Duit Suap Rp12,5 Miliar dari Eks Menpora Imam Nahrawi Disetor KPK ke Negara

Agung Sandy Lesmana, Welly Hidayat

Jum'at, 04 Juni 2021 | 17:22 WIB
Duit Suap Rp12,5 Miliar dari Eks Menpora Imam Nahrawi Disetor KPK ke Negara
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/9). [Suara.com/Arya Manggala]

Suara.com - Jaksa Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang ke kas negara mencapai Rp12,5 miliar dari  eks Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi yang kini berstatus terpidana dalam kasus suap dan gratifikasi dana hibah Kemenpora kepada KONI.

Imam kini diketahui sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

"Adapun pelaksanaan putusan ini dengan melakukan penyetoran ke kas negara berupa uang rampasan sejumlah Rp12, 5 miliar," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (4/6/2021).

Menurut Ali, penyetoran uang rampasan ini sebagai bentuk komitmen KPK untuk mengembalikan uang dugaan tindak pidana korupsi kepada negara.

"Penyetoran uang rampasan ke kas negara sebagai bentuk komitmen nyata pelaksanaan  aset recovery dari hasil tindak pidana korupsi," tutup Ali.

Sebelumnya, Imam Nahrawi harus menjalani pidana badan selama tujuh tahun. Dan diwajibkan membayar denda sejumlah Rp 400 juta.

"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," katanya.

Adapun pidana tambahan terhadap Imam Nahrawi, yakni harus membayar uang pengganti sejumlah Rp 19.154.203.882,00. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, harta yang dimiliki Imam nahrawi terancam disita dan dilelang.

"Maka, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dan jika terpidana tidak mempunyai harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama tiga tahun," ujar Ali.

baca juga

Menurut Ali, pun dalam putusan majelis hakim di tingkat Mahkamah Agung (MA), ada hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun.

"Terhitung sejak terpidana selesai menjalani pidana pokok," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

ICW Sebut Oligarki Ingin Matikan KPK Demi Pemilu 2024

ICW Sebut Oligarki Ingin Matikan KPK Demi Pemilu 2024

News | Jum'at, 04 Juni 2021 | 17:12 WIB

Polemik TWK KPK, Analis: Kalau Terus Berlarut KPK Jadi Bebek Lumpuh!

Polemik TWK KPK, Analis: Kalau Terus Berlarut KPK Jadi Bebek Lumpuh!

News | Jum'at, 04 Juni 2021 | 17:04 WIB

Politisi PDIP Kepleset Sebut Jokowi Pemberantas KPK, Diskakmat Najwa Shihab

Politisi PDIP Kepleset Sebut Jokowi Pemberantas KPK, Diskakmat Najwa Shihab

News | Jum'at, 04 Juni 2021 | 16:37 WIB

Kuliah Umum USU soal Status Pegawai KPK Disusupi Video Porno

Kuliah Umum USU soal Status Pegawai KPK Disusupi Video Porno

Sumut | Jum'at, 04 Juni 2021 | 16:09 WIB

Terkini

Kuartet Jantung Pertahanan Timnas Indonesia Minus Rizky Ridho, Auto Juara ASEAN FIFA Cup?

Kuartet Jantung Pertahanan Timnas Indonesia Minus Rizky Ridho, Auto Juara ASEAN FIFA Cup?

Bola | Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:10 WIB

Ribuan Bikers Honda PCX Rayakan HUT RI ke-81 Lewat Konvoi Lintas Generasi

Ribuan Bikers Honda PCX Rayakan HUT RI ke-81 Lewat Konvoi Lintas Generasi

Otomotif | Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:09 WIB

Postingan Susanah Pengupas Bawang Hilang dari Akun Komdigi, Fakta Upah Rp700 per Kilogram Terungkap

Postingan Susanah Pengupas Bawang Hilang dari Akun Komdigi, Fakta Upah Rp700 per Kilogram Terungkap

Tekno | Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:07 WIB

Sopir Kopaja Diduga Alami Intimidasi, BEM UI Berangkat Demo ke Bundaran HI Naik Angkot

Sopir Kopaja Diduga Alami Intimidasi, BEM UI Berangkat Demo ke Bundaran HI Naik Angkot

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:06 WIB

Jelang Demo Mahasiswa Hari ini, 21 Orang Bawa Bom Molotov Ditangkap Polisi

Jelang Demo Mahasiswa Hari ini, 21 Orang Bawa Bom Molotov Ditangkap Polisi

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:06 WIB

Wajib Tahu! Contoh Susunan Acara Maulid Nabi di Masjid yang Tertib dan Khidmat

Wajib Tahu! Contoh Susunan Acara Maulid Nabi di Masjid yang Tertib dan Khidmat

Lifestyle | Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:03 WIB

5 Tips Menyetel Tinggi Sadel dan Seatpost Sepeda MTB agar Tidak Cepat Pegal

5 Tips Menyetel Tinggi Sadel dan Seatpost Sepeda MTB agar Tidak Cepat Pegal

Lifestyle | Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:02 WIB

Demo Mahasiswa di Bundaran HI, Polda Metro Siapkan Pengalihan Arus Situasional

Demo Mahasiswa di Bundaran HI, Polda Metro Siapkan Pengalihan Arus Situasional

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:01 WIB

1.624 Kali Digoyang Gempa Susulan, Begini Kondisi Terkini Flores Menurut BMKG

1.624 Kali Digoyang Gempa Susulan, Begini Kondisi Terkini Flores Menurut BMKG

Bali | Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:01 WIB

Review Kill Boksoon: Pembunuh Bayaran yang Sulit Memahami Putrinya Sendiri

Review Kill Boksoon: Pembunuh Bayaran yang Sulit Memahami Putrinya Sendiri

Your Say | Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:00 WIB

×