Pasal Penghinaan Presiden: Isi Pasal, Fakta Menarik hingga Polemik yang Muncul

Rifan Aditya

Kamis, 10 Juni 2021 | 11:49 WIB
Pasal Penghinaan Presiden: Isi Pasal, Fakta Menarik hingga Polemik yang Muncul
Pasal penghinaan presiden - foto hanya ilustrasi - siswa SMA turunkan foto Presiden Jokowi (Twitter)

1. Sebagai senjata pihak-pihak tertentu untuk menakut-nakuti masyarakat 

Hal ini pernah terjadi pada masa pemerintahan Soekarno dan Soeharto. Pasal pelarangan itu merupakan warisan Belanda yang kemudian dicabut oleh Mahkamah Konstitusi pada 2006 dengan pertimbangan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945.

Dalam usulan RUU KUHP, ada kesan pemerintah kembali berusaha menghidupkan pasal pelarangan penghinaan terhadap Presiden dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. 

2. Pemerintah diberi otoritas untuk mengatur ekspresi masyarakat

Jika RUU KUHP diresmikan, ini seolah-olah memberikan kuasa kepada pemerintah untuk mengatur ekspresi masyarakat kepada pemerintahan dan kepala negara. Hal itu tersirat dalam Pasal 284, berbunyi "Setiap orang yang dimuka umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang sah yang berakibat terjadinya keonaran dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama (3) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV." 

Dan juga dalam Pasal 285, berbunyi "Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukan, atau menempelkan tuisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan  rekaman, sehingga terdengar oleh umum, yang berisi penghinaan terhadap pemerintah yang sah  dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum yang berakibat terjadinya keonaran dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV."

Itulah penjelasan lengkap terkait isu pasal penghinaan presiden. Mulai dari isi pasal-pasal yang dipermasalahkan, fakta menarik hingga polemik yang muncul. 

Kontributor : Mutaya Saroh

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sempat Ditanya Mahfud MD Soal Pasal Penghinaan Presiden, Jokowi: Terserah Legislatif

Sempat Ditanya Mahfud MD Soal Pasal Penghinaan Presiden, Jokowi: Terserah Legislatif

News | Kamis, 10 Juni 2021 | 06:46 WIB

PWNU DKI Soal Pasal Penghinaan Presiden: Jangan Jadi Orang Besar Kalau Tak Mau Dihina!

PWNU DKI Soal Pasal Penghinaan Presiden: Jangan Jadi Orang Besar Kalau Tak Mau Dihina!

News | Kamis, 10 Juni 2021 | 05:20 WIB

Bahas Pasal Belum Tuntas, RKUHP Segera Masuk RUU Prioritas 2021

Bahas Pasal Belum Tuntas, RKUHP Segera Masuk RUU Prioritas 2021

News | Rabu, 09 Juni 2021 | 17:56 WIB

Terkini

Transaksi Qlola Capai Rp8.799 Triliun, BRI Perkenalkan Tampilan Baru

Transaksi Qlola Capai Rp8.799 Triliun, BRI Perkenalkan Tampilan Baru

Sumut | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 13:58 WIB

Rusun di Jakarta Bakal Terintegrasi dengan Sekolah, Pasar, hingga Halte Transportasi

Rusun di Jakarta Bakal Terintegrasi dengan Sekolah, Pasar, hingga Halte Transportasi

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 13:58 WIB

Tayang 2027, Ini Jajaran Pemain Utama Film Akgu: The Secret of the Moon

Tayang 2027, Ini Jajaran Pemain Utama Film Akgu: The Secret of the Moon

Your Say | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 13:57 WIB

Ribuan Warga Solo Serbu Meet & Greet Harusnya Horror, Reza Arap: Senang Banget!

Ribuan Warga Solo Serbu Meet & Greet Harusnya Horror, Reza Arap: Senang Banget!

Surakarta | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 13:57 WIB

Persib Bandung di Ujung Tanduk, Kalah dari Manila Diggers Bisa Bikin Turun ke Kasta Ketiga Asia

Persib Bandung di Ujung Tanduk, Kalah dari Manila Diggers Bisa Bikin Turun ke Kasta Ketiga Asia

Bola | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 13:55 WIB

Pengguna Qlola Tumbuh 42,6 Persen, BRI Hadirkan Tampilan Baru untuk Nasabah Bisnis

Pengguna Qlola Tumbuh 42,6 Persen, BRI Hadirkan Tampilan Baru untuk Nasabah Bisnis

Kalbar | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 13:53 WIB

Bias dalam Rekrutmen: Mengapa Status Pernikahan Membatasi Peluang Kerja?

Bias dalam Rekrutmen: Mengapa Status Pernikahan Membatasi Peluang Kerja?

Your Say | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 13:50 WIB

BRI Group Raih Enam Penghargaan Bergengsi di Asia's Best Companies dan Finance Asia 2026

BRI Group Raih Enam Penghargaan Bergengsi di Asia's Best Companies dan Finance Asia 2026

Bisnis | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 13:49 WIB

Pengguna Qlola Tembus 99 Ribu, BRI Perkuat Platform Digital bagi Nasabah Bisnis

Pengguna Qlola Tembus 99 Ribu, BRI Perkuat Platform Digital bagi Nasabah Bisnis

Batam | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 13:49 WIB

Sony FX5 Ubah Kamera Sinema Jadi Lebih Ringkas, Bawa Open Gate dan RAW Internal

Sony FX5 Ubah Kamera Sinema Jadi Lebih Ringkas, Bawa Open Gate dan RAW Internal

Tekno | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 13:48 WIB

×