Pasal Penghinaan Presiden: Isi Pasal, Fakta Menarik hingga Polemik yang Muncul

Rifan Aditya

Kamis, 10 Juni 2021 | 11:49 WIB
Pasal Penghinaan Presiden: Isi Pasal, Fakta Menarik hingga Polemik yang Muncul
Pasal penghinaan presiden - foto hanya ilustrasi - siswa SMA turunkan foto Presiden Jokowi (Twitter)

Suara.com - Pasal penghinaan presiden kembali menjadi sorotan sejak draft RUU Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) kembali dibahas. Pasal tentang penghinaan presiden dan wakil presiden kembali muncul dalam draft RUU KUHP versi terbaru yang dibuat oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Padahal tahun 2006 lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006 pernah membatalkan pasal penghinaan presiden dan wakil presiden dalam KUHP. Saat itu, MK menilai Pasal 134, Pasal 136, dan Pasal 137 KUHP bisa menimbulkan ketidakpastian hukum karena tafsirnya yang amat rentan manipulasi.

Pasal Penghinaan Presiden

Berikut pasal-pasal yang dimaksud sebagai pasal penghinaan presiden dan kemudian menimbulkan polemik. Dalam draf RKUHP yang beredar, aturan terkait dengan penghinaan terhadap presiden/wakil presiden diatur dalam BAB II Pasal 217—219

  • Pasal 217 disebutkan bahwa setiap orang yang menyerang diri Presiden atau Wakil Presiden yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana yang lebih berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun. 
  • Pasal 218, Ayat (1) menyebutkan setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori IV. Ayat (2) disebutkan bahwa tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.
  • Pasal 219 disebutkan bahwa setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori IV. 
  • Pasal 220 Ayat (1) disebutkan bahwa tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan. Ayat (2) disebutkan bahwa pengaduan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden atau Wakil Presiden.

Fakta Menarik Pasal Penghinaan Presiden 

Ada beberapa fakta menarik soal pasal penghinaan presiden, antara lain:

1. Pernah dibatalkan

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, pasal penghinaan presiden ini pernah dibatalkan. Perhatikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 013-022/PUU-IV/2006, yang pada pokoknya membatalkan pasal penghinaan Presiden dan Wakil Presiden dalam KUHP. 

2. Diajukan oleh Kemenkumham

baca juga

Jajaran kementerian Kemenkumham adalah pihak yang membuat draft RUU yang mengandung pasal penghinaan presiden. Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly menjelaskan alasan pemerintah tetap memasukkan pasal penghinaan presiden dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru sebagai upaya untuk menjaga etika masyarakat terhadap kepala negara. 

3. Draft RUU terbaru dikatakan berbeda dengan yang pernah dibatalkan oleh MK

Kemenkumham mengungkap pasal terkait penghinaan presiden dalam RUU terbaru berbeda dengan yang telah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi. Melalui putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006, MK pernah membatalkan pasal penghinaan presiden dan wakil presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Contoh perbedaanya sebagai berikut:

  • Bunyi Pasal 134 yang telah dicabut MK
    Penghinaan yang dilakukan dengan sengaja terhadap presiden atau wakil presiden diancam dengan pidana paling lama enam tahun, atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
  • Draft RKUHP, Pasal 262
    Setiap orang yang menyerang diri presiden atau wakil presiden yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana yang lebih berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama  9 (sembilan) tahun.

Polemik Pasal Penghinaan Presiden

Pasal penghinaan menjadi polemik karena beberapa hal berikut ini:

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sempat Ditanya Mahfud MD Soal Pasal Penghinaan Presiden, Jokowi: Terserah Legislatif

Sempat Ditanya Mahfud MD Soal Pasal Penghinaan Presiden, Jokowi: Terserah Legislatif

News | Kamis, 10 Juni 2021 | 06:46 WIB

PWNU DKI Soal Pasal Penghinaan Presiden: Jangan Jadi Orang Besar Kalau Tak Mau Dihina!

PWNU DKI Soal Pasal Penghinaan Presiden: Jangan Jadi Orang Besar Kalau Tak Mau Dihina!

News | Kamis, 10 Juni 2021 | 05:20 WIB

Bahas Pasal Belum Tuntas, RKUHP Segera Masuk RUU Prioritas 2021

Bahas Pasal Belum Tuntas, RKUHP Segera Masuk RUU Prioritas 2021

News | Rabu, 09 Juni 2021 | 17:56 WIB

Terkini

Prabowo Didesak Banyak Mendengar, Bukan Umbar Retorika Kosong Lewat Monolog

Prabowo Didesak Banyak Mendengar, Bukan Umbar Retorika Kosong Lewat Monolog

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 11:31 WIB

PLN Buka 79 Proyek Panas Bumi, Kejar Tambahan Kapasitas 3,1 GW

PLN Buka 79 Proyek Panas Bumi, Kejar Tambahan Kapasitas 3,1 GW

Bisnis | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 11:30 WIB

500 Ribu Lebih Investor Buang Saham RANS, Harganya Makin Anjlok

500 Ribu Lebih Investor Buang Saham RANS, Harganya Makin Anjlok

Bisnis | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 11:29 WIB

5 Serum Alpha Arbutin untuk Mencerahkan Wajah dan Flek Hitam Sesuai Review Pengguna

5 Serum Alpha Arbutin untuk Mencerahkan Wajah dan Flek Hitam Sesuai Review Pengguna

Lifestyle | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 11:28 WIB

DPR Prihatin Rektor Unsoed Kena OTT KPK: Kampus Itu Meritokrasi, Bukan Ruang Transaksi

DPR Prihatin Rektor Unsoed Kena OTT KPK: Kampus Itu Meritokrasi, Bukan Ruang Transaksi

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 11:27 WIB

BRI dan Pegadaian Sinergikan Ekosistem Emas untuk Indonesia

BRI dan Pegadaian Sinergikan Ekosistem Emas untuk Indonesia

Surakarta | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 11:26 WIB

BRI Siap Jadikan Potensi Emas Indonesia Kekuatan Ekonomi Nasional

BRI Siap Jadikan Potensi Emas Indonesia Kekuatan Ekonomi Nasional

Bogor | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 11:22 WIB

BRI Perkuat Peran Emas Sebagai Investasi dan Penyimpan Nilai

BRI Perkuat Peran Emas Sebagai Investasi dan Penyimpan Nilai

Lampung | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 11:17 WIB

Iran Siapkan Rudal Generasi Baru Lawan Amerika Serikat, Hulu Ledak Canggih dan Presisi

Iran Siapkan Rudal Generasi Baru Lawan Amerika Serikat, Hulu Ledak Canggih dan Presisi

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 11:17 WIB

Kimpul Mendadak Viral, Benarkah Umbi Lokal Ini Lebih Sehat dari Nasi?

Kimpul Mendadak Viral, Benarkah Umbi Lokal Ini Lebih Sehat dari Nasi?

Your Say | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 11:15 WIB

×