Jokowi Teken Perpres Nomor 49, Industri Miras Tertutup untuk Investasi

Bangun Santoso | Ummi Hadyah Saleh | Suara.com

Senin, 07 Juni 2021 | 11:34 WIB
Jokowi Teken Perpres Nomor 49, Industri Miras Tertutup untuk Investasi
Presiden Jokowi / [SuaraSulsel.id / Sekretariat Presiden ]

Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Perpres tersebut menjelaskan sejumlah ketentuan pada Perpres Nomor 10 Tahun 2021 yang diubah. Yakni salah satunya tentang kegiatan penanaman modal atau investasi untuk industri minuman beralkohol atau minuman keras (miras).

Di dalam Pasal 2 ayat 1 disebutkan bahwa semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal. Dan untuk kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat.

Berdasarkan salinan Perpres yang diterima bahwa bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal tercantum di Pasal 2 ayat dua yakni.

Pertama bidang usaha yang tidak dapat diusahakan sebagaimana bidang usaha yang tercantum dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Kedua, bidang usaha yang dinyatakan tertutup yakni industri minuman keras mengandung alkohol dan industri minuman yang mengandung malt.

"Industri minuman keras mengandung alkohol (KBLI 11010), industri minuman
mengandung alkohol: Anggur (KBLI 11020), dan industri minuman mengandung malt (KBLr 1 1031)," bunyi Pasal 2 Ayat 2 Poin B yang dikutip Suara.com dari salinan Perpres, Senin (7/6/2021).

Kemudian di Pasal 2 ayat 3 disebutkan bahwa bidang usaha untuk kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat yaitu kegiatan yang bersifat pelayanan atau dalam rangka pertahanan dan keamanan.

"Bidang usaha untuk kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah kegiatan yang bersifat pelayanan atau dalam rangka pertahanan dan keamanan yang bersifat strategis dan tidak dapat dilakukan atau dikerjasamakan dengan pihak lainnya," isi Pasal 2 ayat 3.

Pepres tersebut ditetapkan Presiden Jokowi pada 24 Mei 2021 dan diundangkan pada tanggal 25 Mei 2021 oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Sebelumnya, aturan terkait investasi miras tercantum pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sebut Presiden dan Menag Tak Mampu Brangkatkan Haji, MS Kaban: Ngapain Jadi Penguasa

Sebut Presiden dan Menag Tak Mampu Brangkatkan Haji, MS Kaban: Ngapain Jadi Penguasa

Banten | Senin, 07 Juni 2021 | 07:51 WIB

Pembatalan Haji, Wajah Jokowi Diedit Emak-emak Gagal Naik Haji

Pembatalan Haji, Wajah Jokowi Diedit Emak-emak Gagal Naik Haji

Banten | Senin, 07 Juni 2021 | 06:54 WIB

Ibadah Haji Dibatalkan, Partai Ummat Kritik Jokowi: Penguasa Hanya Bikin Dosa

Ibadah Haji Dibatalkan, Partai Ummat Kritik Jokowi: Penguasa Hanya Bikin Dosa

News | Minggu, 06 Juni 2021 | 20:50 WIB

CEK FAKTA: Video Jokowi 'Orang Kaya Baru' Pamer Mobil Mewah Mercedes-Benz, Benarkah?

CEK FAKTA: Video Jokowi 'Orang Kaya Baru' Pamer Mobil Mewah Mercedes-Benz, Benarkah?

