Jokowi Teken Perpres Nomor 49, Industri Miras Tertutup untuk Investasi

Bangun Santoso, Ummi Hadyah Saleh

Senin, 07 Juni 2021 | 11:34 WIB
Jokowi Teken Perpres Nomor 49, Industri Miras Tertutup untuk Investasi
Presiden Jokowi / [SuaraSulsel.id / Sekretariat Presiden ]

Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Perpres tersebut menjelaskan sejumlah ketentuan pada Perpres Nomor 10 Tahun 2021 yang diubah. Yakni salah satunya tentang kegiatan penanaman modal atau investasi untuk industri minuman beralkohol atau minuman keras (miras).

Di dalam Pasal 2 ayat 1 disebutkan bahwa semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal. Dan untuk kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat.

Berdasarkan salinan Perpres yang diterima bahwa bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal tercantum di Pasal 2 ayat dua yakni.

Pertama bidang usaha yang tidak dapat diusahakan sebagaimana bidang usaha yang tercantum dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Kedua, bidang usaha yang dinyatakan tertutup yakni industri minuman keras mengandung alkohol dan industri minuman yang mengandung malt.

"Industri minuman keras mengandung alkohol (KBLI 11010), industri minuman
mengandung alkohol: Anggur (KBLI 11020), dan industri minuman mengandung malt (KBLr 1 1031)," bunyi Pasal 2 Ayat 2 Poin B yang dikutip Suara.com dari salinan Perpres, Senin (7/6/2021).

Kemudian di Pasal 2 ayat 3 disebutkan bahwa bidang usaha untuk kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat yaitu kegiatan yang bersifat pelayanan atau dalam rangka pertahanan dan keamanan.

"Bidang usaha untuk kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah kegiatan yang bersifat pelayanan atau dalam rangka pertahanan dan keamanan yang bersifat strategis dan tidak dapat dilakukan atau dikerjasamakan dengan pihak lainnya," isi Pasal 2 ayat 3.

baca juga

Pepres tersebut ditetapkan Presiden Jokowi pada 24 Mei 2021 dan diundangkan pada tanggal 25 Mei 2021 oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Sebelumnya, aturan terkait investasi miras tercantum pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sebut Presiden dan Menag Tak Mampu Brangkatkan Haji, MS Kaban: Ngapain Jadi Penguasa

Sebut Presiden dan Menag Tak Mampu Brangkatkan Haji, MS Kaban: Ngapain Jadi Penguasa

Banten | Senin, 07 Juni 2021 | 07:51 WIB

Pembatalan Haji, Wajah Jokowi Diedit Emak-emak Gagal Naik Haji

Pembatalan Haji, Wajah Jokowi Diedit Emak-emak Gagal Naik Haji

Banten | Senin, 07 Juni 2021 | 06:54 WIB

Ibadah Haji Dibatalkan, Partai Ummat Kritik Jokowi: Penguasa Hanya Bikin Dosa

Ibadah Haji Dibatalkan, Partai Ummat Kritik Jokowi: Penguasa Hanya Bikin Dosa

News | Minggu, 06 Juni 2021 | 20:50 WIB

CEK FAKTA: Video Jokowi 'Orang Kaya Baru' Pamer Mobil Mewah Mercedes-Benz, Benarkah?

CEK FAKTA: Video Jokowi 'Orang Kaya Baru' Pamer Mobil Mewah Mercedes-Benz, Benarkah?

News | Minggu, 06 Juni 2021 | 20:43 WIB

Blak-blakan, Deddy Corbuzier Mengaku Pro Jokowi tapi Bukan Jokower

Blak-blakan, Deddy Corbuzier Mengaku Pro Jokowi tapi Bukan Jokower

Lampung | Minggu, 06 Juni 2021 | 17:44 WIB

Deddy Corbuzier Ngaku Pro Jokowi, Tragedi yang Dialami Sang Ayah Jadi Alasan

Deddy Corbuzier Ngaku Pro Jokowi, Tragedi yang Dialami Sang Ayah Jadi Alasan

News | Minggu, 06 Juni 2021 | 18:20 WIB

Hasil Survei: HRS dan UAS Jadi Kandidat Capres Pilihan Publik, Nama Beken Lain Kalah

Hasil Survei: HRS dan UAS Jadi Kandidat Capres Pilihan Publik, Nama Beken Lain Kalah

News | Minggu, 06 Juni 2021 | 16:54 WIB

Terkini

Tips Mengelola Keuangan Secara Cerdas dengan Aplikasi Digital

Tips Mengelola Keuangan Secara Cerdas dengan Aplikasi Digital

Bisnis | Rabu, 07 Oktober 2026 | 23:27 WIB

Warna dan Motif Makin Berani, Gaya Fashion Kini Jadi Ruang Ekspresi Personal

Warna dan Motif Makin Berani, Gaya Fashion Kini Jadi Ruang Ekspresi Personal

Lifestyle | Rabu, 07 Oktober 2026 | 23:25 WIB

Mencetak Tak Lagi Cuma di Kertas, Tapi Juga Kemasan Estetik hingga Fashion Kustom

Mencetak Tak Lagi Cuma di Kertas, Tapi Juga Kemasan Estetik hingga Fashion Kustom

Lifestyle | Rabu, 07 Oktober 2026 | 22:51 WIB

Belanja di Frestive Lebih Hemat dengan Cashback Rp100 Ribu dari BRI

Belanja di Frestive Lebih Hemat dengan Cashback Rp100 Ribu dari BRI

Bri | Rabu, 07 Oktober 2026 | 22:19 WIB

6 Bulan PP Tunas, Menkomdigi Ungkap Jutaan Akun Anak Sudah Ditindak

6 Bulan PP Tunas, Menkomdigi Ungkap Jutaan Akun Anak Sudah Ditindak

Video | Rabu, 07 Oktober 2026 | 22:15 WIB

Semarak Oishi Matsuri 2026: Kuliner, Perencanaan Finansial, dan Privilese Spesial Barca BRI

Semarak Oishi Matsuri 2026: Kuliner, Perencanaan Finansial, dan Privilese Spesial Barca BRI

Bri | Rabu, 07 Oktober 2026 | 22:07 WIB

Kematian Sutrimo Disebut Bukan Tindak Pidana, Pengacara Febrie: Jangan Ada Spekulasi

Kematian Sutrimo Disebut Bukan Tindak Pidana, Pengacara Febrie: Jangan Ada Spekulasi

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 22:05 WIB

Cara Pre-Order iPhone 18 Series Ekstra Hemat Pakai BRImo

Cara Pre-Order iPhone 18 Series Ekstra Hemat Pakai BRImo

Bri | Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:58 WIB

Pilihan Skincare Lokal Makin Beragam di Tengah Tren Beauty

Pilihan Skincare Lokal Makin Beragam di Tengah Tren Beauty

Lifestyle | Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:48 WIB

Beauty Routine Makin Personal, 100 Skincare hingga Fragrance Jadi Pilihan Konsumen 2026

Beauty Routine Makin Personal, 100 Skincare hingga Fragrance Jadi Pilihan Konsumen 2026

Lifestyle | Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:36 WIB

×