Dituntut 2 Tahun Penjara, Menantu Habib Rizieq Minta Dibebaskan Murni Kasus RS UMMI

Dwi Bowo Raharjo | Bagaskara Isdiansyah | Suara.com

Kamis, 10 Juni 2021 | 22:03 WIB
Dituntut 2 Tahun Penjara, Menantu Habib Rizieq Minta Dibebaskan Murni Kasus RS UMMI
Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab membacakan nota pembelaan atau pledoi dalam sidang kasus tes swab RS Ummi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (10/6/2021). [Suara.com/Bagaskara Isdiansyah]

Suara.com - Tak hanya Eks Pentolan FPI Habib Rizieq Shihab saja yang meminta dibebaskan secara murni dalam kasus swab test RS UMMI, menantunya Habib Hanif Alatas juga meminta hal serupa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, agar majelis hakim Yang Mulia memutuskan untuk terdakwa dengan vonis bebas murni, dibebaskan dari segala tuntutan, dilepaskan penjara tanpa syarat," kata Hanif dalam sidang di PN Jakarta Timur, Kamis (10/6/2021).

Hanif menilai, penerapan Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 tahun 1946 sudah tidak relevan dengan konteks kasus RS UMMI.

"Karenanya pasal tersebut tidak bisa dipandang secara terpisah dari konteksnya, sehingga hanya dapat diaplikasikan pada konteks yang tepat agar menjadi adil, rasional dan proporsional," ungkapnya.

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum atau JPU secara resmi menuntut menantu Habib Rizieq Shihab, yakni Habib Hanif Alatas dengan hukuman 2 tahun penjara dalam kasus swab test RS UMMI.

Jaksa menyatakan Hanif telah bersalah lantaran dianggap terbukti secara sah telah menyampaikan kabar bohong atas kondisi kesehatan Rizieq selama dirawat di RS UMMI.

"Terdakwa Hanif Alatas terbukti secara sah dan menyakinkan menyebarkan berita bohong secara dengan sengaja hingga timbulkan keonaran di tengah masyarakat," kata salah satu jaksa saat bacakan tuntutan di PN Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021).

Jaksa kemudian menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara terhadap Hanif atas kasus swab test RS UMMI. Hukuman itu akan dipotong selama masa penahanan Hanif.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap Hanif Alatas selama 2 tahun penjara dan dipotong masa penahanan terdakwa," tuturnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Balai Kota Bogor Mau Digeruduk Simpatisan HRS, Ini Yang Akan Dilakukan Satpol PP

Balai Kota Bogor Mau Digeruduk Simpatisan HRS, Ini Yang Akan Dilakukan Satpol PP

Bogor | Kamis, 10 Juni 2021 | 19:58 WIB

Bacakan Pledoi Kasus Tes Swab, Habib Rizieq: Hentikan Proses Hukum yang Zalim

Bacakan Pledoi Kasus Tes Swab, Habib Rizieq: Hentikan Proses Hukum yang Zalim

Jakarta | Kamis, 10 Juni 2021 | 19:19 WIB

Sebut Menag dan DPR Sebar Hoaks Pembatalan Haji, Rizieq: Tak Satu Pun Mereka Dituntut

Sebut Menag dan DPR Sebar Hoaks Pembatalan Haji, Rizieq: Tak Satu Pun Mereka Dituntut

News | Kamis, 10 Juni 2021 | 17:02 WIB

Alumni 212: Ini Kriminalisasi, Kami Minta Agar Habib Rizieq Dibebaskan Tanpa Syarat

Alumni 212: Ini Kriminalisasi, Kami Minta Agar Habib Rizieq Dibebaskan Tanpa Syarat

Bogor | Kamis, 10 Juni 2021 | 16:51 WIB

Terkini

Polda Jambi Tahan Mantan Kadisdik Varial Adhi Putra Terkait Kasus Korupsi DAK SMK Rp21,8 Miliar!

Polda Jambi Tahan Mantan Kadisdik Varial Adhi Putra Terkait Kasus Korupsi DAK SMK Rp21,8 Miliar!

News | Senin, 04 Mei 2026 | 14:43 WIB

Kualitas Udara Jakarta Terburuk, Pramono Anung Janji Percepat Bus Listrik dan PLTSa

Kualitas Udara Jakarta Terburuk, Pramono Anung Janji Percepat Bus Listrik dan PLTSa

News | Senin, 04 Mei 2026 | 14:42 WIB

Revisi UU Pemilu Mendesak, Eks Penyelenggara Ingatkan Waktu Kian Sempit Jelang 2026

Revisi UU Pemilu Mendesak, Eks Penyelenggara Ingatkan Waktu Kian Sempit Jelang 2026

News | Senin, 04 Mei 2026 | 14:39 WIB

Rekaman Bocor! Benjamin Netanyahu Bongkar Strategi Rahasia Israel Kalahkan Iran

Rekaman Bocor! Benjamin Netanyahu Bongkar Strategi Rahasia Israel Kalahkan Iran

News | Senin, 04 Mei 2026 | 14:28 WIB

Mengejutkan! OPEC Naikkan Kuota Produksi Minyak Usai UEA Mundur, Pengaruh ke Dunia Apa?

Mengejutkan! OPEC Naikkan Kuota Produksi Minyak Usai UEA Mundur, Pengaruh ke Dunia Apa?

News | Senin, 04 Mei 2026 | 14:25 WIB

Revisi UU Pemilu Mandek, Koalisi Sipil Desak DPR Bergerak Sebelum Agustus 2026

Revisi UU Pemilu Mandek, Koalisi Sipil Desak DPR Bergerak Sebelum Agustus 2026

News | Senin, 04 Mei 2026 | 14:23 WIB

Mesir Gelar Latihan Militer, Israel Panik Skenario Perang Yom Kippur Terulang

Mesir Gelar Latihan Militer, Israel Panik Skenario Perang Yom Kippur Terulang

News | Senin, 04 Mei 2026 | 14:16 WIB

KPK Dalami Skema Suap Impor, Pegawai Bea Cukai Kembali Dipanggil

KPK Dalami Skema Suap Impor, Pegawai Bea Cukai Kembali Dipanggil

News | Senin, 04 Mei 2026 | 14:08 WIB

Kenapa Donald Trump Tolak Proposal Iran Akhiri Perang? Apa Isinya?

Kenapa Donald Trump Tolak Proposal Iran Akhiri Perang? Apa Isinya?

News | Senin, 04 Mei 2026 | 14:07 WIB

Viral Sopir Angkot di Grogol Ketahuan Onani di Dalam Mobil, Langsung Kabur Usai Dipergoki Warga

Viral Sopir Angkot di Grogol Ketahuan Onani di Dalam Mobil, Langsung Kabur Usai Dipergoki Warga

News | Senin, 04 Mei 2026 | 14:02 WIB