3 Cara Mengurus Surat Keterangan Bebas Narkoba untuk CPNS

Rifan Aditya

Kamis, 27 Mei 2021 | 10:06 WIB
3 Cara Mengurus Surat Keterangan Bebas Narkoba untuk CPNS
3 Cara Mengurus Surat Keterangan Bebas Narkoba untuk CPNS - Badan Narkotika Nasional

Suara.com - Surat Keterangan Bebas Narkoba merupakan salah satu persyaratan administrasi yang digunakan oleh para pelamar pekerjaan seperti calon pegawai negeri sipil (CPNS), anggota TNI/Polri dan mendaftar dalam sebuah institusi. Lalu bagaimana cara mengurus Surat Keterangan Bebas Narkoba?

Untuk Surat Keterangan Bebas Narkoba, seseorang harus menjalani tes terlebih dahulu dengan mengunjungi instansi terkait seperti pusat pelayanan kesehatan atau instansi terkait seperti rumah sakit, puskesmas, kantor kepolisian, dan laboratorium Badan Narkotika Nasional (BNN).

Surat Keterangan Bebas Narkoba menyatakan bahwa di dalam tubuh terbebas dari narkoba, psikotropika, maupun zat adiktif lainnya. Berikut ini 3 cara mengurus Surat Keterangan Bebas Narkoba yang dapat Anda lakukan.

1. Cara Mengurus Surat Keterangan Bebas Narkoba di Rumah Sakit

Sebelum mengurus Surat Keterangan Bebas Narkoba, pemohon dapat mencari rumah sakit maupun puskesmas yang menyediakan fasilitas tersebut. Biasanya rumah sakit milik pemerintah dan swasta menyediakan fasilitas tersebut.

Untuk mengurus Surat Keterangan Bebas Narkoba, pemohon harus mempersiapkan beberapa berkas antara lain:

  • Mengisi formulir pendaftaran yang ada pada fasilitas kesehatan yang dituju,
  • Membayar biaya pendaftaran sesuai dengan kebijakan rumah sakit,
  • Menyerahkan berkas pendaftaran seperti foto 4 x 6 dan identitas diri
  • Setelah itu, pemohon akan melakukan tes urine dan kemudian menunggu hasil.

2. Cara Mengurus Surat Keterangan Bebas Narkoba di Kantor Kepolisian

Surat Keterangan Bebas Narkoba juga didapatkan melalui kantor kepolisian yang khusus melayani tes urine atau tes narkoba yang biasanya dapat dilakukan di Polres setempat. Untuk mengurus di polres, pemohon dapat mempersiapkan kelengkapan administrasi seperti:

  • KTP asli dan fotokopi KTP (2 lembar)
  • Pas foto 4 x 6
  • Biaya tes urine sebesar Rp 150.000.

Prosedur pelaksanaan Surat Keterangan Bebas Narkoba dilakukan sama seperti di rumah sakit. Setelah itu hasil tes yang menunjukkan negatif, akan diberikan Surat Keterangan Bebas Narkoba yang telah dilegalisir.

baca juga

3. Cara Mengurus Surat Keterangan Bebas Narkoba di BNN

Selain di instansi kesehatan maupun kepolisian dapat juga dilakukan pengurusan Surat Keterangan Bebas Narkoba di laboratorium milik BNN. Pemohon diharuskan membawa alat sendiri seperti penampung urine yang dapat dibeli di apotek.

Selain itu pemohon harus mempersiapkan persyaratan administrasi seperti:

  • KTP
  • pas foto berwarna ukuran 4 x 6
  • mengisi formulir pendafataran yang disediakan oleh BNN.

Pemohon akan mendapatkan Surat Keterangan Bebas Narkoba jika hasil tes urine menunjukkan negatif. Fasilitas laboratorium BNN hanya bisa dilakukan pada pukul 08.00-12.00 WIB. 

Demikian 3 cara mengurus Surat Keterangan Bebas Narkoba yang dapat Anda lakukan sebagai syarat daftar CPNS 2021.

Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cara Membuat SKCK Secara Online dan Offline untuk CPNS

Cara Membuat SKCK Secara Online dan Offline untuk CPNS

News | Kamis, 27 Mei 2021 | 07:10 WIB

Format Surat Lamaran CPNS 2021, Perhatikan Rinciannya

Format Surat Lamaran CPNS 2021, Perhatikan Rinciannya

News | Rabu, 26 Mei 2021 | 15:37 WIB

CPNS PUPR 2021: Jumlah Formasi, Syarat, dan Cara Daftar

CPNS PUPR 2021: Jumlah Formasi, Syarat, dan Cara Daftar

News | Rabu, 26 Mei 2021 | 10:19 WIB

Terkini

Dua Pulau Baru Muncul di Dekat Anak Krakatau, Apakah Ini Pusat Erupsi Baru?

Dua Pulau Baru Muncul di Dekat Anak Krakatau, Apakah Ini Pusat Erupsi Baru?

Sumsel | Kamis, 24 September 2026 | 23:37 WIB

28 PPKS di Karawang Jalani Asesmen untuk Penanganan Lanjutan

28 PPKS di Karawang Jalani Asesmen untuk Penanganan Lanjutan

Jabar | Kamis, 24 September 2026 | 23:31 WIB

Dua Yoni Situs Pocangan Jember Hilang, DPRD Desak Perlindungan Cagar Budaya Diperkuat

Dua Yoni Situs Pocangan Jember Hilang, DPRD Desak Perlindungan Cagar Budaya Diperkuat

Jatim | Kamis, 24 September 2026 | 23:11 WIB

Pemerintahan Prabowo Dorong Investasi Hijau dan Ketahanan Energi di PBB

Pemerintahan Prabowo Dorong Investasi Hijau dan Ketahanan Energi di PBB

Bisnis | Kamis, 24 September 2026 | 22:57 WIB

Bikin Tenang! Tren Baru Transaksi QRIS Biar Penjual Enggak Kena Tipu

Bikin Tenang! Tren Baru Transaksi QRIS Biar Penjual Enggak Kena Tipu

Lifestyle | Kamis, 24 September 2026 | 22:45 WIB

Presiden dan DPR Tak Siap Beri Keterangan, Sidang Gugatan UU Cipta Kerja Ditunda

Presiden dan DPR Tak Siap Beri Keterangan, Sidang Gugatan UU Cipta Kerja Ditunda

News | Kamis, 24 September 2026 | 22:08 WIB

Rapat BI-Kemenkeu Alot, Bahas Likuiditas hingga Aliran Modal Asing

Rapat BI-Kemenkeu Alot, Bahas Likuiditas hingga Aliran Modal Asing

Bisnis | Kamis, 24 September 2026 | 22:01 WIB

Karhutla Sumsel Tak Kunjung Padam, Bisakah Perusahaan yang Diduga Lalai Digugat?

Karhutla Sumsel Tak Kunjung Padam, Bisakah Perusahaan yang Diduga Lalai Digugat?

Sumsel | Kamis, 24 September 2026 | 21:59 WIB

Punya Kayu Melimpah, Ekspor Furnitur Indonesia Kalah dari Vietnam

Punya Kayu Melimpah, Ekspor Furnitur Indonesia Kalah dari Vietnam

Bisnis | Kamis, 24 September 2026 | 21:56 WIB

Keracunan MBG Terulang, Mantan Bupati Batang Desak BGN Perketat Pengawasan SPPG

Keracunan MBG Terulang, Mantan Bupati Batang Desak BGN Perketat Pengawasan SPPG

Jawa Tengah | Kamis, 24 September 2026 | 21:55 WIB

×