Sebut Menag dan DPR Sebar Hoaks Pembatalan Haji, Rizieq: Tak Satu Pun Mereka Dituntut

Agung Sandy Lesmana, Bagaskara Isdiansyah

Kamis, 10 Juni 2021 | 17:02 WIB
Sebut Menag dan DPR Sebar Hoaks Pembatalan Haji, Rizieq: Tak Satu Pun Mereka Dituntut
Habib Rizieq Shihab saat membacakan pleidoi dalam sidang lanjutan kasus swab test RS UMMI di PN Jaktim, Kamis (10/6/2021). (Foto: bidik layar video)

Suara.com - Eks Pentolan FPI Habib Rizieq Shihab menyebut para pejabat tinggi negara banyak melakukan kebohongan dengan kehebohan berskala nasional. Hal itu disampaikan Rizieq dalam nota pembelaan atau pledoinya atas tuntutan jaksa penuntut umum dalam kasus swab test RS UMMI. 

Rizieq menyampaikan, banyak para pejabat negara di Indonesia melakukan berbagai kebohongan namun tak diseret ke pengadilan. 

"Tak satupun dari mereka yang dituntut dengan pelanggaran terhadap Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana terkait dugaan dengan sengaja menyiarkan kebohongan untuk menimbulkan keonaran," kata Rizieq. 

Rizieq kemudian menyinggung soal dugaan kebohongan baru yang dilakukan oleh pejabat negara yakni Pimpinan DPR RI dan Menag Yaqut Cholil Qoumas atau akrab disapa Gus Yaqut soal pembatalan ibadah haji 2021.

"Tentang Pembatalan Pelaksanaan Ibadah Haji Tahun 2021 dengan dalih Pemerintah Saudi tidak memberikan Indonesia kuota haji, yang ternyata berita soal kuota tersebut adalah hoax alias bohong, sebagaimana dijelaskan oleh Dubes Saudi untuk RI Syeikh ‘Isham bin Ahmad bin ‘Abdi AtsTsaqofi pada tanggal 3 Juni 2021 dalam suratnya yang ditujukan langsung kepada Ketua DPR RI," tuturnya. 

Rizieq menambahkan, keputusan soal pembatasan ibadah haji 2021 merupakan  kebohongan yang dampaknya membuat timbulkan keonaran di tengah masyarakat. Menurutnya, kasus dugaan kebohongan tersebut harus diusut tuntas. 

"Jadi, jika kita fair dan jujur, mestinya kasus kebohongan nasional seperti inilah yang diajukan ke pengadilan dengan tuntutan pelanggaran terhadap Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana terkait dugaan dengan sengaja menyiarkan kebohongan untuk menimbulkan keonaran, bukan kasus pelanggaran prokes RS UMMI yang murni merupakan pelanggaran administratif bukan kejahatan pidana," tandasnya. 

Tuntut Rizieq 6 Tahun Penjara

Jaksa penuntut umum atau JPU secara resmi menuntut Habib Rizieq Shihab dengan hukuman 6 tahun penjara dalam kasus swab test RS UMMI. 

baca juga

Jaksa menyatakan Rizieq telah bersalah lantaran dianggap terbukti secara sah telah menyampaikan kabar bohong atas kondisi kesehatannya selama dirawat di RS UMMI. 

"Terdakwa Mohammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq Shihab terbukti secara sah dan menyakinkan menyebarkan berita bohong secara dengan sengaja hingga timbulkan keonaran," kata salah satu jaksa saat bacakan tuntutan, Kamis (3/6/2021). 

Jaksa kemudian menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara terhadap Rizieq atas kasus swab test RS UMMI. Hukuman itu akan dipotong selama masa penahanan Rizieq. 

