Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) asal Polri, AKP Stefanus Robin Pattuju menjalani sidang putusan atas pelanggaran etik yang dilakukannya, di Genung KPK Kavling C1, Senin (31/5/2022).
Stefanus telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK terkait kasus suap yang melibatkan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Total suap yang diterima Stefanus dari Syahrial sebesar Rp 1,3 miliar.
"Berdasarkan informasi yang kami terima, hari ini 31/5/2021, diagendakan pembacaan putusan oleh Majelis Etik Dewas KPK terkait sidang etik pegawai KPK atas nama SRP (Stefanus Robin Pattuju)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri lewat keterangan tertulisnya, Senin (31/5/2021).
Pada sidang putusan ini, Stefanus diadili secara etik oleh Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean dan dua anggota lainnya.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan uang suap yang diterima Stefanus ditujukan agar kasus korupsi yang melibatkan Syahrial di Tanjungbalaitidak naik ditahap penyidikan KPK.
Adapun aktor yang mempertemukan Stepanus dan Syahrial agar dapat membantu menghentikan perkara kasus dI Tanjungbalai, yakni Wakil Ketua DPR Fraksi Golkar Aziz Syamsuddin.
Itu pertemuan awal terjadi di Rumah Dinas Aziz Syamsuddin sekitar bulan Oktober 2020.
"AZ (Aziz Syamsuddin) memperkenalkan SRP (Stefanus Robin Pettuju) dengan MS (M. Syahrial) karena diduga MS memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjung Balai yang sedang dilakukan KPK agar tidak naik ke tahap Penyidikan dan meminta agar SRP dapat membantu supaya nanti permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK," kata Firli dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (22/4/2021) malam.
Selain Syahrial dan Stepanus, KPK turut menetapkan Maskur Husein selaku advokat sebagai tersangka.
Baca Juga: Alghiffari Aqsa: Ketua KPK Harus Diganti, Terlalu Banyak Dosanya
Untuk proses penyidikan lebih lanjut, Stefanus dan Maskur langsung dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhitung dimulai tanggal 22 April 2021 sampai dengan 11 Mei 2021.