Sambangi Kejagung, MAKI Desak JPU Ajukan Kasasi ke MA Soal Vonis Jaksa Pinangki

Chandra Iswinarno, Ria Rizki Nirmala Sari

Rabu, 16 Juni 2021 | 18:49 WIB
Sambangi Kejagung, MAKI Desak JPU Ajukan Kasasi ke MA Soal Vonis Jaksa Pinangki
Koordinator MAKI Boyamin mendatangi Gedung Kejagung mendesak JPU mengajukan kasasi ke MA pada Rabu (16/6/2021). [Suara.com/Ria Rizki]

Suara.com - Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendatangi Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk meminta secara resmi ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait putusan hukuman penjara terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari. 

Sebelumnya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Jaksa Pinangki sudah divonis 10 tahun penjara dan membayar denda Rp 600 juta. Akan tetapi, pada putusannya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas masa hukuman tersebut menjadi hanya 4 tahun. 

Pemberian masa hukuman penjara 4 tahun tersebut dinilai Boyamin menciderai rasa keadilan bagi masyarakat. 

"Atas dasar kortingan 6 tahun itu lah saya datang ke sini untuk mengajukan secara resmi meminta JPU mengajukan kasasi," kata Boyamin di Gedung Kejagung pada Rabu (16/6/2021).

Selain itu, dia juga menyampaikan protes terkait pertimbangan majelis hakim ditingkat banding di Pengadilan Tinggi Jakarta yang meringankan hukuman penjara bagi Pinangki.

Salah satunya, Jaksa Pinangki telah mengaku bersalah dan mengatakan menyesali perbuatannya serta telah mengiklaskan dipecat dari profesinya sebagai Jaksa.

Padahal menurut Boyamin, Pinangki tidak mengakui tiga perkara dalam persidangan. Perkara yang dimaksud itu, yakni soal dugaan gratifikasi dan suap, pencucian uang dan persengkongkolan jahat dengan Andi Irfan Jaya. 

"Jadi hal-hal yang berkaitan dengan alasan meringankan oleh hakim pengadilan tinggi yang banding, yang mengkorting enam tahun itu ternyata tidak ada semua," ujarnya. 

Adapun Pinangki, dijelaskan Boyamin, hanya mengakui soal pertemuan dengan Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia dan tidak melapor ke atasannya.

baca juga

Itu juga dianggap Boyamin karena sudah ada tiket penerbangan serta fotonya sebagai bukti yang tidak bisa dielakkan Pinangki.

"Maka untuk menghormati rasa keadilan dan menyalurkan aspirasi, saya mengajukan secara resmi kepada Jaksa Agung terutama kepada JPU-nya untuk mengajukan kasasi ke MA dengan harapan level terakhir pengadilan kasasi inilah yang akan betul-betul mencermati rasa keadilan."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dikorting 6 Tahun, MAKI Sindir Hukuman Ringan Jaksa Pinangki yang Bantu Djoko Tjandra

Dikorting 6 Tahun, MAKI Sindir Hukuman Ringan Jaksa Pinangki yang Bantu Djoko Tjandra

News | Rabu, 16 Juni 2021 | 13:17 WIB

PKS: Kepercayaan Publik Tergerus Gegara Hukuman Pinangki Disunat

PKS: Kepercayaan Publik Tergerus Gegara Hukuman Pinangki Disunat

News | Selasa, 15 Juni 2021 | 18:38 WIB

Sunat 6 Tahun Hukuman Pinangki, Alasan Jaksa Belum Bersikap soal Vonis Hakim PT DKI

Sunat 6 Tahun Hukuman Pinangki, Alasan Jaksa Belum Bersikap soal Vonis Hakim PT DKI

News | Selasa, 15 Juni 2021 | 17:40 WIB

Terkini

Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam

Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:56 WIB

Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus

Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:56 WIB

Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit

Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:53 WIB

Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor

Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor

Bogor | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:37 WIB

Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi

Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi

Jabar | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:13 WIB

Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo

Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo

Bri | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu

Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu

Bri | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:35 WIB

InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara

InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:27 WIB

InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia

InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:21 WIB

Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar

Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar

Riau | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:47 WIB

×