Menpora Amali: Peran Pemuda Penting untuk Bangkitkan Industri Olahraga

Fabiola Febrinastri, Restu Fadilah

Jum'at, 11 Juni 2021 | 15:27 WIB
Menpora Amali: Peran Pemuda Penting untuk Bangkitkan Industri Olahraga
Menpora, Zainudin Amali. (Dok: Kemenpora)

Suara.com - Secara virtual Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Zainudin Amali memaparkan tiga komponen penting dalam industri olahraga, pada acara Webinar Series Alumni Muda Universitas Padjadjaran, Kamis (10/6/2021) malam. Tiga komponen tersebut adalah produk, jasa, dan pelaku olahraga itu sendiri.

Ketiganya perlu didorong terus bergerak, apalagi dalam situasi Pandemi Covid-19 terutama pada kalangan anak muda, maka sangat tepat Webinar Series kali ini. "Terima kasih yang telah mengundang dalam acara Webinar Series Alumni Muda Universitas Padjadjaran, saya mendapatkan tema "Peran Pemuda dalam Regulasi dan Kemajuan Industri Olahraga Pasca Covid-19," kata Amali mengawali paparan.

"Itu sebenarnya lebih tepat nanti, sekarang belum ada yang tahu kapan berakhir maka saya akan berbicara kita sekarang sedang berada dalam situasi Covid-19 dan kita harus bisa menyesuaikan dengan kehidupan baru, kita tetap harus beraktivitas, harus bisa bergerak, harus bisa survive, ditengah Pandemi Covid-19, ini lebih tepat untuk didiskusikan oleh anak-anak muda atau para pemuda harus berperan apa dalam regulasi dan tentu tujuannya untuk kemajuan industri olahraga," urainya lebih lanjut.

Sebelum masuk pada inti pembahasan, pemuda jika dilihat data tahun 2019 yang tidak jauh dengan data yang tahun 2020, dari penduduk Indonesia sekitar 267 juta jiwa, menurut data BPS jumlah pemuda sekitar 64 atau 65 juta jiwa, sehingga prosentasenya pada kisaran 24%, ini pemuda yang rentang usia 16-30 tahun, sesuai UU Kepemudaan. 

"Kalau kita bicara apa peran mereka bisa kita lihat data statistik ini, seperempat penduduk Indonesia adalah pemuda sehingga perannya sangat signifikan dalam kehidupan bangsa ini diberbagai sektor, termasuk tentang industri olahraga," jelasnya.

Industri olahraga tidak hanya bicara produk barangnya tetapi kita harus juga bicara jasa, jadi yang dimaksud industri olahraga itu adalah produk-produk barang untuk kepentingan olahraga, ini komponen pertama yang harus terlihat. Kemudian kedua adalah jasa-jasa yang dibutuhkan untuk kegiatan olahraga

"Sebagai contoh EO (Even Organizer) untuk satu kegiatan, satu pertandingan, satu turnamen, satu kejuaraan, yang sekarang ini ada jasa-jasa tertentu yang digunakan, tinggal penyelenggara request apa, maunya apa, bentuknya seperti apa, sekarang sudah banyak yang menggeluti bidang usaha itu," Menpora mencontohkan.

"Jangankan jenis olahraga yang sudah lama kita kenal, bahkan sekarang kegiatan yang dahulunya tidak ada EO-nya sekarang ada, misalnya untuk kegiatan pesta perkawinan, kan beberapa tahun belakangan baru muncul ada EO, sementara olahraga sebagai industri harusnya juga jasa penyelenggaraan olahraga makin berkembang," tambahnya.

