Kebakaran Gedung Kejagung, Kuasa Hukum Sebut JPU Tidak Bisa Buktikan Penyebab Kebakaran

Dwi Bowo Raharjo, Yosea Arga Pramudita

Senin, 07 Juni 2021 | 19:22 WIB
Kebakaran Gedung Kejagung, Kuasa Hukum Sebut JPU Tidak Bisa Buktikan Penyebab Kebakaran
Penampakan para terdakwa kasus kebakaran gedung Kejagung RI saat menjalani sidang tuntutan di PN Jakarta Selatan. (Suara.com/Arga)

Suara.com - Sidang perkara kebakaran Gedung Kejaksaan Agung RI kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/6/2021). Persidangan kali ini beragendakan pembacaan duplik dari kubu enam terdakwa dari sektor pekerja.

Dalam sidang yang berlangsung di ruang 4, tim kuasa hukum para terdakwa menyatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat membuktikan adanya aktivitas dari para terdakwa yang kemudian memicu si jago merah berkobar di Gedung Utama. Misalnya, bara api dari rokok siapa hingga terdakwa mana yang terakhir kali merokok.

"Selama persidangan, Penuntut Umum tidak dapat membuktikan bahwa dari kelima terdakwa yang melakukan aktivitas merokok, bara api rokok siapa yang menyebabkan kebakaran di antara 5 Terdakwa dan siapa Terdakwa yang terakhir kali merokok," kata salah satu tim hukum, Made Putra Aditya Pradana.

Tak hanya itu, belum ada bukti rekaman kamera CCTV yang dapat membuktikan perbuatan para terdakwa yang masuk dalam kategori tindak pidana. Bahkan, bukti berupa puntung rokok tidak ada sejak kasus ini masuk dalam tingkat penyelidikan.

"Sehingga tidak dapat diketahui secara jelas, terang, dan nyata penyebab kebakaran gedung utama Kejagung dikarenakan nyala api dan atau bara api," jelasnya.

Di sisi lain, kubu para terdakwa juga meminta hakim untuk menyatakan kalau dakwaan JPU tidak terbukti. Untuk itu, tim kuasa hukum berharap agar para kliennya bebas dari vonis.

"Berdasarkan hal tersebut di atas, penasihat hukum terdakwa tetap memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo agar dapat memberi putusan bebas kepada para terdakwa," beber dia.

Dengan demikian, persidangan akan kembali berlangsung pada Kamis 1 Juli 2021 mendatang dengan agenda putusan.

Ditemui usai sidang, kuasa hukum lainnya, Ega Laksmana Triwira Putra berharap hakim memberikan putusan dan membebaskan para kliennya dari segala tuduhan. Artinya, harus ada putusan yang seadil-adilnya bagi para terdakwa dalam perkara ini.

baca juga

"Kami harap majelis hakim mengerahkan seluruh kemampuan akademiknya dalam memeriksa perkara aquo sehingga dapat memberikan putusan seadil-adilnya pada para terdakwa dan memutus bebas," Ega.

Ega juga menyayangkan bukti berupa puntung rokok yang sejak awal sidang tidak dihadirkan. Di lain hal, bukti yang di hadirkan adalah bungkus rokok utuh seperti yang dijual di minimarket.

"Seharusnya puntung rokok dari awal mereka melakukan penyelidikan dan penyidikan (hingga persidangan) bisa menghadirkan, ini loh buktinya puntung rokok yang menjadi penyebab kebakaran, tapi hanya bisa menghadirkan rokok baru yang utuh, selayaknya kita beli di Indomaret dan itu dijadikan seolah-olah rokok itulah penyebab kebakaran," papar Ega.

Tuntutan

Sebelumnya, JPU membacakan tuntutan terhadap enam terdakwa dari sektor pekerja dalam kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung RI, Senin (19/4/2021) lalu. Enam terdakwa itu adalah Uti Abdul Munir, Imam Sudrajat, Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim.

