Kasus Korupsi Tanah di Munjul, Wadir PT Adonara Propertindo Ditahan di Polda Metro Jaya

Chandra Iswinarno | Yosea Arga Pramudita | Suara.com

Rabu, 02 Juni 2021 | 18:31 WIB
Kasus Korupsi Tanah di Munjul, Wadir PT Adonara Propertindo Ditahan di Polda Metro Jaya
Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtunewe (AR) resmi ditahan KPK dalam kasus kasus pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur. [Suara.com/Arga]

Suara.com - Tersangka kasus pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur (Jaktim), Anja Runtunewe (AR) resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Anja yang menjabat Wakil Direktur PT Adonara Propertindo nantinya akan ditahan hingga 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan, penahanan dilakukan terhitung mulai hari ini, Rabu (2/6/2021). Tak hanya itu, KPK juga telah memeriksa sebanyak 46 saksi dalam kasus ini.

"Untuk kepentingan penyidikan, Tim Penyidik hingga saat ini telah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 46 orang dan selanjutnya dilakukan upaya paksa penahanan pada tersangka AR selama 20 hari terhitung sejak tanggal 2 Juni 2021 sampai dengan 21 Juni 2021 di Rutan Polda Metro Jaya," kata Lili di Gedung KPK, Rabu sore.

Untuk mencegah penularan Covid-19, nantinya Anja akan menjalani pemeriksaan dan tes swab terlebih dahulu.

"Sebelum dilakukan, telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swabtest PCR Covid 19," sambung Lili.

Sebelumnya, KPK resmi menetapkan status tersangka terhadap mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan, Kamis (27/5/2021). Yoory sekaligus dilakukan penahanan dalam kasus pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur.

Selain Yoory, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain yakni Wakil Direktur PT. Adonara Propertindo Anja Runtuwene; Korporasi PT Adonara Propertindo; dan Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian.

"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada tanggal 24 Februari 2021 dengan menetapkan 4 tersangka," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (27/5/2021).

Nurul menyebut selama proses penyidikan lembaga antirasuah telah memanggil sebanyak 44 saksi.

Maka itu, untuk proses selanjutnya Yoory dilakukan penahanan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.

"Tim Penyidik melakukan penahanan tersangka YRC selama 20 hari terhitung sejak tanggal 27 Mei 2021 sampai dengan 15 Juni 2021," ucap Nurul Ghufron.

Untuk mengikuti protokol kesehatan, tersangka Yoory terlebih dahulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan Cabang KPK Kavling C-1.

Atas perbuatannya, Yoory disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Korupsi Tanah Munjul Pemprov DKI, Negara Dirugikan Rp 152 Miliar

Kasus Korupsi Tanah Munjul Pemprov DKI, Negara Dirugikan Rp 152 Miliar

News | Kamis, 27 Mei 2021 | 21:36 WIB

KPK Cecar Eks Petinggi Perumda Jaya Soal Pengadaan Tanah di Munjul

KPK Cecar Eks Petinggi Perumda Jaya Soal Pengadaan Tanah di Munjul

News | Rabu, 28 April 2021 | 09:55 WIB

Kasus Pengadaan Tanah Munjul, KPK Periksa Direktur PT Adonara Propertindo

Kasus Pengadaan Tanah Munjul, KPK Periksa Direktur PT Adonara Propertindo

News | Kamis, 22 April 2021 | 12:04 WIB

Terkini

Misteri Kematian Dokter Internship dr. Myta, Kemenkes Didesak Lakukan Investigasi Menyeluruh

Misteri Kematian Dokter Internship dr. Myta, Kemenkes Didesak Lakukan Investigasi Menyeluruh

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 22:14 WIB

Hubungan Memanas, Militer Iran Klaim Miliki Bukti AS Siapkan Konflik Baru

Hubungan Memanas, Militer Iran Klaim Miliki Bukti AS Siapkan Konflik Baru

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 21:23 WIB

Arief Pramuhanto Disebut Korban Kriminalisasi Terberat, Pengacara: Tak Ada Aliran Dana

Arief Pramuhanto Disebut Korban Kriminalisasi Terberat, Pengacara: Tak Ada Aliran Dana

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 21:23 WIB

Skandal Chromebook, Prof Suparji: Langkah JPU Tuntut Penjara Ibrahim Arief Tepat

Skandal Chromebook, Prof Suparji: Langkah JPU Tuntut Penjara Ibrahim Arief Tepat

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 20:40 WIB

Sentil 'Akal-akalan' Aplikator, Driver Ojol: Potongan Terasa 30 Persen, Berharap pada Perpres Baru

Sentil 'Akal-akalan' Aplikator, Driver Ojol: Potongan Terasa 30 Persen, Berharap pada Perpres Baru

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 20:05 WIB

May Day 2026, Menaker Yassierli Tegaskan Negara Komitmen Lindungi Pekerja hingga ke Tengah Laut

May Day 2026, Menaker Yassierli Tegaskan Negara Komitmen Lindungi Pekerja hingga ke Tengah Laut

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 19:21 WIB

Tak Ditemui Pemerintah karena Demo di Patung Kuda, Massa Mahasiswa Bubarkan Diri Janji Balik Lagi

Tak Ditemui Pemerintah karena Demo di Patung Kuda, Massa Mahasiswa Bubarkan Diri Janji Balik Lagi

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 18:40 WIB

Tak Puas Sampaikan Aspirasi di Patung Kuda, Massa Mahasiswa Sempat Bakar Ban Coba Terobos Barikade

Tak Puas Sampaikan Aspirasi di Patung Kuda, Massa Mahasiswa Sempat Bakar Ban Coba Terobos Barikade

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 18:21 WIB

Momentum Hardiknas, BEM SI Demo di Patung Kuda Sampaikan 10 Tuntutan, Ini Isinya

Momentum Hardiknas, BEM SI Demo di Patung Kuda Sampaikan 10 Tuntutan, Ini Isinya

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 17:33 WIB

Megawati Ingatkan Republik Milik Bersama, Tolak Alasan Biaya Mahal untuk Ubah Sistem Pemilu

Megawati Ingatkan Republik Milik Bersama, Tolak Alasan Biaya Mahal untuk Ubah Sistem Pemilu

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 17:25 WIB