Kebakaran Gedung Kejagung, Kuasa Hukum Sebut JPU Tidak Bisa Buktikan Penyebab Kebakaran

Dwi Bowo Raharjo, Yosea Arga Pramudita

Senin, 07 Juni 2021 | 19:22 WIB
Kebakaran Gedung Kejagung, Kuasa Hukum Sebut JPU Tidak Bisa Buktikan Penyebab Kebakaran
Penampakan para terdakwa kasus kebakaran gedung Kejagung RI saat menjalani sidang tuntutan di PN Jakarta Selatan. (Suara.com/Arga)

Suara.com - Sidang perkara kebakaran Gedung Kejaksaan Agung RI kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/6/2021). Persidangan kali ini beragendakan pembacaan duplik dari kubu enam terdakwa dari sektor pekerja.

Dalam sidang yang berlangsung di ruang 4, tim kuasa hukum para terdakwa menyatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat membuktikan adanya aktivitas dari para terdakwa yang kemudian memicu si jago merah berkobar di Gedung Utama. Misalnya, bara api dari rokok siapa hingga terdakwa mana yang terakhir kali merokok.

"Selama persidangan, Penuntut Umum tidak dapat membuktikan bahwa dari kelima terdakwa yang melakukan aktivitas merokok, bara api rokok siapa yang menyebabkan kebakaran di antara 5 Terdakwa dan siapa Terdakwa yang terakhir kali merokok," kata salah satu tim hukum, Made Putra Aditya Pradana.

Tak hanya itu, belum ada bukti rekaman kamera CCTV yang dapat membuktikan perbuatan para terdakwa yang masuk dalam kategori tindak pidana. Bahkan, bukti berupa puntung rokok tidak ada sejak kasus ini masuk dalam tingkat penyelidikan.

"Sehingga tidak dapat diketahui secara jelas, terang, dan nyata penyebab kebakaran gedung utama Kejagung dikarenakan nyala api dan atau bara api," jelasnya.

Di sisi lain, kubu para terdakwa juga meminta hakim untuk menyatakan kalau dakwaan JPU tidak terbukti. Untuk itu, tim kuasa hukum berharap agar para kliennya bebas dari vonis.

"Berdasarkan hal tersebut di atas, penasihat hukum terdakwa tetap memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo agar dapat memberi putusan bebas kepada para terdakwa," beber dia.

Dengan demikian, persidangan akan kembali berlangsung pada Kamis 1 Juli 2021 mendatang dengan agenda putusan.

Ditemui usai sidang, kuasa hukum lainnya, Ega Laksmana Triwira Putra berharap hakim memberikan putusan dan membebaskan para kliennya dari segala tuduhan. Artinya, harus ada putusan yang seadil-adilnya bagi para terdakwa dalam perkara ini.

baca juga

"Kami harap majelis hakim mengerahkan seluruh kemampuan akademiknya dalam memeriksa perkara aquo sehingga dapat memberikan putusan seadil-adilnya pada para terdakwa dan memutus bebas," Ega.

Ega juga menyayangkan bukti berupa puntung rokok yang sejak awal sidang tidak dihadirkan. Di lain hal, bukti yang di hadirkan adalah bungkus rokok utuh seperti yang dijual di minimarket.

"Seharusnya puntung rokok dari awal mereka melakukan penyelidikan dan penyidikan (hingga persidangan) bisa menghadirkan, ini loh buktinya puntung rokok yang menjadi penyebab kebakaran, tapi hanya bisa menghadirkan rokok baru yang utuh, selayaknya kita beli di Indomaret dan itu dijadikan seolah-olah rokok itulah penyebab kebakaran," papar Ega.

Tuntutan

Sebelumnya, JPU membacakan tuntutan terhadap enam terdakwa dari sektor pekerja dalam kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung RI, Senin (19/4/2021) lalu. Enam terdakwa itu adalah Uti Abdul Munir, Imam Sudrajat, Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim.

Dalam sidang yang berlangsung di ruang 2 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, JPU menuntut para terdakwa dengan hukuman yang berbeda. Terhadap terdakwa Uti Abdul Munir dengan nomor perkara 52/Pid.B/2021/PN JKT.SEL, JPU menuntut hukuman penjara satu tahun enam bulan.

"Menjatuhkan pidana penjara para terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tananan sementara dan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Membebankan terdakwa agar membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000," ujar JPU.

