Anak Buah Juliari Eks PPK Kemensos Matheus Joko Ajukan JC

Chandra Iswinarno | Welly Hidayat | Suara.com

Selasa, 15 Juni 2021 | 16:10 WIB
Anak Buah Juliari Eks PPK Kemensos Matheus Joko Ajukan JC
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso (berbaju orange) di Gedung KPK, Jakarta, Senin (22/3/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Terdakwa eks pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso mengajukan permohonan justice collaborator (JC) kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Selasa (15/6/2021).

Diketahui, anak buah eks Mensos Juliari P Batubara kini sedang menjalani sidang sebagai terdakwa dalam kasus korupsi Bansos Se-Jabodetabek tahun 2020. Pengajuan Joko untuk menjadi JC berawal saat tim hukum Matheus menyampaikan kepada Ketua Majelis Hakim M Damis di dalam sidang. 

"Izin yang mulia, ingin mengajukan permohonan JC (Justice Collaborator) yang mulia. Dari terdakwa Matheus Joko," kata penasihat hukumnya Tangguh Setiawan Sirait dalam sidang pada Selasa (15/6/2021).

Mendengar permintaan penasihat hukum Joko, Ketua Majelis Hakim Damis pun mempersilahkan.

"Silahkan," jawab Damis yang sekaligus menerima sejumlah surat permohonan JC dari penasihat Matheus Joko

Setelah menerima surat pengajuan JC, Damis pun menyampaikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK yang juga berada di dalam sidang.  Dia juga meminta jawaban Jaksa KPK, apakah ingin menanggapi terkait permohonan JC dari terdakwa Matheus Joko.

"Baik, saudara penuntut umum, apakah permohonan dari tim penasihat hukum terdakwa Matheus Joko Santoso akan ditanggapi sekarang berkenanaan dengan permohonan untuk menjadi justice collaborator ?" ucap Damis menanyakan kepada Jaksa KPK.

Mendengar pertanyaan dari majelis hakim, Jaksa KPK pun akan menanggapi terkait JC Mateheus Joko ketika akan memasuki sidang pembacaan tuntutan.

"Nanti akan kami tanggapi pada saat tuntutan," jawab Jaksa Ikhsan

Kembali kepada Penasihat Hukum Joko, Sirait pun  menyampaikan terima kasih kepada majelis hakim maupun Jaksa KPK.

"Terima kasih yang mulia," tutup Sirait

Dalam dakwaan Jaksa, terdakwa Matheus Joko Santoso menjadi perantara eks Menteri Sosial Juliari P. Batubara dalam pengumpulan sejumlah uang dari vendor-vendor yang mengerjakan paket sembako mencapai Rp 32.4 miliar.

Adapun pasal yang diterapkan Jaksa terhadap Matheus Djoko, Pasal 12 huruf (b) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Atau Kedua : Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terima Rp508 Juta dari Juliari Batubara, Ini Penjelasan Wakil Ketua DPRD Kendal

Terima Rp508 Juta dari Juliari Batubara, Ini Penjelasan Wakil Ketua DPRD Kendal

Jawa Tengah | Senin, 14 Juni 2021 | 15:47 WIB

Terkuak! Wakil Ketua DPRD Kendal Terima Dana dari Juliari Batubara untuk Pilkada

Terkuak! Wakil Ketua DPRD Kendal Terima Dana dari Juliari Batubara untuk Pilkada

Jawa Tengah | Senin, 14 Juni 2021 | 14:13 WIB

Sidang Korupsi Bansos Eks Mensos, Wakil Ketua DPRD Kendal Terima Rp 508 Juta Dari Juliari

Sidang Korupsi Bansos Eks Mensos, Wakil Ketua DPRD Kendal Terima Rp 508 Juta Dari Juliari

News | Senin, 14 Juni 2021 | 14:11 WIB

Terkini

Kisah Difabel Tuli Perdana Dengar Suara Takbiran: Dulu Duniaku Sangat Sunyi

Kisah Difabel Tuli Perdana Dengar Suara Takbiran: Dulu Duniaku Sangat Sunyi

News | Senin, 23 Maret 2026 | 19:17 WIB

Viral Keluhan Ban Mobil Dikempeskan di Monas, Kadishub DKI: Jangan Parkir di Badan Jalan!

Viral Keluhan Ban Mobil Dikempeskan di Monas, Kadishub DKI: Jangan Parkir di Badan Jalan!

News | Senin, 23 Maret 2026 | 19:13 WIB

Hampir 100 Persen Pengungsi Bencana di Sumatera Tak Lagi di Tenda

Hampir 100 Persen Pengungsi Bencana di Sumatera Tak Lagi di Tenda

News | Senin, 23 Maret 2026 | 19:02 WIB

Kritik KPK, Sahroni Usul Tahanan Rumah Harus Bayar Mahal: Biar Negara Gak Rugi-Rugi Banget

Kritik KPK, Sahroni Usul Tahanan Rumah Harus Bayar Mahal: Biar Negara Gak Rugi-Rugi Banget

News | Senin, 23 Maret 2026 | 19:02 WIB

Mudik Siswa Sekolah Rakyat, Naila Akhirnya Punya Rumah Baru Layak Huni

Mudik Siswa Sekolah Rakyat, Naila Akhirnya Punya Rumah Baru Layak Huni

News | Senin, 23 Maret 2026 | 19:00 WIB

Tentara Amerika Gali Kuburannya Sendiri Jika Serang Pulau Kharg

Tentara Amerika Gali Kuburannya Sendiri Jika Serang Pulau Kharg

News | Senin, 23 Maret 2026 | 18:55 WIB

Dukung Wacana WFH ASN demi Hemat Energi, Komisi II DPR: Tapi Jangan Disalahgunakan untuk Liburan

Dukung Wacana WFH ASN demi Hemat Energi, Komisi II DPR: Tapi Jangan Disalahgunakan untuk Liburan

News | Senin, 23 Maret 2026 | 18:54 WIB

Lebaran Perdana Warga Kampung Nelayan Sejahtera, Kini Tanpa Rasa Cemas

Lebaran Perdana Warga Kampung Nelayan Sejahtera, Kini Tanpa Rasa Cemas

News | Senin, 23 Maret 2026 | 18:52 WIB

Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Mantan Penyidik: KPK Tak Boleh Beri Perlakuan Istimewa

Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Mantan Penyidik: KPK Tak Boleh Beri Perlakuan Istimewa

News | Senin, 23 Maret 2026 | 18:48 WIB

Turap Longsor di Kramat Jati, 50 Personel Gabungan Dikerahkan

Turap Longsor di Kramat Jati, 50 Personel Gabungan Dikerahkan

News | Senin, 23 Maret 2026 | 18:42 WIB