Eva K Sundari Setuju Suami yang Perkosa Istrinya Dijerat Pidana

Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Rabu, 16 Juni 2021 | 11:13 WIB
Eva K Sundari Setuju Suami yang Perkosa Istrinya Dijerat Pidana
Eva Kusuma Sundari. (Suara.com/Yasir)

Suara.com - Direktur Institut Sarinah Eva Kusuma Sundari setuju pasal terkait dengan rudapaksa (perkosa) istri atau suami masuk dalam Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP).

"Norma demikian (kriminalisasi perkosaan dalam rumah tangga) sudah dipraktikkan di banyak negara," kata Eva Kusuma Sundari menjawab pertanyaan ANTARA di Semarang, Rabu pagi.

Karena KUHP itu merupakan payung atau acuan bagi undang-undang yang lex specialis (hukum khusus), menurut Eva K Sundari, sangat penting keberadaan pasal tersebut dalam RUU KUHP.

Ia berpendapat bahwa penyusunan RUU KUHP benar dan komprehensif akan membantu UU yang lex specialis agar tidak dobel dan tidak memberi ruang yang malah menyebabkan ketidakadilan terhadap korban, baik anak-anak, perempuan, maupun laki-laki.

"Jadi, KUHP itu pentingnya di situ karena dia sebagai payung untuk rujukan yang lain, misalnya Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (yang kini masih berupa RUU PKS)," kata Eva yang pernah sebagai anggota Komisi III (Bidang Hukum, HAM, dan Keamanan) DPR RI.

Eva juga mengingatkan bahwa Indonesia lebih dari 20 tahun berada pada tahun emergency (keadaan darurat) kejahatan seksual.

Menurut dia, kalau ada undang-undang yang tegas yang fair bagi korban, akan sangat membantu Indonesia keluar dari jebakan tahun-tahun kekerasan yang emergency kejahatan seksual.

Ia lantas menyebutkan data Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) terkait dengan angka pengaduan kasus kekerasan terhadap perempuan sepanjang tahun 2020 tercatat 299.911 kasus.

Ditambah lagi, lanjut Eva, kekerasan seksual merupakan bentuk kekerasan yang paling menonjol di ranah pribadi sepanjang tahun lalu dengan jumlah 1.983 kasus, atau berada di posisi kedua setelah kekerasan fisik 2.025 kasus.

"Jadi, saya mendukung pasal rudapaksa masuk dalam RUU KUHP karena ini tidak dibenarkan oleh agama maupun konstitusi demi menjunjung values kemuliaan rumah tangga," katanya.

Di dalam Pasal 479 RUU KUHP disebutkan bahwa setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang bersetubuh dengannya dipidana karena melakukan perkosaan, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

Tindak pidana perkosaan itu, antara lain perbuatan persetubuhan dengan seseorang dengan persetujuannya, karena orang tersebut percaya bahwa orang itu merupakan suami/istrinya yang sah.

Selain itu, persetubuhan dengan anak; atau persetubuhan dengan seseorang, padahal diketahui bahwa orang lain tersebut dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Wamenkumham Klaim RUU KUHP Bisa Atasi Masalah Lapas Overkapasitas

Wamenkumham Klaim RUU KUHP Bisa Atasi Masalah Lapas Overkapasitas

News | Senin, 14 Juni 2021 | 16:38 WIB

RUU KUHP Jadi Upaya Pemerintah Susun Sistem Rekodifikasi Hukum Pidana Nasional

RUU KUHP Jadi Upaya Pemerintah Susun Sistem Rekodifikasi Hukum Pidana Nasional

News | Senin, 14 Juni 2021 | 16:20 WIB

Desak RKUHP Disahkan, Wamenkumham: KUHP Tidak Pasti Dipakai Menghukum Orang

Desak RKUHP Disahkan, Wamenkumham: KUHP Tidak Pasti Dipakai Menghukum Orang

Lampung | Senin, 14 Juni 2021 | 14:50 WIB

RKUHP Harus Segera Disahkan, Mahfud MD: Tidak Mungkin Menunggu Kesepakatan 270 Juta Rakyat

RKUHP Harus Segera Disahkan, Mahfud MD: Tidak Mungkin Menunggu Kesepakatan 270 Juta Rakyat

Lampung | Senin, 14 Juni 2021 | 11:33 WIB

Terkini

Ratusan Ponsel Pelaku Begal Diperiksa, Polda Metro Jaya Dalami Jaringan

Ratusan Ponsel Pelaku Begal Diperiksa, Polda Metro Jaya Dalami Jaringan

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 21:51 WIB

Viral Mobil Porsche Gunakan Pelat Dinas Mabes TNI, Kapuspen Duga Palsu

Viral Mobil Porsche Gunakan Pelat Dinas Mabes TNI, Kapuspen Duga Palsu

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 21:47 WIB

ShopeeVIP Gandeng Duolingo, Bikin Belanja Lebih Hemat & Upgrade Diri Lebih Menyenangkan

ShopeeVIP Gandeng Duolingo, Bikin Belanja Lebih Hemat & Upgrade Diri Lebih Menyenangkan

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 21:08 WIB

Plot Twist Muse Model Ngaku Dibegal di Jakbar, Hasil Visum: Itu Bisul Meletus

Plot Twist Muse Model Ngaku Dibegal di Jakbar, Hasil Visum: Itu Bisul Meletus

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 21:01 WIB

Airlangga: Kebijakan DHE dan Ekspor via Danantara Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Airlangga: Kebijakan DHE dan Ekspor via Danantara Mulai Berlaku 1 Juni 2026

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 20:54 WIB

Jakarta Dikepung 24 Ribu CCTV, Polda Metro Jaya: Penjahat Tak Punya Ruang Gerak!

Jakarta Dikepung 24 Ribu CCTV, Polda Metro Jaya: Penjahat Tak Punya Ruang Gerak!

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 20:52 WIB

Bersih-bersih Jakarta! Polda Metro Jaya Tangkap 173 Bandit Jalanan, Sita 8 Senjata Api

Bersih-bersih Jakarta! Polda Metro Jaya Tangkap 173 Bandit Jalanan, Sita 8 Senjata Api

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 20:43 WIB

Banten Daerah Industri, Marinus Gea Desak Program HAM Fokus Lindungi Hak Buruh

Banten Daerah Industri, Marinus Gea Desak Program HAM Fokus Lindungi Hak Buruh

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 20:36 WIB

Eks Gubernur BI Beri Masukan ke Prabowo soal Penanganan Hadapi Krisis

Eks Gubernur BI Beri Masukan ke Prabowo soal Penanganan Hadapi Krisis

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 20:18 WIB

Jakarta Barat Kini Berjuluk 'Gotham City', Hardiyanto Kenneth: Saya Jadi Batman!

Jakarta Barat Kini Berjuluk 'Gotham City', Hardiyanto Kenneth: Saya Jadi Batman!

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 20:02 WIB