“Sehingga kami memutuskan untuk membawanya ke Rumah Sakit Polri untuk memastikan adanya gangguan jiwa atau tidak,” ujar Eka.
Kendati demikian karena proses pemeriksaan jiwa pelaku masih dilakukan, statusnya belum ditetapkan sebagai tersangka.
“Di samping itu juga kami tetap melengkapi alat bukti karena ini masih proses penyelidikan dan kami belum menetapkan tersangka atau pun naik ke proses penyidikan,” ujarnya.
“Apabila alat bukti sudah cukup nanti kami akan lakukan gelar perkara untuk proses naik ke tingkat penyidikan,” sambungnya.
Kemudian berdasarkan, pemeriksaan yang dilakukan, pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksi bejatnya itu.
“Pelaku mengakui dia baru mau (melecehkan), jadi menurut keterangan pelaku belum terjadi,” kata Eka.
Sebelumnya, seorang pria bernama Marzuki (40) melakukan pelecehan seksual terhadap jemaah perempuan yang sedang melaksanakan Salat Asar di Musala Al Amin, Jatinegara, Jakarta Timur, pada Jumat (4/6/2021) kemarin. Pelaku menempelkan alat kelaminnya kepada korban.