Tak Hadir Praperadilan SP3 BLBI, KPK: Masih Siapkan Surat Dan Adminitrasi Sidang

Chandra Iswinarno Suara.Com
Senin, 07 Juni 2021 | 14:43 WIB
Tak Hadir Praperadilan SP3 BLBI, KPK: Masih Siapkan Surat Dan Adminitrasi Sidang
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (ANTARA/HO-Humas KPK)

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara soal penundaan sidang gugatan penghentian penyidikan kasus dugaan Korupsi Bank penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) pada Senin (7/6/2021). Sidang tersebut ditunda karena pihak tergugat KPK tak hadir.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan lembaganya telah mengirimkan surat kepada Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan sejak 31 Mei 2021 untuk meminta sidang ditunda.

Alasan ditunda, kata Ali, pihaknya melalui biro hukum masih menyiapkan sejumlah surat dan sejumlah administrasi.

"KPK meminta penundaan sidang karena tim Biro Hukum KPK masih menyiapkan surat-surat dan administrasi persidangan lebih dahulu," kata Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (7/6/2021).

Ali mengaku pada jadwal sidang selanjutnya, lembaganya memastikan akan hadir dalam gugatan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

"Kami memastikan pada persidangan berikutnya KPK akan hadir sebagimana penetapan hakim praperadilan dimaksud," katanya.

Sebelumnya, Hakim tunggal Alimin Ribut Sujono sempat membuka persidangan pada pukul 11.58 WIB. Kepada Boyamin Saiman, selaku koordinator MAKI, Hakim Alimin sempat memberi tahu soal ketidakhadiran lembaga antirasuah tersebut yang disampaikan melalui surat resmi.

"Pihak termohon mengirimkan surat, intinya membuat penundaan selama tiga minggu," ungkap hakim Alimin di ruang 4 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Merespons hal itu, Boyamin mengaku keberatan, jika persidangan harus ditunda dengan rentan waktu selama itu. Sebab, dia menilai gugatan yang dilayangkan dalam hal ini masuk dalam ranah peradilan cepat.

Baca Juga: Praperadilan SP3 BLBI Ditunda karena KPK Absen, MAKI: Akibat TWK, Jadi Kacau Balau

"Tapi jangan ditunda selama tiga minggu yang mulia," ucap Boyamin.

Dengan demikian, Hakim Alimin mengambil keputusan agar persidangan ditunda selama dua pekan. Sidang akan kembali digelar pada Senin (21/6/2021) mendatang.

"Sidang ditunda dua pekan, jadi tanggal 21 Juni 2021," papar hakim Alimin.

Sebelumnya, KPK mengaku menghormati soal gugatan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyusul adanya penghentian perkara kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) di lembaga antirasuah tersebut.

"KPK menghargai upaya praperadilan yang diajukan masyarakat dan berharap ada terobosan hukum baru karena dari awalpun KPK meyakini perkara BLBI BDNI ini sudah cukup bukti dan faktanya memang dakwaan jaksa KPK terbukti menurut hukum pada tingkat PN dan banding di PT Jakarta," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (3/4/2021) lalu.

Ali pun memastikan lembaganya akan mengikuti semua proses praperadilan tersebut. Apalagi, KPK tentunya terus berkomitmen dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Mau notif berita penting & breaking news dari kami?