Diminta Usut Teror Jurnalis IndonesiaLeaks, Polri: Silakan Lapor

Chandra Iswinarno, Muhammad Yasir

Kamis, 17 Juni 2021 | 20:20 WIB
Diminta Usut Teror Jurnalis IndonesiaLeaks, Polri: Silakan Lapor
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono. [ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat]

Suara.com - Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono meminta IndonesiaLeaks membuat laporan resmi terkait adanya aksi teror yang dialami sejumlah jurnalis saat melakukan peliputan investigatif terkait Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebab nantinya, menurut Argo, laporan tersebut nantinya akan dijadikan dasar dilakukannya penyelidikan.

"Silakan melapor biar jelas siapa yang melakukan," kata Argo kepada suara.com, Kamis (17/6/2021).

IndonesiaLeaks sebelumnya mendesak aparat kepolisian menangkap dan memproses hukum peneror jurnalis serta media massa yang melakukan peliputan investigatif soal TWK pegawai KPK.

Dalam siaran pers yang disebar, Kamis (17/6/2021), IndonesiaLeaks mengungkapkan tim peliputan investigasi TWK pegawai KPK mendapat sejumlah teror.

"Jurnalis yang tergabung dalam IndonesiaLeaks sempat dibuntuti bahkan diteror saat menjalankan proses liputan untuk investigasi soal TWK yang digelar KPK. Kami mendesak penegak hukum segera menangkap orang-orang yang telah mengganggu kerja jurnalis." 

IndonesiaLeaks mengungkapkan, jurnalis yang tengah bekerja untuk liputan investigatif sempat dibuntuti orang tidak dikenal.

Narasumber dan jurnalis IndonesiaLeaks pernah didatangi oleh empat orang yang mengaku dari Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Selatan di Kantor Tempo, Jumat 28 Mei 2021. 

Kemudian, sejumlah orang tidak dikenal juga memotret tim jurnalis IndonesiaLeaks saat mewawancarai narasumber di Café Malik And Co, Sabang, Jakarta Pusat, Senin 31 Mei 2021. 

baca juga

Tak hanya itu, tim IndonesiaLeaks juga melihat ada enam orang yang memantau saat mereka bertemu narasumber di Kafe Setia Budi One Jakarta. 

IndonesiaLeaks menilai, tindakan membuntuti jurnalis dan narasumber secara terus menerus adalah aksi intimidatif serta teror yang bertujuan menimbulkan ketakutan.

"Kondisi ini dapat membuat jurnalis merasa tertekan atas keselamatan dirinya. Kami mendesak aparat penegak hukum menangkap orang yang terus membuntuti tim dan memprosesnya sesuai aturan."

Tak hanya teror terhadap tim reportase, intimidasi juga menyasar institusi media massa yang tergabung dalam IndonesiaLeaks.

Media-media massa yang berkolaborasi mendapat serangan digital sebelum dan sesudah hasil liputan investigasi TWK KPK diterbitkan, Minggu 6Juni 2021.

Itu dibuktikan dengan percobaan peretasan laman daring IndonesiaLeaks pada 28 Mei 2021. Cuitan berantai IndonesiaLeaks di Twitter juga mendadak hilang. 

Tempo, salah satu media yang tergabung di IndonesiaLeaks juga sempat menjadi korban. Sebab, ada upaya alih akun Instagram Tempo.co pada 7 Juni 2021. 

Koordinator tim liputan investigasi sejumlah media juga mendapatkan pesan mencurigakan melalui WhatsApp dari nomor tidak dikenal pada 6 Juni 2021 pukul 03.44 WIB atau tepat sebelum hasil liputannya terbit. 

IndonesiaLeaks meminta semua pihak menghormati kerja-kerja jurnalis yang telah dijamin kontitusi. Pada Pasal 4 ayat 2 dan 3 Undang-undang Pers disebutkan menjamin kemerdekaan pers. 

"Jaminan tersebut diterjemahkan dengan tidak mengenakan penyensoran, pelarangan penyiaran, dan memberikan hak kepada pers nasional untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi."