Selain dua komponen di atas, yang ketiga kalau dilihat dari data stastitik maka para pelaku olahraga dalam rentang usia tertentu menjadi bagian penting industri olahraga. 

baca juga

Semua tahu bahwa usia-usia emas (peak performance), misalnya pemain sepakbola usia 18-27 tahun atau 28 itu usia-usia emasnya. Ada memang beberapa yang lebih dari 30 tahun tetapi tidak menjadi gambaran umum seorang atlet, karena usia juga akan menentukan prestasi. Kadang ada perkecualian, ada yang mungkin 30 bahkan 40 masih bisa berprestasi tetapi pasti akan berbeda kebutuhan akan industri olahraga pada usia emasnya. 

Nah akhirnya tiga komponen ini, barang, kemudian jasa, kemudian pelaku dari kegiatan itu yang tergolong anak muda harus terus didorong baik aktivitas maupun perkembangannya. Ditengah-tengah pandemi kegiatan olahraga harus bisa bergerak tidak bisa berhenti terus, jika berhenti terlalu lama akan menelan kerugian besar secara nasional. 

"Satu contoh kita alami satu tahun lebih, begitu kegiatan sepakbola misalnya berhenti selama satu tahun kurang lebih kita kehilangan sekitar 3 Triliun, laporan PSSI kepada kami," kata Amali lagi. 

Indonesia yang berpenduduk besar harus mendorong betul bagaimana industri olahraga ini bisa semakin baik pengelolaannya, semakin maju dan bahkan bisa menjadi penyumbang devisa untuk negara. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

DWP Kemenpora Silaturahmi Idul Fitri dan Pelatihan Public Speaking

DWP Kemenpora Silaturahmi Idul Fitri dan Pelatihan Public Speaking

News | Selasa, 08 Juni 2021 | 12:29 WIB

Menpora Ungkap Alasan Raffi hingga Gading Beli Klub Bola

Menpora Ungkap Alasan Raffi hingga Gading Beli Klub Bola

Sport | Minggu, 06 Juni 2021 | 16:00 WIB

Majukan Sepakbola Nasional, Raffi Ahmad Sosialisasikan Inpres Nomor 3 Tahun 2019

Majukan Sepakbola Nasional, Raffi Ahmad Sosialisasikan Inpres Nomor 3 Tahun 2019

Sport | Sabtu, 05 Juni 2021 | 21:30 WIB

Imbangi Thailand di Kualifikasi Piala Dunia, Menpora Amali Puji Pemain Timnas

Imbangi Thailand di Kualifikasi Piala Dunia, Menpora Amali Puji Pemain Timnas

Sport | Sabtu, 05 Juni 2021 | 21:15 WIB

Menpora Buka Sosialisasi Inpres Nomor 3 Tahun 2019 di Surabaya

Menpora Buka Sosialisasi Inpres Nomor 3 Tahun 2019 di Surabaya

Sport | Sabtu, 05 Juni 2021 | 21:00 WIB

Raker dengan Komisi X, Menpora Paparkan RKAK/L dan RKP Kemenpora 2022

Raker dengan Komisi X, Menpora Paparkan RKAK/L dan RKP Kemenpora 2022

News | Jum'at, 04 Juni 2021 | 19:18 WIB

Terkini

Gerindra Tepis Isu 'Mata-matai' Wapres Gibran: Yang Ada Adalah Perintah untuk...

Gerindra Tepis Isu 'Mata-matai' Wapres Gibran: Yang Ada Adalah Perintah untuk...

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 07:51 WIB

Mencekam! Gempa Dahsyat M 7,1 Guncang Venezuela, Peringatan Berpotensi Tsunami Dikeluarkan

Mencekam! Gempa Dahsyat M 7,1 Guncang Venezuela, Peringatan Berpotensi Tsunami Dikeluarkan

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 07:38 WIB

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini: Siap-siap Hujan di Wilayah Selatan dan Timur

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini: Siap-siap Hujan di Wilayah Selatan dan Timur

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 07:19 WIB

Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger

Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 23:08 WIB

Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global

Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 23:01 WIB

Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun

Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 22:40 WIB

Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen

Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:32 WIB

Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan!  Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan

Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:19 WIB

Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar

Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:08 WIB

3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?

3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:51 WIB