Dalam sidang yang berlangsung di ruang 2 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, JPU menuntut para terdakwa dengan hukuman yang berbeda. Terhadap terdakwa Uti Abdul Munir dengan nomor perkara 52/Pid.B/2021/PN JKT.SEL, JPU menuntut hukuman penjara satu tahun enam bulan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

BPK Didesak Segera Setor Hasil Audit Kasus Mega Korupsi Asabri ke Kejagung

BPK Didesak Segera Setor Hasil Audit Kasus Mega Korupsi Asabri ke Kejagung

News | Jum'at, 28 Mei 2021 | 12:50 WIB

Kejaksaan Tangkap Buron Kasus Korupsi Penyaluran Kredit di Sumut

Kejaksaan Tangkap Buron Kasus Korupsi Penyaluran Kredit di Sumut

Sumut | Selasa, 25 Mei 2021 | 17:19 WIB

Kasus Asabri, Kejagung Sita 297,2 Hektare Tanah Milik Benny Tjokro di NTT

Kasus Asabri, Kejagung Sita 297,2 Hektare Tanah Milik Benny Tjokro di NTT

News | Jum'at, 21 Mei 2021 | 12:30 WIB

Kejagung Bakal Lelang Aset Asabri yang Terkait Kasus, Ini Kata Pakar

Kejagung Bakal Lelang Aset Asabri yang Terkait Kasus, Ini Kata Pakar

Bisnis | Selasa, 18 Mei 2021 | 09:35 WIB

Terkini

Bukan Cuma Jualan Dawet, Cerita Siti Aminah Bikin Usaha Tradisional Tetap Laris

Bukan Cuma Jualan Dawet, Cerita Siti Aminah Bikin Usaha Tradisional Tetap Laris

Lifestyle | Kamis, 20 Agustus 2026 | 00:03 WIB

Mengintip EIGER Nature, Wajah Baru Ekowisata Bogor yang Buka September 2026

Mengintip EIGER Nature, Wajah Baru Ekowisata Bogor yang Buka September 2026

Bogor | Rabu, 19 Agustus 2026 | 23:57 WIB

Kata Warga, Pedagang hingga Ojol soal Demo Mahasiswa Digelar di Bundaran HI

Kata Warga, Pedagang hingga Ojol soal Demo Mahasiswa Digelar di Bundaran HI

Jakarta | Rabu, 19 Agustus 2026 | 23:36 WIB

Bukan Sekadar Bikin Citra, Ini Cara PR Membangun Kepercayaan di Era AI

Bukan Sekadar Bikin Citra, Ini Cara PR Membangun Kepercayaan di Era AI

Lifestyle | Rabu, 19 Agustus 2026 | 23:30 WIB

Mendagri Apresiasi Posko Sikka, Dirjen Bina Adwil Dorong Percepatan Pendataan Pascagempa Maumere

Mendagri Apresiasi Posko Sikka, Dirjen Bina Adwil Dorong Percepatan Pendataan Pascagempa Maumere

Bali | Rabu, 19 Agustus 2026 | 23:30 WIB

Gudang Solar Subsidi 5.350 Liter di Palembang Ternyata Beroperasi di Balik Bengkel Las

Gudang Solar Subsidi 5.350 Liter di Palembang Ternyata Beroperasi di Balik Bengkel Las

Sumsel | Rabu, 19 Agustus 2026 | 23:09 WIB

Bawa Produk Lokal Tembus Pasar Internasional, BRI Fasilitasi UMKM di GMBPF 2026

Bawa Produk Lokal Tembus Pasar Internasional, BRI Fasilitasi UMKM di GMBPF 2026

Bri | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:59 WIB

5.990 PPPK di Sumsel Masih Menunggu Kepastian, Harapan Jadi Penuh Waktu Tergantung Anggaran

5.990 PPPK di Sumsel Masih Menunggu Kepastian, Harapan Jadi Penuh Waktu Tergantung Anggaran

Sumsel | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:52 WIB

Promo Mr. DIY, Dapatkan Cashback 45 Persen dengan QRIS BRImo

Promo Mr. DIY, Dapatkan Cashback 45 Persen dengan QRIS BRImo

Bri | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:41 WIB

Indonesia Bisa Tiru! Begini Cara Pemkot Seoul Hadapi Gelombang Panas yang Mematikan

Indonesia Bisa Tiru! Begini Cara Pemkot Seoul Hadapi Gelombang Panas yang Mematikan

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:40 WIB

×