Sebut Menag dan DPR Sebar Hoaks Pembatalan Haji, Rizieq: Tak Satu Pun Mereka Dituntut

Agung Sandy Lesmana | Bagaskara Isdiansyah | Suara.com

Kamis, 10 Juni 2021 | 17:02 WIB
Sebut Menag dan DPR Sebar Hoaks Pembatalan Haji, Rizieq: Tak Satu Pun Mereka Dituntut
Habib Rizieq Shihab saat membacakan pleidoi dalam sidang lanjutan kasus swab test RS UMMI di PN Jaktim, Kamis (10/6/2021). (Foto: bidik layar video)

Suara.com - Eks Pentolan FPI Habib Rizieq Shihab menyebut para pejabat tinggi negara banyak melakukan kebohongan dengan kehebohan berskala nasional. Hal itu disampaikan Rizieq dalam nota pembelaan atau pledoinya atas tuntutan jaksa penuntut umum dalam kasus swab test RS UMMI. 

Rizieq menyampaikan, banyak para pejabat negara di Indonesia melakukan berbagai kebohongan namun tak diseret ke pengadilan. 

"Tak satupun dari mereka yang dituntut dengan pelanggaran terhadap Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana terkait dugaan dengan sengaja menyiarkan kebohongan untuk menimbulkan keonaran," kata Rizieq. 

Rizieq kemudian menyinggung soal dugaan kebohongan baru yang dilakukan oleh pejabat negara yakni Pimpinan DPR RI dan Menag Yaqut Cholil Qoumas atau akrab disapa Gus Yaqut soal pembatalan ibadah haji 2021.

"Tentang Pembatalan Pelaksanaan Ibadah Haji Tahun 2021 dengan dalih Pemerintah Saudi tidak memberikan Indonesia kuota haji, yang ternyata berita soal kuota tersebut adalah hoax alias bohong, sebagaimana dijelaskan oleh Dubes Saudi untuk RI Syeikh ‘Isham bin Ahmad bin ‘Abdi AtsTsaqofi pada tanggal 3 Juni 2021 dalam suratnya yang ditujukan langsung kepada Ketua DPR RI," tuturnya. 

Rizieq menambahkan, keputusan soal pembatasan ibadah haji 2021 merupakan  kebohongan yang dampaknya membuat timbulkan keonaran di tengah masyarakat. Menurutnya, kasus dugaan kebohongan tersebut harus diusut tuntas. 

"Jadi, jika kita fair dan jujur, mestinya kasus kebohongan nasional seperti inilah yang diajukan ke pengadilan dengan tuntutan pelanggaran terhadap Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana terkait dugaan dengan sengaja menyiarkan kebohongan untuk menimbulkan keonaran, bukan kasus pelanggaran prokes RS UMMI yang murni merupakan pelanggaran administratif bukan kejahatan pidana," tandasnya. 

Tuntut Rizieq 6 Tahun Penjara

Jaksa penuntut umum atau JPU secara resmi menuntut Habib Rizieq Shihab dengan hukuman 6 tahun penjara dalam kasus swab test RS UMMI. 

Jaksa menyatakan Rizieq telah bersalah lantaran dianggap terbukti secara sah telah menyampaikan kabar bohong atas kondisi kesehatannya selama dirawat di RS UMMI. 

"Terdakwa Mohammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq Shihab terbukti secara sah dan menyakinkan menyebarkan berita bohong secara dengan sengaja hingga timbulkan keonaran," kata salah satu jaksa saat bacakan tuntutan, Kamis (3/6/2021). 

Jaksa kemudian menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara terhadap Rizieq atas kasus swab test RS UMMI. Hukuman itu akan dipotong selama masa penahanan Rizieq. 

