Suara.com - Komnas HAM tak mempersoalka adanya sejumlah pihak yang mempertanyakan kewenangannya turut menagani polemik penonaktifan 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).
Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Choirul Anam, menyatakan lembaganya sebagai institusi negara yang independen, berwenang menindaklanjuti setiap pengaduan yang datang dari masyarakat. Termasuk laporan dari 75 pegawai KPK yang merasa hak asasinya sebagai warga negara dicurangi.
“Itu adalah cara Komnas HAM bekerja, jadi siapa pun datang ke Komnas HAM mengadukan nasibnya dan sebagainya ya kami tindak lanjuti,” kata Anam kepada wartawan di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (14/6/2021).
Karenanya kata Anam, guna membuktikan ada-tidaknya dugaan pelanggaran HAM atas polemik itu sedang didalami lembaganya.
“Jadi kami panggil semua pihak, kami cek semua pihak, kami cek semua dokumen, kami uji dokumen dan kesaksian ini nantinya juga dengan ahli untuk melihat, sebenarnya apakah ini jadi pelanggaran HAM atau tidak,” jelasnya.
Di samping itu, Anam tak menampik jika peralihan pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) merupakan perintah Undang-Undang KPK hasil revisi.
Namun, menurutnya dalam pelaksaan perintah undang-undang tidak menutup kemungkinan adanya celah pelanggaran HAM.
“Komnas HAM sedang mendalami mulai dari proses awal apakah pelaksanaan dari perintah Undang-Undang itu sesuai atau tidak? Kalau tidak sesuai ada berarti ada suatu penggunaan kewenangan yang berlebihan atau kewenangan yang salah. Kalau sesuai ya bukan pelanggaran HAM,” tuturnya.
“Oleh karenanya kami berharap semua pihak, sabar dengan proses yang akan dijalankan oleh Komnas HAM,” sambungnya.
Baca Juga: Tak Nongol-nongol, Komnas HAM Layangkan Surat Panggilan Kedua buat Firli Cs Besok
Laporkan Firli Bahuri Cs