Suara.com - Babak baru terkait perseteruan antara Ridwan Kamil dan Lisa Mariana tampaknya memasuki babak baru. Setelah drama pengumuman hasil tes DNA di Bareskrim Polri pada Rabu (21/8/2025) kemarin, Lisa Mariana mendadak bakal diperiksa oleh KPK pada Jumat (22/8/2025) besok.
Agenda pemeriksaan terhadap model dewasa itu terkait penyidikan kasus korupsi pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) yang menyeret nama Ridwan Kamil.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut rencana pemanggilan terhadap Lisa Mariana karena keterangannya dibutuhkan untuk penyidikan kasus itu.
“Tentu pemanggilan yang bersangkutan (Lisa Mariana) nanti di hari Jumat (22/8) sangat dibutuhkan,” beber Budi dikutip dari Antara, Kamis (21/8/2025).

Lebih lanjut Budi mengatakan informasi yang akan diberikan Lisa Mariana sebagai saksi kasus tersebut dinilai dapat membantu penyidik.
“Informasi-informasi yang nanti disampaikan oleh saksi tentu akan sangat membantu bagi penyidik untuk kemudian bisa mengungkap dan membuat terang perkara ini,” katanya.
Koar-koar di Medsos usai Drama Tes DNA
Sebelumnya, Lisa Mariana dalam cerita yang diunggahnya melalui akun Instagram pribadinya, @lisamarianaaa, mengungkapkan pemanggilan tersebut.
“Tanggal 22 (Agustus 2025, red.) saya dipanggil ke KPK untuk menjadi saksi. Saya juga bingung KPK bersurat,” katanya.
Baca Juga: BREAKING NEWS: Kena OTT KPK! Wamenaker Immanuel Ebenezer Terlibat Kasus Pemerasan
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kemudian mengonfirmasi pernyataan Lisa tersebut.
“Benar, terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di Bank Jabar (BJB),” ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Jerat 5 Tersangka
Dalam perkara itu, penyidik KPK pada 13 Maret 2025 telah menetapkan lima orang tersangka, yang pada tahun perkara menjabat sebagai berikut, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan pejabat pembuat komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH).
Selain itu, Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (SUH), dan Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di Bank BJB tersebut sekitar Rp222 miliar.