Divonis 8 Bulan Penjara, Hakim Bebaskan Rizieq Cs Dari Dakwaan Terkait Ormas FPI

Dwi Bowo Raharjo, Bagaskara Isdiansyah

Kamis, 27 Mei 2021 | 18:36 WIB
Divonis 8 Bulan Penjara, Hakim Bebaskan Rizieq Cs Dari Dakwaan Terkait Ormas FPI
Habib Rizieq Shihab saat menjalani sidang vonis kasus kerumunan Megamendung di PN Jaktim. (Suara.com/Bagaskara)

Suara.com - Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab berserta 5 orang terdakwa lainnya hanya divonis hukuman penjara 8 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam kasus kerumunan Petamburan. Rizieq Cs dalam vonisnya dinyatakan bebas dari dakwaan jaksa soal pelanggaran terkait Undang-Undang Organisasi Masyarakat (Ormas).

"Terdakwa-terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan ke lima dengan demikian terdakwa-terdakwa harus dibebaskan dalam dakwaan kelima tersebut," kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa saat bacakan vonis atau putusan dalam sidang, Kamis (27/5/2021).

Majelis hakim menyatakan, terkait dengan salah satu dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum yang mempermasalahkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) FPI tak perlu diseret dalam sidang.

"Hemat majelis hakim sesuai saksi meringankan dokter Refly Harun menerangkan bahwa suatu ormas dapat saja melakukan aktivitas meskipun tidak memiliki SKT karena ormas adalah perwujudan hak setiap warga negara untuk berkumpul berserikat, mengular kan pendapat hal ini dilindungi konstitusi sepanjang ormas tersebut tidak melakukan kegiatan bertentangan dengan hukum," tuturnya.

Dalam dakwaan Rizieq Cs memang dinyatakan oleh jaksa terkait dengan pelanggaran tentang Undang-Undang Ormas.

Mereka didakwa dengan Pasal 82A ayat (1) jo. 59 ayat (3) huruf c dan d Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-undang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 10 huruf b KUHP jo. Pasal 35 ayat (1) KUHP.

Kendati begitu, majelis hakim menyatakan Rizieq Cs hanya terbukti telah melanggar aturan penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sebagaimana dalam Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ancaman pidana nya 1 tahun penjara dan atau pidana denda maksimal Rp100 juta.

"Menyatakan terdakwa Mohammad Habib Rizieq Shihab berserta terdakwa lainnya Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, Maman Suryadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan," kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa yang membacakan vonis dalam sidang.

"Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa Mohammad Rizieq Shihan terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, Maman Suryadi dengan pidana penjara masing selama 8 bulan," sambungnya.

baca juga

Sebelumnya, dalam kasus kerumunan Megamendung dan Petamburan Rizieq telah dituntut masing-masing 10 bulan dan 2 tahun penjara. Serta tambahan pidana dilarang berkecimpung dalam keormasan selama 3 tahun.

Untuk lima terdakwa lainnya mereka dituntut hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan. Tak hanya itu, mereka juga dituntut diberikan pidana tambahan yakni dilarang berkecimpung dalam keormasan selama 2 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bawa Spanduk Habib Bahar, 7 ABG Asal Tangerang Niat Demo Sidang Vonis Rizieq Ditangkap

Bawa Spanduk Habib Bahar, 7 ABG Asal Tangerang Niat Demo Sidang Vonis Rizieq Ditangkap

News | Kamis, 27 Mei 2021 | 18:26 WIB

Beda Vonis Habib Rizieq di Kasus Kerumunan Petamburan dan Megamendung

Beda Vonis Habib Rizieq di Kasus Kerumunan Petamburan dan Megamendung

Lampung | Kamis, 27 Mei 2021 | 18:22 WIB

Divonis 8 Bulan Kasus Petamburan, Hakim: Rizieq Cs Tak Terbukti Lakukan Penghasutan

Divonis 8 Bulan Kasus Petamburan, Hakim: Rizieq Cs Tak Terbukti Lakukan Penghasutan

News | Kamis, 27 Mei 2021 | 18:11 WIB

Selain Habib Rizieq, Haris Cs Juga Divonis 8 Bulan Bui Kasus Kerumunan Petamburan

Selain Habib Rizieq, Haris Cs Juga Divonis 8 Bulan Bui Kasus Kerumunan Petamburan

Jakarta | Kamis, 27 Mei 2021 | 17:39 WIB

Terkini

Resep Grill Chicken Steak dengan BBQ Sauce, Praktis Dibuat di Rumah-Rasanya Mirip Restoran

Resep Grill Chicken Steak dengan BBQ Sauce, Praktis Dibuat di Rumah-Rasanya Mirip Restoran

Sumut | Kamis, 05 November 2026 | 12:10 WIB

Diangkat Tinggi-tingi, Akhirnya Jokowi Tunjukkan Ijazah SD-S1 di Hadapan Roy Suryo

Diangkat Tinggi-tingi, Akhirnya Jokowi Tunjukkan Ijazah SD-S1 di Hadapan Roy Suryo

News | Kamis, 05 November 2026 | 12:09 WIB

Kronologi Raffi Ahmad Batal Diundang ke GSI Youth Fest 2026 di Solo

Kronologi Raffi Ahmad Batal Diundang ke GSI Youth Fest 2026 di Solo

Lifestyle | Kamis, 05 November 2026 | 12:09 WIB

Pengetahuan Adat tentang Bencana Masih Hidup di Mentawai, Mengapa Belum Jadi Kebiasaan?

Pengetahuan Adat tentang Bencana Masih Hidup di Mentawai, Mengapa Belum Jadi Kebiasaan?

Lifestyle | Kamis, 05 November 2026 | 12:08 WIB

Dua Saham Rights Issue Ini Nyangkut di Papan FCA, Gimana Nasibnya?

Dua Saham Rights Issue Ini Nyangkut di Papan FCA, Gimana Nasibnya?

Bisnis | Kamis, 05 November 2026 | 12:07 WIB

Kubu PB XIV Purboyo Gelar Tingalan Dalem Jumenengan di Kediaman Raja Sasana Narendra

Kubu PB XIV Purboyo Gelar Tingalan Dalem Jumenengan di Kediaman Raja Sasana Narendra

Surakarta | Kamis, 05 November 2026 | 12:07 WIB

Wamensos Agus Jabo Tutup Kemensos Cup 2026, Pesan Jaga Kekompakan

Wamensos Agus Jabo Tutup Kemensos Cup 2026, Pesan Jaga Kekompakan

News | Kamis, 05 November 2026 | 12:05 WIB

Apa Pengaruh Skandal Penyadapan Prabowo dan Jatuhnya Listyo Sigit Terhadap Jokowi?

Apa Pengaruh Skandal Penyadapan Prabowo dan Jatuhnya Listyo Sigit Terhadap Jokowi?

News | Kamis, 05 November 2026 | 12:04 WIB

Bukan Cuma Mi dan Pasta, Tepung Sagu Kini Diuji untuk Pengeboran Minyak

Bukan Cuma Mi dan Pasta, Tepung Sagu Kini Diuji untuk Pengeboran Minyak

Bisnis | Kamis, 05 November 2026 | 12:04 WIB

Saatnya Pembuktian, Jokowi Akhirnya Tunjukkan Ijazah Asli di Ruang Sidang

Saatnya Pembuktian, Jokowi Akhirnya Tunjukkan Ijazah Asli di Ruang Sidang

News | Kamis, 05 November 2026 | 12:03 WIB

×