massa Aksi, Gibran Ajak Mahasiswa Kunker Pantau MBG dan Kopdes Merah Putih

Usai Terima Massa Aksi, Gibran Ajak Mahasiswa Kunker Pantau MBG dan Kopdes Merah Putih

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 08:55 WIB

Foto Bersejarah Presiden Masoud Pezeshkian Tanda Tangan Perang AS - Iran Selesai!

Foto Bersejarah Presiden Masoud Pezeshkian Tanda Tangan Perang AS - Iran Selesai!

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 08:49 WIB

Eksekusi Eks Hotel Sultan Hari Ini, 3.161 Personel Gabungan Siaga di Blok 15 GBK

Eksekusi Eks Hotel Sultan Hari Ini, 3.161 Personel Gabungan Siaga di Blok 15 GBK

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 08:44 WIB

Akhirnya! Amerika dan Iran Tanda Tangan Perjanjian Sudahi Perang

Akhirnya! Amerika dan Iran Tanda Tangan Perjanjian Sudahi Perang

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 08:42 WIB