"Dua menjatuhkan pidana penjara terhadap Mohammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq Shihab elama 6 tahun penjara dan dipotong masa penahanan terdakwa," tuturnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Rizieq di Sidang: Hendropriyono dan Anaknya Belum Puas Kejar Agar Saya Dihukum Berat

Rizieq di Sidang: Hendropriyono dan Anaknya Belum Puas Kejar Agar Saya Dihukum Berat

News | Kamis, 10 Juni 2021 | 16:16 WIB

Bertemu Tito di Arab, Rizieq Minta Abu Janda, Ade Armando dan Denny Siregar Dipenjara

Bertemu Tito di Arab, Rizieq Minta Abu Janda, Ade Armando dan Denny Siregar Dipenjara

News | Kamis, 10 Juni 2021 | 15:58 WIB

Habib Rizieq Shihab Berpeluang Nyapres, JK: Pendukungnya Tidak Banyak

Habib Rizieq Shihab Berpeluang Nyapres, JK: Pendukungnya Tidak Banyak

Surakarta | Kamis, 10 Juni 2021 | 14:30 WIB

Lewat Pleidoi, Rizieq Bongkar Isi Pertemuan Bareng Wiranto, Tito dan Budi Gunawan di Arab

Lewat Pleidoi, Rizieq Bongkar Isi Pertemuan Bareng Wiranto, Tito dan Budi Gunawan di Arab

News | Kamis, 10 Juni 2021 | 12:37 WIB

Terkini

Kabar Duka, Aktor Senior Diding Boneng Meninggal Dunia

Kabar Duka, Aktor Senior Diding Boneng Meninggal Dunia

Entertainment | Senin, 03 Agustus 2026 | 09:55 WIB

Apa Itu Mini Velo? Ini 4 Rekomendasi Sepeda Paling Bagus dan Awet untuk Bike To Work

Apa Itu Mini Velo? Ini 4 Rekomendasi Sepeda Paling Bagus dan Awet untuk Bike To Work

Lifestyle | Senin, 03 Agustus 2026 | 09:49 WIB

Koperasi Desa Merah Putih Kini Pasok Lele untuk Program MBG

Koperasi Desa Merah Putih Kini Pasok Lele untuk Program MBG

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 09:38 WIB

Minyak Dunia Semakin Murah, Harga BBM Gimana?

Minyak Dunia Semakin Murah, Harga BBM Gimana?

Bisnis | Senin, 03 Agustus 2026 | 09:37 WIB

Analisis Timnas Indonesia vs Vietnam: Lini Tengah Kunci Garuda Raih 3 Poin

Analisis Timnas Indonesia vs Vietnam: Lini Tengah Kunci Garuda Raih 3 Poin

Bola | Senin, 03 Agustus 2026 | 09:35 WIB

Transisi Ekonomi Hijau Dinilai Mustahil Tanpa Kolaborasi Lintas Sektor

Transisi Ekonomi Hijau Dinilai Mustahil Tanpa Kolaborasi Lintas Sektor

Bisnis | Senin, 03 Agustus 2026 | 09:33 WIB

5 Lipstik Wardah yang Cocok untuk Ombre, Bibir Lebih Pink dan Tahan Lama

5 Lipstik Wardah yang Cocok untuk Ombre, Bibir Lebih Pink dan Tahan Lama

Lifestyle | Senin, 03 Agustus 2026 | 09:32 WIB

Tahan Beli, Emas Antam Harganya Naik Lagi Jadi Rp2,61 juta/Gram

Tahan Beli, Emas Antam Harganya Naik Lagi Jadi Rp2,61 juta/Gram

Bisnis | Senin, 03 Agustus 2026 | 09:23 WIB

CNMA Kantongi Rp2,6 Triliun, Keuntungan Besarnya Ternyata Bukan Bioksop!

CNMA Kantongi Rp2,6 Triliun, Keuntungan Besarnya Ternyata Bukan Bioksop!

Bisnis | Senin, 03 Agustus 2026 | 09:23 WIB

Dua Aksi Demo Warnai Jakarta Pusat Hari Ini, Polisi Kerahkan 597 Personel

Dua Aksi Demo Warnai Jakarta Pusat Hari Ini, Polisi Kerahkan 597 Personel

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 09:21 WIB

×