Selain sudah diatur dalam undang-undang, beberapa pengelola gunung juga telah menetapkan hukuman bagi pendaki nakal yang dengan sengaja merusak tanaman Edelweis.
Misalnya di Gunung Gede Pangrangi, pendaki yang memetik Edelweis akan dipenjara paling lama lima tahun dengan denda paling banyak Rp 100 juta. Sedangkan di Gunung Prau via Igirmranak, pendaki yang merusak Edelweis harus mengganti 100 kali lipat atas kerusakan yang ada.
Demikian alasan kenapa bunga edelweis dilarang dipetik. Kita sebagai manusia memang sudah sepantasnya menjaga keindahan yang ada, terutama bunga yang hampir punah seperti Edelweis
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri