Hukuman Pinangki Disunat karena Punya Bayi, Tapi Angelina Sondakh Dulu Divonis Berat

Kamis, 17 Juni 2021 | 15:24 WIB
Hukuman Pinangki Disunat karena Punya Bayi, Tapi Angelina Sondakh Dulu Divonis Berat
Angelina Sondakh. [Instagram/@angelinasondakhofficial]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp 600 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," bunyi putusan tersebut seperti dikutip dari laman resmi PT DKI Jakarta pada Senin (14/6/2021) lalu. 

Adapun sejumlah pertimbangan majelis hakim ditingkat banding di PT Jakarta. 

Pertama, Jaksa Pinangki telah mengaku bersalah dan mengatakan menyesali perbuatannya serta telah mengiklaskan dipecat dari profesinya sebagai Jaksa. Dan diharapkan Jaksa Pinangki akan berprilaku sebagai warga masyarakat yang baik. 

Kedua, Jaksa Pinangki memiliki balita berumur 4 tahun. Sehingga layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhan. 

Ketiga, Jaksa Pinangki sebagai perempuan harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil. 

Keempat, perbuatan Pinangki tidak lepas dari peran pihak lain yang juga patut bertanggung jawab. Sehingga, pengurangan  kesalahannya cukup berpengaruh dalam putusan ini. 

Kelima, tuntutan Jaksa selaku pemegang azas Dominus Litus yang mewakili negara dan pemerintah dianggap telah mencerminkan rasa keadilan masyarakat. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI