BPK Didesak Segera Setor Hasil Audit Kasus Mega Korupsi Asabri ke Kejagung

Jum'at, 28 Mei 2021 | 12:50 WIB
BPK Didesak Segera Setor Hasil Audit Kasus Mega Korupsi Asabri ke Kejagung
Tersangka kasus korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri (tengah) hendak dibawa ke Rutan usai ditetapkan sebagai tersangka, Jakarta, Senin (1/2/2021). [Dok. Humas Kejagung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) segera menyerahkan hasil audit kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri.

"Saya memohon BPK segera menyerahkan hasil audit kerugian negara kepada penyidik Kejaksaan Agung," kata Koordinator MAKI Bonyamin Saiman saat dihubungi melalui pesan Whatsapp di Jakarta, Jumat.

Bonyamin mengatakan semakin cepat hasil audit BPK dikeluarkan maka semakin cepat proses hukum Asabri diadili di pengadilan.

Ia khawatir jika hasil audit terlalu lama disampaikan, maka masa penahanan sembilan tersangka Asabri akan ditangguhkan.

"Jika masa penahanan habis, maka penyidik akan menangguhkan masa penahanan para tersangka. Itu akan mempersulit proses di pengadilan," ujarnya.

Oleh karena itu, kata Bonyamin, BPK segera mempercepat memberikan kepastian kerugian negara pada kasus Asabri, karena ada beberapa versi yang menyebutkan nominal kerugian negara tersebut ada yang menyebut Rp 20 triliun, Rp22 triliun, dan Rp23 triliun.

Bonyamin berharap BPK menemukan nominal lain yang lebih besar seperti perkiraannya dulu sebesar Rp25 triliun.

"Kita tunggu BPK saja yang penting segera diberikan untuk memberikan kepastian jangan sampai nanti kalau terlalu lama, maka masa penahanan harus ditangguhkan," kata Bonyamin.

Bonyamin akan mengajukan gugatan praperadilan apabila BPK terlalu lama memberikan kepastian kerugian negara sehingga penahanan para tersangka ditangguhkan.

Baca Juga: Boyamin MAKI: Aksi Peretasan jadi Salah Satu Cara Keluarkan Novel dari KPK

"Maka saya pasti akan mengajukan gugatan praperadilan kepada Kejagung yang otomatis kepada BPK sebagai turut termohon untuk digugat ke pengadilan, jadi lebih baik segera diberikan karena amanah UU pemberantasan korupsi penanganan perkara korupsi harus cepat dibandingkan perkara lain. Tidak ada kata lain memang harus cepat," ujar Bonyamin.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI