- Kuasa hukum Febrie Adriansyah meminta publik tidak mengaitkan kematian Sutrimo dengan perkara kliennya.
- Polda Metro Jaya menyimpulkan kematian Sutrimo disebabkan oleh faktor sakit tanpa adanya unsur tindak pidana.
- Febrie menjalani sidang perdana atas dakwaan pemerasan dan pencucian uang di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Suara.com - Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah meminta kematian Sutrimo tidak lagi dikaitkan dengan perkara yang menjerat kliennya tanpa dasar.
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengatakan hasil penyidikan Polda Metro Jaya serta pemeriksaan forensik telah memberikan kesimpulan mengenai penyebab kematian Sutrimo.
"Polda menegaskan kematian tersebut bukan tindak pidana, dan hasil ekshumasinya sangat jelas itu karena faktor sakitnya almarhum," kata Febri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan seusai Febrie menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Febri mengatakan tim kuasa hukum mengapresiasi penyidikan Polda Metro Jaya yang menggunakan sejumlah bukti ilmiah untuk mengungkap kematian Sutrimo. Pemeriksaan tersebut mencakup keterangan saksi, rekaman kamera pengawas (CCTV), ekshumasi, hingga pemeriksaan forensik.
Polda Metro Jaya sebelumnya menyatakan belum menemukan bukti adanya tindak pidana dalam kematian Sutrimo. Kesimpulan tersebut disampaikan pada 30 September 2026 setelah penyidik menganalisis bukti ilmiah, keterangan 30 saksi, puluhan titik rekaman CCTV, serta hasil pemeriksaan forensik.
Dari pemeriksaan terhadap jenazah, tim forensik tidak menemukan luka akibat kekerasan benda tajam maupun benda tumpul. Zat berbahaya yang dapat menyebabkan kematian juga tidak ditemukan.
Ketua Tim Ekshumasi Ahmad Yudianto menyebut penyakit jantung iskemik tidak dapat disingkirkan sebagai penyebab kematian Sutrimo. Tim juga menemukan kandungan kafein yang dinilai dapat menjadi faktor pencetus yang memperberat kondisi tersebut.
Berdasarkan hasil tersebut, Febri meminta informasi mengenai kematian Sutrimo tidak kembali digunakan untuk membangun tuduhan tanpa dasar dalam perkara yang menjerat Febrie.
"Belajar dari apa yang terjadi dalam persoalan almarhum Sutrimo tersebut, jangan sampai segala macam tuduhan yang diproduksi sedemikian rupa, spekulasi yang diproduksi sedemikian rupa, dan bahkan hoaks yang dianggap benar itu terjadi lagi dalam forum pengadilan yang terhormat ini," ujar Febri.
![Jenazah Sutrimo saat dievakusasi. [istimewa]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/07/27/73514-sutrimo.jpg)
Akan Uji Dakwaan Febrie
Febri mengatakan proses persidangan akan digunakan tim kuasa hukum untuk menguji konstruksi perkara yang didakwakan kepada Febrie.
Dia berharap seluruh tuduhan terhadap kliennya diuji secara objektif berdasarkan surat dakwaan dan alat bukti yang diajukan di persidangan.
Sutrimo merupakan kepala rumah tangga di kediaman Febrie Adriansyah yang meninggal dunia pada Juli 2026.
Polda Metro Jaya kemudian melakukan ekshumasi terhadap jenazah Sutrimo di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, pada 12 Agustus 2026. Ekshumasi dilakukan setelah polisi menerima laporan mengenai dugaan kejanggalan dalam kematiannya.
Sementara itu, dalam perkara yang menjerat Febrie, jaksa penuntut umum pada Rabu mendakwa mantan Jampidsus tersebut melakukan pemerasan terhadap saksi perkara Jiwasraya senilai lima juta dolar Singapura atau sekitar Rp55 miliar.
Febrie juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penerimaan Rp346,7 miliar dan 440.990 dolar AS yang disebut jaksa berasal dari tindak pidana korupsi.