Kenapa Bunga Edelweis Dilarang Dipetik? Ini Aturan dan Hukumannya

Rifan Aditya | Suara.com

Rabu, 16 Juni 2021 | 22:20 WIB
Kenapa Bunga Edelweis Dilarang Dipetik? Ini Aturan dan Hukumannya
Kenapa bunga edelweis dilarang dipetik - Bunga edelweis. (Dok. bbksdajatim.org)

Suara.com - Edelweis merupakan salah satu bunga yang tidak boleh dipetik. Bahkan publik geram ketika Aurel Hermansyah mendapat bunga Edelweis dari Atta Halilintar. Apakah ada alasan tertentu kenapa bunga edelweis dilarang dipetik?

Edelweis menjadi salah satu bunga yang kerap ditemui di kawasan pendakian. Kecantikan bunga dengan nama latin Anaphalis javanica ini membuat banyak pendaki ingin membawanya pulang ke rumah.

Namun perlu diketahui bahwa terdapat peraturan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Pasal 33 ayat (1) dan (2) tentang Konservasi Sumber Daya Hayati Ekosistem yang mendasari pelarangan pemetikan bunga berkelopak putih ini karena bunga Edelwis tumbuh di kawasan konservasi.

Selain itu dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi, Edelweis juga menjadi salah satu bunga yang masuk dalam daftar dilindungi.

Berikut fakta-fakta seputar bunga Edelweis:

1. Disebut Sebagai Bunga Abadi

Salah satu alasan Edelweis seringkali menarik minat pendaki untuk dipetik adalah karena, bunga ini tidak akan layu saat sudah dibawa ke rumah. Hal ini rupanya disebabkan oleh kandungan hormon etilen yang ada di dalam bunga Edelweis. Edelweis bahkan bisa mekar sampai 10 tahun lamanya

2. Hanya tumbuh di kawasan gunung

Beberapa gunung seperti Gunung Sumbing, Gunung Pangrangi, Gunung Merbabu, Gunung Lawu dikenal dengan keindahan padan Edelweisnya. Bunga Edelweis memang pada umumnya tumbuh di ketinggian sekitar 2000 mpdl

3. Waktu mekar bunga Edelweis

Edelweis umumnya mekar di bulan April – Agustus, taptnya ketika musim hujan telah berakhir. Pada waktu tersebut, pancaran matahari yang masih intensif sangat baik untuk proses perkembangan Edelweis

4. Sudah dibudidayakan

Bagi wisatawan yang tetap ingin membawa Edelweis sebagai oleh-oleh, Anda dapat membelinya di kawasan budidaya. Salah satu kawasan budidaya Edelweis terletak di dataran tinggi Dieng.

Budidaya ini dilakukan dengan cara menanam anakan yang tumbuh dari biji dan tersebar di sekitar pohon induknya. Anakan Edelweis kemudian ditanam di media tanah liat berkapur atau berpasir dengan pH 4-7

5. Hukuman bagi pemetik bunga edelweis

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Diprotes karena Beli Bunga Edelweiss, Atta Halilintar Justu Niat Tolong Orang

Diprotes karena Beli Bunga Edelweiss, Atta Halilintar Justu Niat Tolong Orang

Entertainment | Selasa, 15 Juni 2021 | 09:53 WIB

Dikritik Gegara Edelweis, Ini 5 Foto Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar Liburan ke Bromo

Dikritik Gegara Edelweis, Ini 5 Foto Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar Liburan ke Bromo

Entertainment | Senin, 14 Juni 2021 | 10:53 WIB

Bukan Edelweis, Bunga Abadi Ini Tumbuh di Rancaupas dan California

Bukan Edelweis, Bunga Abadi Ini Tumbuh di Rancaupas dan California

Jabar | Minggu, 23 Mei 2021 | 21:29 WIB

Terkini

Raih KWP Awards, Legislator NasDem Arif Rahman: Anggota DPR Harus Selalu Turun ke Rakyat

Raih KWP Awards, Legislator NasDem Arif Rahman: Anggota DPR Harus Selalu Turun ke Rakyat

News | Kamis, 16 April 2026 | 22:49 WIB

Megawati Beri Hard Warning ke Kader PDIP: Jangan Korupsi,Turun ke Bawah!

Megawati Beri Hard Warning ke Kader PDIP: Jangan Korupsi,Turun ke Bawah!

News | Kamis, 16 April 2026 | 22:36 WIB

Petugas PPSU di Pejaten Barat Tewas Ditabrak Mobil Saat Sedang Menyapu

Petugas PPSU di Pejaten Barat Tewas Ditabrak Mobil Saat Sedang Menyapu

News | Kamis, 16 April 2026 | 22:15 WIB

Aksi Kamisan ke-904, Sumarsih: Perjuangan Ini Lahir dari Cinta

Aksi Kamisan ke-904, Sumarsih: Perjuangan Ini Lahir dari Cinta

News | Kamis, 16 April 2026 | 22:12 WIB

Bukan Sekadar Pajangan, Andre Rosiade Dedikasikan Penghargaan KWP Awards 2026 untuk Rakyat Sumbar

Bukan Sekadar Pajangan, Andre Rosiade Dedikasikan Penghargaan KWP Awards 2026 untuk Rakyat Sumbar

News | Kamis, 16 April 2026 | 22:00 WIB

Misteri Kerangka Manusia Nyangkut di Sampah Citarum, Ciri Kawat Jadi Kunci

Misteri Kerangka Manusia Nyangkut di Sampah Citarum, Ciri Kawat Jadi Kunci

News | Kamis, 16 April 2026 | 21:45 WIB

Sapu Jalan Berujung Maut: Petugas PPSU Tewas Ditabrak Mobil Oleng di Pejaten

Sapu Jalan Berujung Maut: Petugas PPSU Tewas Ditabrak Mobil Oleng di Pejaten

News | Kamis, 16 April 2026 | 21:26 WIB

Petani Tembakau Madura Desak Pemerintah Ubah Kebijakan Rokok Ilegal

Petani Tembakau Madura Desak Pemerintah Ubah Kebijakan Rokok Ilegal

News | Kamis, 16 April 2026 | 21:20 WIB

DKI Jakarta Berangkatkan 7.819 Jemaah Haji, Pemprov Siapkan 117 PPIH

DKI Jakarta Berangkatkan 7.819 Jemaah Haji, Pemprov Siapkan 117 PPIH

News | Kamis, 16 April 2026 | 21:03 WIB

Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah

Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah

News | Kamis, 16 April 2026 | 20:56 WIB