PKS: Kepercayaan Publik Tergerus Gegara Hukuman Pinangki Disunat

Dwi Bowo Raharjo, Novian Ardiansyah

Selasa, 15 Juni 2021 | 18:38 WIB
PKS: Kepercayaan Publik Tergerus Gegara Hukuman Pinangki Disunat
Terdakwa kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang pembacaan Putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/2/2021). ANTARA FOTO/ Reno Esnir

Suara.com - Anggota DPR Fraksi PKS Mardani Ali Sera mengatakan hukuman terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang disunat oleh hakim bisa berdampak luas terhadap penegakkan hukum di Indonesia.

Mardani menilai pemangkasan hukuman menjadi 4 tahun merupakan preseden buruk.

"Keprihatinan kita bersama. Dengan data yang gamblang terkait kasusnya, pemangkasan bisa jadi preseden buruk," kata Mardani kepada wartawan, Selasa (15/6/2021).

Sebagai penegak hukum kata Mardani, tindakan menyunat hukuman Pinangki tentu saja menimbulkan dampak luar biasa bagi institusi terkait.

"Ada integritas institusi penegak hukum yang dipertaruhkan, kepercayaan publik bisa tergerus," kata Mardani.

Untuk diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat belum menentukan sikap atas putusan hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang 'menyunat' hukuman terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Mereka berdalih lantaran hingga kekinian belum menerima salinan putusan.

Kejari Jakarta Pusat Budi Santoso mengatakan pihaknya perlu mempelajari terlebih dahulu putusan tersebut. Sebelum akhirnya menentukan sikap.

"JPU harus pelajari putusannya terlebih dulu, khususnya pertimbangannya. Setelah itu baru bisa bersikap," kata Budi kepada wartawan, Selasa (15/6/2021).

baca juga

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebelumnya mengurangi hukuman Jaksa Pinangki menjadi 4 tahun. Hal itu tertuang dalam Putusan Nomor: 10/PID.SUS-TPK/2021/PT DKI yang diputuskan pada Selasa (8/6/2021) pekan lalu.

Padahal pada tingkat pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, memvonis dengan hukuman 10 tahun penjara dan membayar denda Rp600 juta. Dia dinyatakan terbukti dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam sengkarut kasus Djoko Tjandra.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp 600 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," demikian isi putusan Pengadilan Tinggi Jakarta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sunat 6 Tahun Hukuman Pinangki, Alasan Jaksa Belum Bersikap soal Vonis Hakim PT DKI

Sunat 6 Tahun Hukuman Pinangki, Alasan Jaksa Belum Bersikap soal Vonis Hakim PT DKI

News | Selasa, 15 Juni 2021 | 17:40 WIB

Lelang Aset Perkara Asabri-Jiwasraya Oleh Kejagung Kembali Dikritisi Pengamat

Lelang Aset Perkara Asabri-Jiwasraya Oleh Kejagung Kembali Dikritisi Pengamat

Bisnis | Selasa, 15 Juni 2021 | 15:30 WIB

Celah KY Turun Tangan Selidiki Hakim Sunat Hukuman Jaksa Pinangki

Celah KY Turun Tangan Selidiki Hakim Sunat Hukuman Jaksa Pinangki

News | Selasa, 15 Juni 2021 | 14:00 WIB

Vonis Jaksa Pinangki Disunat, Muannas: Ada Masalah Serius di Peradilan Kita

Vonis Jaksa Pinangki Disunat, Muannas: Ada Masalah Serius di Peradilan Kita

News | Selasa, 15 Juni 2021 | 14:03 WIB

Terkini

Kevin Diks Bawa Kabar Sedih dari Jay Idzes Jelang Timnas Indonesia vs Thailand

Kevin Diks Bawa Kabar Sedih dari Jay Idzes Jelang Timnas Indonesia vs Thailand

Bola | Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:54 WIB

Prabowo Minta Bakom Buka Telinga Lebar-lebar, Keluhan Rakyat Harus Sampai ke Istana

Prabowo Minta Bakom Buka Telinga Lebar-lebar, Keluhan Rakyat Harus Sampai ke Istana

News | Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:30 WIB

Mici Dewi Paramita: Glow Up Bukan Berarti Harus Jadi Orang Lain

Mici Dewi Paramita: Glow Up Bukan Berarti Harus Jadi Orang Lain

Lifestyle | Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:13 WIB

WALHI dan Eiger Bicara soal Menjaga Alam, dari Kritik hingga Kolaborasi

WALHI dan Eiger Bicara soal Menjaga Alam, dari Kritik hingga Kolaborasi

Lifestyle | Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:00 WIB

Kabut Asap Palembang Makin Pekat, 31 Penerbangan di SMB II Terganggu hingga Kuala Lumpur

Kabut Asap Palembang Makin Pekat, 31 Penerbangan di SMB II Terganggu hingga Kuala Lumpur

Sumsel | Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:58 WIB

Rutan Depok Laporkan Dugaan Keterlibatan Petugas ke Polisi, 22 Warga Binaan Turut Diperiksa

Rutan Depok Laporkan Dugaan Keterlibatan Petugas ke Polisi, 22 Warga Binaan Turut Diperiksa

Jabar | Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:36 WIB

Geger Video Diduga Pesta Narkoba di Rutan Depok, Barang Terlarang Lolos Masuk Sel

Geger Video Diduga Pesta Narkoba di Rutan Depok, Barang Terlarang Lolos Masuk Sel

Jabar | Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:27 WIB

Polisi Masih Selidiki Kematian Siswa SD di Pemalang, Autopsi Telah Dilakukan

Polisi Masih Selidiki Kematian Siswa SD di Pemalang, Autopsi Telah Dilakukan

News | Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:10 WIB

Warga OKI Ditemukan Meninggal di Tengah Karhutla, Diduga Terjebak Asap dan Api

Warga OKI Ditemukan Meninggal di Tengah Karhutla, Diduga Terjebak Asap dan Api

Sumsel | Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:06 WIB

Palmex Medan 2026 Kembali Digelar, 250 Perusahaan Akan Pamerkan Inovasi dan Teknologi Terkini

Palmex Medan 2026 Kembali Digelar, 250 Perusahaan Akan Pamerkan Inovasi dan Teknologi Terkini

Sumut | Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:52 WIB

×