Cara Membuat SKCK Secara Online dan Offline untuk CPNS

Rifan Aditya | Suara.com

Kamis, 27 Mei 2021 | 07:10 WIB
Cara Membuat SKCK Secara Online dan Offline untuk CPNS
Petugas melayani pemohon penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di kantor pelayanan SKCK Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (7/11). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Membuat SKCK adalah salah satu syarat administrasi seleksi CPNS (calon pegawai negeri sipil). Berikut ini cara membuat SKCK baik secara online atau offline.

Diketahui, SKCK ini diterbitkan oleh Polri yang memiliki masa berlaku 6 bulan. Fungsi SKCK tersebut sebagai bukti bahwa seseorang terbebas dari catatan kriminal.

Cara mengurus SKCK bisa dilakukan dengan langsung datang ke kantor polisi atau bisa juga  secara online. Adapun cara-caranya seperti berikut ini.

Mengurus SKCK Online

Mengurus SKCK secara online bisa dilakukan dengan cara berikut ini.

  1. Buka situs skck.polri.go.id
  2. Lalu Klik 'Form Pendaftaran'
  3. Isi formulir, seperti satwil yang dituju, data pribadi, hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, lampiran dan lainnya.
  4. Pada bagian 'Satwil', klik opsi 'jenis keperluan pembuatan SKCK'
  5. Unggah foto sesuai ketentuan berlaku
  6. Lampirkan rumus sidik jari yang diperoleh dari kantor Polres sesuai domisili
  7. Setelah isi formulir, pemohon akan memperoleh bukti pendaftaran dan nomor  untuk pembayaran biaya SKCK online melalui Bank BRI atau melalui loket pembayaran di kantor polisi

Adapun sejumlah dokumen yang perlu dipersiapkan untuk urus SKCK online yakni sebagai berikut.

  • Fotokopi KTP dan KTP asli
  • Fotokopi paspor
  • Fotokopi KK (kartu keluarga)
  • Fotokopi akta Lahir
  • Pasfoto warna (4 x 6 cm) sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah. Bagi yang berhijab, pasfoto wajib tampak muka secara utuh

Cara Mengurus SKCK di Kantor Polisi

Bagi yang ingin mengurus SKCK di kantor polisi, ada beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan seperti berikut ini.

  • Surat pengantar dari kantor kelurahan tempat tinggal/domisili si pemohon
  • Fotokopi SIM/KTP sesuai domisili yang tercantum pada surat pengantar dari kelurahan 
  • Fotokopi KK (Kartu Keluarga)
  • Fotokopi akta kelahiran
  • Pasfoto berwarna (4x6 cm) sebanyak 6 lembar

Pada saat proses pengajuan, pemohon harus mengisi formulir daftar riwayat hidup yang disediakan kantor polisi. Selain itu, pemohon juga akan melakukan pengambilan sidik jari di kantor polisi.

INFOGRAFIS: Catat! 7 Syarat Membuat SKCK
INFOGRAFIS: Catat! 7 Syarat Membuat SKCK

Cara Memperpanjang SKCK

Bagi pemohon yang akan memperpanjang masa SKCK tak perlu menyiapkan surat pengantar dari kelurahan.

Pemohon hanya perlu menyiapkan lembar SKCK lama asli atau legalisir, yang mana masa berlakunya sudah habis maksimum 1 tahun.

Adapun dokumen atau berkas yang perlu dipersiapkan untuk perpanjang SKCK yaitu sebagai berikut.

  • Fotokopi KTP/SIM, 
  • Fotokopi KK dan akta kelahiran
  • pasfoto berwarna (4x6 cm) sebanyak 3 lembar
  • Mengisi formulir

Demikianlah informasi mengenai cara membuat CKCK dan cara memperpanjang SKCK. Semoga informasi ini bermanfaat.

Kontributor : Ulil Azmi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cara Membuat SKCK Luar Domisili, Gampang dan Praktis

Cara Membuat SKCK Luar Domisili, Gampang dan Praktis

News | Jum'at, 21 Mei 2021 | 19:13 WIB

Cara Pembuatan SKCK Secara Online Terbaru: Prosedur dan Syarat Lengkap

Cara Pembuatan SKCK Secara Online Terbaru: Prosedur dan Syarat Lengkap

News | Kamis, 20 Mei 2021 | 09:07 WIB

SKCK Online: Cara Membuat, Syarat, Biaya Pembuatan

SKCK Online: Cara Membuat, Syarat, Biaya Pembuatan

News | Rabu, 19 Mei 2021 | 10:00 WIB

Terkini

Andi Widjajanto: Selat Malaka Adalah Choke Point yang Bisa Seret Indonesia ke Konflik Global

Andi Widjajanto: Selat Malaka Adalah Choke Point yang Bisa Seret Indonesia ke Konflik Global

News | Selasa, 14 April 2026 | 19:03 WIB

Produk Makanan Segera Punya Label Gula, Garam, Lemak Level A-D: Dari Sehat hingga Berisiko

Produk Makanan Segera Punya Label Gula, Garam, Lemak Level A-D: Dari Sehat hingga Berisiko

News | Selasa, 14 April 2026 | 19:00 WIB

Sebut Prabowo-Gibran Beban Bangsa, Dosen UNJ Ubedilah Badrun Resmi Dipolisikan

Sebut Prabowo-Gibran Beban Bangsa, Dosen UNJ Ubedilah Badrun Resmi Dipolisikan

News | Selasa, 14 April 2026 | 19:00 WIB

Mahfud MD Bongkar 'Permainan' Pejabat di Balik Pelarian Koruptor Rp189 Triliun

Mahfud MD Bongkar 'Permainan' Pejabat di Balik Pelarian Koruptor Rp189 Triliun

News | Selasa, 14 April 2026 | 18:22 WIB

Habiburokhman ke Kapolri: Jangan Risau Ada Oknum, yang Penting Institusi Berani Tindak Tegas

Habiburokhman ke Kapolri: Jangan Risau Ada Oknum, yang Penting Institusi Berani Tindak Tegas

News | Selasa, 14 April 2026 | 18:10 WIB

Kasus Suap PN Depok, KPK Telusuri Riwayat Mutasi Dua Hakim Tersangka

Kasus Suap PN Depok, KPK Telusuri Riwayat Mutasi Dua Hakim Tersangka

News | Selasa, 14 April 2026 | 18:07 WIB

Kepala Dishub DKI Jadi Calon Wali Kota Jaksel, DPRD Soroti Ego Sektoral dan Lambannya Birokrasi

Kepala Dishub DKI Jadi Calon Wali Kota Jaksel, DPRD Soroti Ego Sektoral dan Lambannya Birokrasi

News | Selasa, 14 April 2026 | 18:00 WIB

Biaya Haji 2026 Tak Naik, Tapi Sumber Dana Rp1,77 Triliun Masih Gelap

Biaya Haji 2026 Tak Naik, Tapi Sumber Dana Rp1,77 Triliun Masih Gelap

News | Selasa, 14 April 2026 | 17:55 WIB

Pastikan Ketersediaan Minyakita Aman, Dirut Bulog Sidak Pasar-pasar Di Jakarta

Pastikan Ketersediaan Minyakita Aman, Dirut Bulog Sidak Pasar-pasar Di Jakarta

News | Selasa, 14 April 2026 | 17:49 WIB

Warisan Orba dan Rawan Intervensi, Pakar Usul Peradilan Militer RI Adopsi Sistem Eropa

Warisan Orba dan Rawan Intervensi, Pakar Usul Peradilan Militer RI Adopsi Sistem Eropa

News | Selasa, 14 April 2026 | 17:36 WIB