News | Minggu, 06 Juni 2021 | 20:43 WIB

Blak-blakan, Deddy Corbuzier Mengaku Pro Jokowi tapi Bukan Jokower

Blak-blakan, Deddy Corbuzier Mengaku Pro Jokowi tapi Bukan Jokower

Lampung | Minggu, 06 Juni 2021 | 17:44 WIB

Deddy Corbuzier Ngaku Pro Jokowi, Tragedi yang Dialami Sang Ayah Jadi Alasan

Deddy Corbuzier Ngaku Pro Jokowi, Tragedi yang Dialami Sang Ayah Jadi Alasan

News | Minggu, 06 Juni 2021 | 18:20 WIB

Hasil Survei: HRS dan UAS Jadi Kandidat Capres Pilihan Publik, Nama Beken Lain Kalah

Hasil Survei: HRS dan UAS Jadi Kandidat Capres Pilihan Publik, Nama Beken Lain Kalah

News | Minggu, 06 Juni 2021 | 16:54 WIB

Terkini

Klaim Trump Terbantahkan, Intelijen AS Ungkap Iran Masih Simpan 50 Persen Rudal dan Ribuan Drone

Klaim Trump Terbantahkan, Intelijen AS Ungkap Iran Masih Simpan 50 Persen Rudal dan Ribuan Drone

News | Jum'at, 03 April 2026 | 16:50 WIB

Cerita Warga di Mereudu Gotong Royong Bareng Pemerintah dalam Pemulihan Pasca Bencana

Cerita Warga di Mereudu Gotong Royong Bareng Pemerintah dalam Pemulihan Pasca Bencana

News | Jum'at, 03 April 2026 | 16:35 WIB

Jejak Berdarah Pulan Wonda: Anggota OPM Penembak  Jenderal Tito Karnavian Ditangkap di Puncak Jaya

Jejak Berdarah Pulan Wonda: Anggota OPM Penembak Jenderal Tito Karnavian Ditangkap di Puncak Jaya

News | Jum'at, 03 April 2026 | 16:33 WIB

Innova Venturer Ringsek Tak Berbentuk Dihantam KRL di Bogor, Sopir Raib Misterius Usai Tabrakan

Innova Venturer Ringsek Tak Berbentuk Dihantam KRL di Bogor, Sopir Raib Misterius Usai Tabrakan

News | Jum'at, 03 April 2026 | 16:05 WIB

Perombakan Besar Militer AS, Pete Hegseth Pecat Jenderal Randy George di Tengah Perang Iran

Perombakan Besar Militer AS, Pete Hegseth Pecat Jenderal Randy George di Tengah Perang Iran

News | Jum'at, 03 April 2026 | 15:33 WIB

Bahas Isu Terkini, Seskab Teddy Bertemu Wapres Gibran 1,5  Jam di Istana Sambil Bawa Catatan

Bahas Isu Terkini, Seskab Teddy Bertemu Wapres Gibran 1,5 Jam di Istana Sambil Bawa Catatan

News | Jum'at, 03 April 2026 | 15:31 WIB

Misi Gelap WNA Rusia Selundupkan 202 Reptil Digagalkan Gakkum Kemenhut! Pelaku Terancam 10 Tahun Bui

Misi Gelap WNA Rusia Selundupkan 202 Reptil Digagalkan Gakkum Kemenhut! Pelaku Terancam 10 Tahun Bui

News | Jum'at, 03 April 2026 | 15:02 WIB

Rudal Ghadr Hantam Kapal Induk AS, Balas Dendam Iran Atas Gugurnya Khamenei Benar-Benar Pecah

Rudal Ghadr Hantam Kapal Induk AS, Balas Dendam Iran Atas Gugurnya Khamenei Benar-Benar Pecah

News | Jum'at, 03 April 2026 | 14:57 WIB

Dukcapil: Hampir 35 Persen Pendatang ke Jakarta Cari Kerja, Didominasi Usia Produktif

Dukcapil: Hampir 35 Persen Pendatang ke Jakarta Cari Kerja, Didominasi Usia Produktif

News | Jum'at, 03 April 2026 | 14:55 WIB

Godzilla El Nino Ancam Ketahanan Pangan, Padi dan Jagung Paling Rentan Gagal Panen

Godzilla El Nino Ancam Ketahanan Pangan, Padi dan Jagung Paling Rentan Gagal Panen

News | Jum'at, 03 April 2026 | 14:49 WIB