PWNU DKI Soal Pasal Penghinaan Presiden: Jangan Jadi Orang Besar Kalau Tak Mau Dihina!

Dwi Bowo Raharjo, Ria Rizki Nirmala Sari

Kamis, 10 Juni 2021 | 05:20 WIB
PWNU DKI Soal Pasal Penghinaan Presiden: Jangan Jadi Orang Besar Kalau Tak Mau Dihina!
Presiden RI Joko Widodo dan Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin bersama para penerima Bantuan Presiden Produktif bagi pelaku usaha mikro yang disalurkan BNI di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (24/8/2020). [dok]

Suara.com - Wakil Katib Syuriyah PWNU DKI Jakarta, Taufik Damas, turut mengomentari adanya pasal penghinaan presiden dan wakil presiden dalam draf RKUHP yang beredar di tengah masyarakat.

Taufik menyindir kepada sosok presiden. Menurutnya lebih baik tidak menjadi orang besar apabila enggan mendapatkan hinaan.

Ia mengungkapkan hal tersebut lantaran menganggap pasal penghinaan presiden dan wakil presiden berpotensi menjadi pasal karet. Saking bahayanya, ia meminta agar kepala negara bisa memikirkan ulang untuk mencantumkan pasal tersebut.

"Pasal karet itu serem, pak. Coba deh direnungkan baik-baik pakai akal sehat, jangan pakai nafsu," kata Taufik dalam akun Twitternya @TaufikDamas pada Rabu (9/6/2021).

Taufik juga mengingatkan kepada sosok presiden kalau jabatan itu tidak berlaku selamanya.

"Jadi presiden itu tidak selamanya, dan menang pun tidak selamanya. Pikir baik-baik," ujarnya.

Dengan begitu ia meminta supaya pasal tersebut bisa segera dihilangkan.

Selain itu ia juga memberi masukan untuk tidak perlu menjadi orang besar kalau memang tidak bisa menerima hinaan.

"Tolak pasal yang sangat mungkin jadi pasal karet. Kalau tidak mau dihina, jangan jadi orang besar!."

baca juga

Dikutip dari Antara, dalam draf RKUHP yang beredar, aturan terkait penghinaan terhadap presiden/wapres diatur dalam BAB II Pasal 217—219.

Pasal 217 disebutkan bahwa setiap orang yang menyerang diri presiden/wapres yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana yang lebih berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

Pasal 218 Ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri presiden/wapres dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

Ayat (2) menyebutkan tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.

Pasal 219 disebutkan bahwa setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap presiden/wapres dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

Pasal 220 Ayat (1) disebutkan bahwa tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan.

Ayat (2) disebutkan bahwa pengaduan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh presiden/wapres.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kelakar Menkumham Yasonna Soal 'Bos Pak Benny' Picu Keberatan Anggota DPR Fraksi Demokrat

Kelakar Menkumham Yasonna Soal 'Bos Pak Benny' Picu Keberatan Anggota DPR Fraksi Demokrat

News | Rabu, 09 Juni 2021 | 15:46 WIB

Ada Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP, Menkumham Sebut Beda dengan Putusan MK

Ada Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP, Menkumham Sebut Beda dengan Putusan MK

Lampung | Rabu, 09 Juni 2021 | 14:24 WIB

Habiburokhman Usul Pasal Penghinaan Presiden Dialihkan ke Perdata: Saya Benci Pasal Ini

Habiburokhman Usul Pasal Penghinaan Presiden Dialihkan ke Perdata: Saya Benci Pasal Ini

News | Rabu, 09 Juni 2021 | 12:49 WIB

Ingatkan Karma Pasal Hina Presiden, Gus Nadir: Kekuasaan Itu Gak Selamanya

Ingatkan Karma Pasal Hina Presiden, Gus Nadir: Kekuasaan Itu Gak Selamanya

Riau | Rabu, 09 Juni 2021 | 12:09 WIB

Terkini

Walkot Tangsel Naik Tank Saat HUT RI Kena Semprot Netizen: Jalan Benerin, Bukan Dadah-Dadah

Walkot Tangsel Naik Tank Saat HUT RI Kena Semprot Netizen: Jalan Benerin, Bukan Dadah-Dadah

Entertainment | Senin, 17 Agustus 2026 | 12:55 WIB

Sindir Orde Baru, Megawati: Soekarno Ditahan Tanpa Pengadilan karena Pak Harto Ingin Jadi Presiden

Sindir Orde Baru, Megawati: Soekarno Ditahan Tanpa Pengadilan karena Pak Harto Ingin Jadi Presiden

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 12:48 WIB

Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam

Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 12:44 WIB

LPDB Koperasi Rayakan Dua Dekade dengan Berbagi, Salurkan Ratusan Paket Bantuan Sosial untuk Lansia

LPDB Koperasi Rayakan Dua Dekade dengan Berbagi, Salurkan Ratusan Paket Bantuan Sosial untuk Lansia

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 12:41 WIB

Pesan Tegas Shin Tae-yong di Hari Kemerdekaan Indonesia

Pesan Tegas Shin Tae-yong di Hari Kemerdekaan Indonesia

Bola | Senin, 17 Agustus 2026 | 12:36 WIB

Sunscreen Apa yang Bisa Memudarkan Flek Hitam di Wajah? Ini 9 Rekomendasi Terbaiknya

Sunscreen Apa yang Bisa Memudarkan Flek Hitam di Wajah? Ini 9 Rekomendasi Terbaiknya

Lifestyle | Senin, 17 Agustus 2026 | 12:35 WIB

Tips Jaga Tahan Tubuh untuk Cegah ISPA di Musim Kemarau

Tips Jaga Tahan Tubuh untuk Cegah ISPA di Musim Kemarau

Sumbar | Senin, 17 Agustus 2026 | 12:33 WIB

Grammy Pertimbangkan Ubah Kategori Asian Pop Usai BTS Tolak Kirim Karya

Grammy Pertimbangkan Ubah Kategori Asian Pop Usai BTS Tolak Kirim Karya

Your Say | Senin, 17 Agustus 2026 | 12:30 WIB

Prabowo Diapit Jokowi dan Gibran, Tawa Pecah di Istana

Prabowo Diapit Jokowi dan Gibran, Tawa Pecah di Istana

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 12:26 WIB

Tak Ada Beban Biaya, Pedagang Gorengan Hingga Nasi Uduk Bebas Pakai QRIS

Tak Ada Beban Biaya, Pedagang Gorengan Hingga Nasi Uduk Bebas Pakai QRIS

Bisnis | Senin, 17 Agustus 2026 | 12:25 WIB

×