Dituding Jadi Penyebab Penghina SBY Tak Bisa Dilaporkan, Mahfud MD Sekak Demokrat!

Dany Garjito, Chyntia Sami Bhayangkara

Kamis, 10 Juni 2021 | 12:23 WIB
Dituding Jadi Penyebab Penghina SBY Tak Bisa Dilaporkan, Mahfud MD Sekak Demokrat!
Menko Polhukam Mahfud MD (Dok. Kemenko Polhukam)

Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD angkat bicara mengenai tudingan dirinya menjadi penyebab Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tak bisa laporkan orang yang menghinanya.

Mahfud sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi saat itu diklaim sebagai orang yang bertanggungjawab atas penghapusan pasal penghinaan presiden.

Alhasil, SBY tak bisa melaporkan orang yang telah menghinanya dengan ungkapan 'kerbau' pada 2010 lalu.

Melalui akun Twitter miliknya @mohmahfudmd, Mahfud MD membantah penghapusan pasal penghinaan presiden itu dihapus pada era kepemimpinannya di Mahkamah Konstitutsi.

"Agak ngawur, penghapusan pasal penghinaan kepada presiden dilakukan jauh sebelum saya masuk ke MK," kata Mahfud MD seperti dikutip Suara.com, Kamis (10/6/2021).

Mahfud MD skak Demokrat soal penghapusan pasal presiden (Twitter/mohmahfudmd)
Mahfud MD skak Demokrat soal penghapusan pasal presiden (Twitter/mohmahfudmd)

Mahfud menegaskan, ia baru menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi pada 2008.

Menurutnya, Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) juga sudah dibahas sebelum ia menjabat sebagai Menko Polhukam.

Ia balik menuding Partai Demokrat sebagai salah satu partai yang ikut bertanggungjawab atas pengesahan pasal penghinaan terhadap presiden karena memiliki kursi di DPR RI.

"RKUHP sudah disetujui oleh DPR tapi September 2019 pengesahannya ditunda di DPR. Karena sekarang di DPR ya coret saja pasal itu. Anda punya orang dan fraksi di DPR," tegas Mahfud.

baca juga

Mahfud menjelaskan asal muasal munculnya RKUHP. Menurutnya, RKHUP mulai digarap di masa kepemimpinan SBY.

"Isi RKUHP itu digarap lagi pada era SBY mulai sejak zaman Menkum HAM Hamid Awaluddin dan seterusnya," ungkap Mahfud MD.

Ia mengaku saat duduk di parlemen pada 2005 lalu, ia mendapatkan informasi dari Menkum HAM bahwa pemerintah akan mengajukan RKUHP baru.

"Ketua tim adalah Prof. Muladi yang bekerja di bawah pemerintahan SBY. Sejarahnya baru lewat," tukasnya.

Demokrat Sindir Mahfud MD

Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman menyindir Mahfud MD yang dinilai berubah sikap soal pasal penghinaan presiden dalam RKUHP.

Menurut politisi Partai Demokrat ini, Mahfud bertanggungjawab atas penghapusan pasal penghinaan presiden saat ia menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi.

Namun, kekinian setelah ia menjabat sebagai Menko Polhukam justru mendukung kemunculan pasal penghinaan presiden.

"Pasal itu sudah dihapus di dalam KUHP dan yang menghapus itu yang terhormat kalau saya tidak salah, yang jadi Menko Polhukam saat ini, saat itu dia menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi," kata Benny saat rapat kerja Komisi II dengan Menkum HAM Yasonna Laoly, Rabu (9/6/2021).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sempat Ditanya Mahfud MD Soal Pasal Penghinaan Presiden, Jokowi: Terserah Legislatif

Sempat Ditanya Mahfud MD Soal Pasal Penghinaan Presiden, Jokowi: Terserah Legislatif

News | Kamis, 10 Juni 2021 | 06:46 WIB

PWNU DKI Soal Pasal Penghinaan Presiden: Jangan Jadi Orang Besar Kalau Tak Mau Dihina!

PWNU DKI Soal Pasal Penghinaan Presiden: Jangan Jadi Orang Besar Kalau Tak Mau Dihina!

News | Kamis, 10 Juni 2021 | 05:20 WIB

Temui Ma'ruf, Mahfud MD Lapor Persiapan Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Papua

Temui Ma'ruf, Mahfud MD Lapor Persiapan Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Papua

News | Rabu, 09 Juni 2021 | 22:02 WIB

Terkini

Harga Tiket Masuk Goa Safarwadi Tasikmalaya yang Mitosnya Bisa Tembus Mekkah

Harga Tiket Masuk Goa Safarwadi Tasikmalaya yang Mitosnya Bisa Tembus Mekkah

Lifestyle | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 19:30 WIB

Kelemahan Mesin Rotary yang Dihilangkan Mazda di Generasi Terbaru

Kelemahan Mesin Rotary yang Dihilangkan Mazda di Generasi Terbaru

Otomotif | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 19:27 WIB

Film Animasi Indonesia Ajisaka Menuju Pasar Global, Sony Pictures hingga Netflix Mulai Melirik

Film Animasi Indonesia Ajisaka Menuju Pasar Global, Sony Pictures hingga Netflix Mulai Melirik

Jogja | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 19:15 WIB

Bukan Sekadar Isu Elite, Botok Pati Sebut Korupsi Sebagai Perusak Masa Depan Bangsa

Bukan Sekadar Isu Elite, Botok Pati Sebut Korupsi Sebagai Perusak Masa Depan Bangsa

News | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 19:10 WIB

Igor Tolic Punya 8 Hari untuk Selamatkan Persib dari Badai Cedera Jelang ACL II

Igor Tolic Punya 8 Hari untuk Selamatkan Persib dari Badai Cedera Jelang ACL II

Bola | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 19:08 WIB

Drama 4 Babak Wamen Dahnil vs Anak Mario Teguh Soal Plat Vespa, Berujung Laporan Polisi

Drama 4 Babak Wamen Dahnil vs Anak Mario Teguh Soal Plat Vespa, Berujung Laporan Polisi

Entertainment | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 19:05 WIB

Sejarah Goa Safarwadi Tasikmalaya yang Mitosnya Tembus ke Mekkah Dalam 1,5 Jam

Sejarah Goa Safarwadi Tasikmalaya yang Mitosnya Tembus ke Mekkah Dalam 1,5 Jam

Lifestyle | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 19:01 WIB

Persoalan Karhutla di Kalimantan, Pakar Kehutanan: Jangan Bikin Panik Masyarakat

Persoalan Karhutla di Kalimantan, Pakar Kehutanan: Jangan Bikin Panik Masyarakat

News | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 18:55 WIB

Indonesia Dapat Kategori E untuk Kesejahteraan Hewan, Kok Bisa?

Indonesia Dapat Kategori E untuk Kesejahteraan Hewan, Kok Bisa?

Your Say | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 18:55 WIB

Ulasan Drakor Snowdrop: Debut Akting Jisoo Blackpink yang Tercoreng Kontroversi

Ulasan Drakor Snowdrop: Debut Akting Jisoo Blackpink yang Tercoreng Kontroversi

Your Say | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 18:50 WIB

×