"Dua menjatuhkan pidana penjara terhadap Mohammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq Shihab elama 6 tahun penjara dan dipotong masa penahanan terdakwa," tuturnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Rizieq di Sidang: Hendropriyono dan Anaknya Belum Puas Kejar Agar Saya Dihukum Berat

Rizieq di Sidang: Hendropriyono dan Anaknya Belum Puas Kejar Agar Saya Dihukum Berat

News | Kamis, 10 Juni 2021 | 16:16 WIB

Bertemu Tito di Arab, Rizieq Minta Abu Janda, Ade Armando dan Denny Siregar Dipenjara

Bertemu Tito di Arab, Rizieq Minta Abu Janda, Ade Armando dan Denny Siregar Dipenjara

News | Kamis, 10 Juni 2021 | 15:58 WIB

Habib Rizieq Shihab Berpeluang Nyapres, JK: Pendukungnya Tidak Banyak

Habib Rizieq Shihab Berpeluang Nyapres, JK: Pendukungnya Tidak Banyak

Surakarta | Kamis, 10 Juni 2021 | 14:30 WIB

Lewat Pleidoi, Rizieq Bongkar Isi Pertemuan Bareng Wiranto, Tito dan Budi Gunawan di Arab

Lewat Pleidoi, Rizieq Bongkar Isi Pertemuan Bareng Wiranto, Tito dan Budi Gunawan di Arab

News | Kamis, 10 Juni 2021 | 12:37 WIB

Terkini

Suara Lantunan Al-Qur'an Menggema di Gaza Lawan Dentuman Drone dan Rudal Israel

Suara Lantunan Al-Qur'an Menggema di Gaza Lawan Dentuman Drone dan Rudal Israel

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 11:59 WIB

Pemprov DKI Jakarta Antar 689 Warga Kepulauan Seribu Pulang Kampung

Pemprov DKI Jakarta Antar 689 Warga Kepulauan Seribu Pulang Kampung

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 11:59 WIB

Siapa Joe Kent? Veteran Ranger dan Agen CIA yang Berani Lawan Kebijakan Trump di Perang Iran

Siapa Joe Kent? Veteran Ranger dan Agen CIA yang Berani Lawan Kebijakan Trump di Perang Iran

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 11:47 WIB

Sikap Dingin Iran dan Tantangan Berat Prabowo Menjadi Juru Damai di Timur Tengah

Sikap Dingin Iran dan Tantangan Berat Prabowo Menjadi Juru Damai di Timur Tengah

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 11:45 WIB

Mudik Hemat 2026! KAI Daop 1 Obral Diskon Tiket Kereta 30 Persen, Cek Sisa Kursinya

Mudik Hemat 2026! KAI Daop 1 Obral Diskon Tiket Kereta 30 Persen, Cek Sisa Kursinya

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 11:37 WIB

Dasco: Presiden Prabowo Berhasil Hapus Pasal 'Harus Akui Israel' di BoP

Dasco: Presiden Prabowo Berhasil Hapus Pasal 'Harus Akui Israel' di BoP

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 11:25 WIB

AS Terpecah, Trump Meradang Joe Kent Tolak Perangi Iran: Dia Lemah!

AS Terpecah, Trump Meradang Joe Kent Tolak Perangi Iran: Dia Lemah!

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 11:21 WIB

Hipertensi Dominasi Keluhan Pemudik di Stasiun Gambir, Kemenkes Siagakan Layanan Kesehatan Gratis

Hipertensi Dominasi Keluhan Pemudik di Stasiun Gambir, Kemenkes Siagakan Layanan Kesehatan Gratis

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 11:15 WIB

Perang AS-Iran Memanas: WNI Cemas Harga BBM Bakal Melejit

Perang AS-Iran Memanas: WNI Cemas Harga BBM Bakal Melejit

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 11:10 WIB

"Ini Bukan Perang Kami": Negara Eropa Tolak Bantu AS di Selat Hormuz

"Ini Bukan Perang Kami": Negara Eropa Tolak Bantu AS di Selat Hormuz

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 11:05 WIB