Sementara, untuk terdakwa Imam Sudrajat dengan nomor perkara 50/Pid.B/2021/PN JKT.SEL, JPU menuntut hukuman satu tahun penjara. Lalu, untuk terdakwa Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim dengan nomor perkara 51/Pid.B/2021/PN JKT.SEL, JPU menuntut hukuman satu tahun penjara.

JPU beranggapan jika para terdakwa melakukan kelalaian sehingga mengakibatkan kebakaran gedung Kejaksaan Agung RI. Bahkan, tindakan mereka disebut berbahaya bagi orang lain.

"Menyatakan terdakwa telah terbukti melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati," ujar JPU.

Selain itu, JPU menyatakan bahwa para terdakwa terbukti lalai dalam menjalankan pekerjaannya. Bahkan, JPU menyebut perbuatan para terdakwa telah menimbulkan kerugian negara.

"Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian negara. Hal-hal yang meringankan terdakwa, terdakwa sopan dalam persidangan, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya," beber JPU.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

BPK Didesak Segera Setor Hasil Audit Kasus Mega Korupsi Asabri ke Kejagung

BPK Didesak Segera Setor Hasil Audit Kasus Mega Korupsi Asabri ke Kejagung

News | Jum'at, 28 Mei 2021 | 12:50 WIB

Kejaksaan Tangkap Buron Kasus Korupsi Penyaluran Kredit di Sumut

Kejaksaan Tangkap Buron Kasus Korupsi Penyaluran Kredit di Sumut

Sumut | Selasa, 25 Mei 2021 | 17:19 WIB

Kasus Asabri, Kejagung Sita 297,2 Hektare Tanah Milik Benny Tjokro di NTT

Kasus Asabri, Kejagung Sita 297,2 Hektare Tanah Milik Benny Tjokro di NTT

News | Jum'at, 21 Mei 2021 | 12:30 WIB

Kejagung Bakal Lelang Aset Asabri yang Terkait Kasus, Ini Kata Pakar

Kejagung Bakal Lelang Aset Asabri yang Terkait Kasus, Ini Kata Pakar

Bisnis | Selasa, 18 Mei 2021 | 09:35 WIB

Terkini

Ucapan 'Adikku Sayang' Berujung Penganiayaan Caddy Golf, Pelaku Dibekuk di Lampung

Ucapan 'Adikku Sayang' Berujung Penganiayaan Caddy Golf, Pelaku Dibekuk di Lampung

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:29 WIB

Open House Sekolah Rakyat Surabaya, Orang Tua Terharu Lihat Perkembangan Siswa

Open House Sekolah Rakyat Surabaya, Orang Tua Terharu Lihat Perkembangan Siswa

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:14 WIB

1 Tahun Sekolah Rakyat, Wamensos: Alhamdulillah Cukup Berhasil

1 Tahun Sekolah Rakyat, Wamensos: Alhamdulillah Cukup Berhasil

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:03 WIB

Bukan Sekadar Kunjungan Biasa, Jokowi Ungkap Alasan Hadiri Rakorda PSI di Lampung

Bukan Sekadar Kunjungan Biasa, Jokowi Ungkap Alasan Hadiri Rakorda PSI di Lampung

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:56 WIB

Penandaan APBD 2027: Langkah Strategis Kemendagri Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

Penandaan APBD 2027: Langkah Strategis Kemendagri Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:47 WIB

Mendagri: Parade Tenun Belu Jaga Warisan Budaya dan Gerakkan Ekonomi Daerah

Mendagri: Parade Tenun Belu Jaga Warisan Budaya dan Gerakkan Ekonomi Daerah

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:43 WIB

Dampak Mengerikan Gempa Venezuela, Korban Tewas Bertambah Jadi 589 Orang

Dampak Mengerikan Gempa Venezuela, Korban Tewas Bertambah Jadi 589 Orang

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:32 WIB

Bocoran Jokowi untuk Pemilu 2029: Ungkap Alasan PSI Layak Lolos ke Parlemen

Bocoran Jokowi untuk Pemilu 2029: Ungkap Alasan PSI Layak Lolos ke Parlemen

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:19 WIB

Dittipideksus Bareskrim dan Kortastipidkor Sinkronkan Penyidikan Kasus PT TSL

Dittipideksus Bareskrim dan Kortastipidkor Sinkronkan Penyidikan Kasus PT TSL

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 08:31 WIB

Gus Ipul Apresiasi Jawa Timur, Provinsi Dengan Sekolah Rakyat Terbanyak

Gus Ipul Apresiasi Jawa Timur, Provinsi Dengan Sekolah Rakyat Terbanyak

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 07:47 WIB

×