Cara Pemutakhiran Data PNS dengan MySAPK

Rifan Aditya

Minggu, 30 Mei 2021 | 16:57 WIB
Cara Pemutakhiran Data PNS dengan MySAPK
cara pemutakhiran data PNS - Ilustrasi ASN. (Suara.com/Angga Budhiyanto & Antara)

Suara.com - Untuk terus memiliki database yang akurat, terkini, dan mutakhir, Badan Kepegawaian Negara atau BKN secara resmi meminta kepada seluruh ASN dan Pejabat Pimpinan Tinggi Non ASN untuk melakukan pemutakhiran data pada Juli 2021 nanti. Cara pemutakhiran data PNS dapat dilakukan dengan aplikasi MySAPK.

Latar belakang update atau pemutakhiran data ini sendiri, selain agar database selalu akurat, juga akibat ditemukannya lebih dari 97.000 data PNS misterius yang merupakan hasil pendataan pada tahun 2015 lalu. Tentu ini bukan kabar gembira, mengingat reformasi birokrasi yang terus digaungkan pemerintah tak hanya menyasar layanan publik namun secara spesifik internal setiap lembaga. Untuk itu perhatikan cara pemutakhiran data PNS dengan MySAPK. 

Cara Pemutakhiran Data PNS dengan MySAPK

Nantinya, proses pemutakhiran data akan menggunakan aplikasi MySAPK yang tengah dipersiapkan. Setiap PNS akan memiliki username dan password unik, sehingga bisa dengan mudah melakukan input secara manual untuk data terkini.

  • Tahapannya kira-kira adalah sebagai berikut :
  • lakukan login di MySAPK dengan username dan password yang telah diberikan.
  • Pilih menu Pemutakhiran Data Mandiri.
  • Periksa dan verifikasi data pada setiap kolom atau riwayat yang tertera, diantaranya adalah :
    - Data personal
    - Riwayat jabatan
    - Riwayat pendidikan dan diklat/kursus.
    - Riwayat SKP.
    - Riwayat penghargaan atau tanda jasa
    - Riwayat pangkat dan golongan ruang
    - Riwayat keluarga
    - Riwayat peninjauan masa kerja
    - Riwayat pindah instansi
    - Riwayat CLTN
    - Riwayat CPNS/PNS
    - Riwayat organisasi
    - Kemudian lengkapi riwayat dengan mengunggah dokumen pendukung yang diperlukan.
    - Kirim pengajuan dan unduh bukti pemutakhiran.
    - Proses selesai, Update Data Mandiri telah sukses dilakukan

Perubahan Data Jika Tidak Sesuai

Jika terjadi ketidaksesuaian, PNS bisa melakukan langkah berikut untuk mengubah data yang ada.

  • Login MyASPK.
  • Pilih Update Data Mandiri.
  • Pilih Unor Verifikasi.
  • Periksa dan verifikasi data pada setiap riwayat.
  • Lakukan proses pengubahan data yang diperlukan.
  • Unggah dokumen pendukung.
  • Periksa kembali perubahan yang dilakukan, lalu kirim pengajuan.
  • Unduh bukti telah mengikuti pemutakhiran data.
  • Pantau progres verifikasi via layanan notifikasi MySAPK.

Untuk Anda yang berstatus PPT Non ASN, cara yang dilakukan juga serupa, baik untuk pemutakhiran atau pengubahan data yang kurang sesuai. Hanya saja, karena username dan password yang diberikan merupakan identitas unik, maka idealnya tidak akan terjadi kesalahan input data.

Demikian informasi mengenai cara pemutakhiran data PNS ini disampaikan, semoga berguna.

Kontributor : I Made Rendika Ardian

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tegas dengan ASN, Ganjar Pranowo Dukung Ombudsman Lakukan OTT Pelayanan Publik

Tegas dengan ASN, Ganjar Pranowo Dukung Ombudsman Lakukan OTT Pelayanan Publik

Jawa Tengah | Jum'at, 28 Mei 2021 | 22:05 WIB

Galang Dana Bantu Palestina, Pemkab Lebak Kumpulkan Rp101,8 Juta

Galang Dana Bantu Palestina, Pemkab Lebak Kumpulkan Rp101,8 Juta

Banten | Jum'at, 28 Mei 2021 | 16:39 WIB

Fakta PNS Work From Bali, Wajib Disimak!

Fakta PNS Work From Bali, Wajib Disimak!

Video | Jum'at, 28 Mei 2021 | 06:00 WIB

Terkini

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 23:24 WIB

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:39 WIB

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:28 WIB

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:39 WIB

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:20 WIB

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:59 WIB

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:37 WIB

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:35 WIB

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:05 WIB

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:54 WIB

×