Jawab Roy Suryo Soal Permintaan Tangkap Orang, Polda Metro Jaya: Ada Mekanismenya

Dwi Bowo Raharjo

Rabu, 09 Juni 2021 | 00:00 WIB
Jawab Roy Suryo Soal Permintaan Tangkap Orang, Polda Metro Jaya: Ada Mekanismenya
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo resmi melaporkan Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray ke Polda Metro Jaya. (Suara.com/M. Yasir)

Suara.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan Polri tidak sembarangan dalam menangkap orang. Harus ada mekanisme yang harus diikuti.

Peryataan itu disampaikan Yusri sekaligus menanggapi pernyataan Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo.

"Ya kan ada mekanisme," kata Yusri Yunus saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Sebelumnya Roy Suryo meminta agar kepolisian menangkap dua pegiat media sosial Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray.

Yusri mengatakan sebelum dilakukan penangkapan penyidik harus terlebih dulu melakukan penyelidikan.

"Penyelidikan dulu yang kita lakukan," tambahnya.

Proses penyelidikan itu dilakukan dengan pertama memeriksa terlapor, kemudian pelapor, lalu saksi-saksi dan saksi ahli serta mengumpulkan dan memeriksa alat bukti yang ada.

Setelah semua aspek di atas terpenuhi, pihak penyidik akan melakukan gelar perkara. Jika ditemukan unsur pidana maka kasus akan dinaikkan ke tahap penyidikan.

Namun jika tidak ditemukan unsur pidana, maka proses penyelidikan akan dihentikan.

baca juga

Meski demikian pihak Polda Metro Jaya akan mengupayakan agar kasus Roy Suryo vs Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray diselesaikan dengan mediasi.

"Kita kedepankan adalah 'restorative justice' dulu, karena ada surat edaran dari Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo) juga bagaimana kita mengedepankan mediasi dulu," pungkasnya.

Sebelumnya, Roy Suryo melaporkan Youtuber Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray ke SPKT Polda Metro Jaya pada 4 Juni 2021.

Laporan itu teregister dengan nomor STLP/B/2685/VI/2021/SPKT/Polda Metro Jaya.

Kedua terlapor diadukan melanggar Pasal 27 ayat 3 Junto Pasal 45 ayat 3 Undang-undang RI nomor 19 tahun 2016 perubahan atas Undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tengang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.

Roy kemudian menyebut unggahan Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray di kanal Youtube itu membahas soal kecelakaan lalu lintas Roy Suryo dengan Lucky Alamsyah namun dalam versi yang tidak sesuai fakta.

Pakar Telematika itu kemudian mengatakan video di kanal Youtube itu juga mengaitkan Roy dengan beberapa kasus lain yang isinya sudah diputarbalikkan, termasuk membahas kasus panci. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polda Metro Jaya Gelar Vaksinasi Massal ke 147 Ribu Warga Jadetabek

Polda Metro Jaya Gelar Vaksinasi Massal ke 147 Ribu Warga Jadetabek

News | Selasa, 08 Juni 2021 | 15:46 WIB

Didesak Roy Suryo Tangkap Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray, Begini Reaksi Polisi

Didesak Roy Suryo Tangkap Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray, Begini Reaksi Polisi

News | Selasa, 08 Juni 2021 | 14:56 WIB

Pengacara Roy Suryo Minta Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray Segera Ditangkap

Pengacara Roy Suryo Minta Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray Segera Ditangkap

Jakarta | Senin, 07 Juni 2021 | 16:30 WIB

Banyak Kasus Kekerasan dan Penyiksaan Tahanan, Komnas HAM Akan Asesmen 3 Polda

Banyak Kasus Kekerasan dan Penyiksaan Tahanan, Komnas HAM Akan Asesmen 3 Polda

News | Senin, 07 Juni 2021 | 13:59 WIB

Terkini

Banjir Aceh Selatan Rendam Dua Desa, 674 Warga Terdampak dan Ratusan Mengungsi

Banjir Aceh Selatan Rendam Dua Desa, 674 Warga Terdampak dan Ratusan Mengungsi

News | Minggu, 01 November 2026 | 19:19 WIB

Tantangan Finansial Gen Z: Gaji Buat Hidup, Tagihan, Healing, dan Tabungan

Tantangan Finansial Gen Z: Gaji Buat Hidup, Tagihan, Healing, dan Tabungan

Your Say | Minggu, 01 November 2026 | 19:10 WIB

Dark Abis! XLOV Unjuk Transformasi Terliar dalam Diri di Lagu Terbaru, Hush

Dark Abis! XLOV Unjuk Transformasi Terliar dalam Diri di Lagu Terbaru, Hush

Your Say | Minggu, 01 November 2026 | 19:05 WIB

Hubungan Indonesia-Singapura Memanas, 60 Tahun Persahabatan Terancam Perselisihan

Hubungan Indonesia-Singapura Memanas, 60 Tahun Persahabatan Terancam Perselisihan

News | Minggu, 01 November 2026 | 19:00 WIB

Dari Tanah Papua ke Jakarta, Jejak Perlawanan di Balik Salib Merah PMKRI

Dari Tanah Papua ke Jakarta, Jejak Perlawanan di Balik Salib Merah PMKRI

News | Minggu, 01 November 2026 | 18:57 WIB

Wardah Crystal Secret Melting Milk Cleanser untuk Kulit Apa? Ini Jawaban Sesuai Klaim

Wardah Crystal Secret Melting Milk Cleanser untuk Kulit Apa? Ini Jawaban Sesuai Klaim

Lifestyle | Minggu, 01 November 2026 | 18:56 WIB

Apakah Arti Mimpi Berulang Kali dengan Orang yang Sama? Ini Tafsir Primbon dan Psikologinya

Apakah Arti Mimpi Berulang Kali dengan Orang yang Sama? Ini Tafsir Primbon dan Psikologinya

Lifestyle | Minggu, 01 November 2026 | 18:55 WIB

Gugatan Rp156 Triliun Donald Trump Terkait Isu Jeffrey Epstein Ditolak!

Gugatan Rp156 Triliun Donald Trump Terkait Isu Jeffrey Epstein Ditolak!

News | Minggu, 01 November 2026 | 18:54 WIB

Sinopsis Jumanji 3: Penutup Trilogi Era Dwayne Johnson, Tayang 25 Desember

Sinopsis Jumanji 3: Penutup Trilogi Era Dwayne Johnson, Tayang 25 Desember

Your Say | Minggu, 01 November 2026 | 18:53 WIB

Sabu 4 Kilogram Disimpan di Dua Kos Surabaya, Pengedar Raup Untung Rp500 Ribu per Gram

Sabu 4 Kilogram Disimpan di Dua Kos Surabaya, Pengedar Raup Untung Rp500 Ribu per Gram

Jatim | Minggu, 01 November 2026 | 18:44 WIB

×