Jaminan itu juga terdapat pada Pasal 18 UU No 40/1999 tentang Pers yang memberi penegasan sanksi pidana bagi orang yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan 3. Adapun ancaman pidananya yaitu penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta rupiah. 

IndonesiaLeaks

Untuk diketahui, IndonesiaLeaks merupakan inisiatif untuk memberikan ruang bagi informan publik yang ingin membagi data ke redaksi media massa.

Informasi yang disampaikan harus memiliki keterkaitan dengan kepentingan publik. Platform IndonesiaLeaks yang diperkuat dengan teknologi enkripsi menjamin kerahasiaan identitas para informan publik.

Para jurnalis kemudian akan melakukan kerja-kerja jurnalistik, termasuk memverifikasi informasi awal yang disampaikan melalui IndonesiaLeaks. Platform ini juga memudahkan para jurnalis dari media massa yang berbeda untuk berkolaborasi menghasilkan karya jurnalistik yang berkualitas.

Kerja sama antarmedia ini juga memungkinkan sinergi peliputan dan perluasan jangkauan pemberitaan. Inisiatif IndonesiaLeaks dapat memperkuat media dalam menjalankan fungsi pengawasan, membongkar praktik-praktik korupsi, dan terus memberikan suara bagi mereka yang tidak dapat bersuara.

Suara.com, Majalah Tempo, Jaring.id, Koran Tempo,  Tempo.co, Tirto.id,  KBR.id, dan Independen.id, adalah media-media yang terlibat dalam penerbitan artikel investigatif mengenai TWK pegawai KPK.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jurnalis yang Investigasi Kasus TWK Pegawai KPK Alami Teror

Jurnalis yang Investigasi Kasus TWK Pegawai KPK Alami Teror

Lampung | Kamis, 17 Juni 2021 | 20:15 WIB

4 Orang Mengaku Polisi Buntuti Jurnalis IndonesiaLeaks

4 Orang Mengaku Polisi Buntuti Jurnalis IndonesiaLeaks

Sulsel | Kamis, 17 Juni 2021 | 19:02 WIB

Diteror karena Investigasi TWK KPK, IndonesiaLeaks Desak Aparat Lindungi Jurnalis

Diteror karena Investigasi TWK KPK, IndonesiaLeaks Desak Aparat Lindungi Jurnalis

News | Kamis, 17 Juni 2021 | 18:43 WIB

Terkini

BREN, DSSA, hingga GOTO Masuk Radar MSCI, IHSG Bersiap Hadapi Rebalancing MSCI

BREN, DSSA, hingga GOTO Masuk Radar MSCI, IHSG Bersiap Hadapi Rebalancing MSCI

Bisnis | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 06:05 WIB

Penataan Setu Babakan, Lapak Pedagang Mulai Dibongkar

Penataan Setu Babakan, Lapak Pedagang Mulai Dibongkar

Foto | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 06:00 WIB

Bank Danamon-MUFG Merger, Bagaimana Nasib Nasabah?

Bank Danamon-MUFG Merger, Bagaimana Nasib Nasabah?

Bisnis | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 05:50 WIB

Roemah Umara Kenalkan Ballroom Berkapasitas 600 Orang di Jakarta

Roemah Umara Kenalkan Ballroom Berkapasitas 600 Orang di Jakarta

Foto | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 05:00 WIB

Rayakan 10 Tahun di Indonesia, Big Bad Wolf Kembali Hadir 24 Jam di ICE BSD

Rayakan 10 Tahun di Indonesia, Big Bad Wolf Kembali Hadir 24 Jam di ICE BSD

Lifestyle | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 00:03 WIB

Spill Lagunya di SNADA Indonesia 2026, Anggun Dukung Inisiatif Sosial 3T: Mereka Tidak Sendiri

Spill Lagunya di SNADA Indonesia 2026, Anggun Dukung Inisiatif Sosial 3T: Mereka Tidak Sendiri

Entertainment | Kamis, 08 Oktober 2026 | 23:35 WIB

Rumah Perwira TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online

Rumah Perwira TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online

Video | Kamis, 08 Oktober 2026 | 23:05 WIB

RUU Pemilu 2029 Mulai Dibahas, DPR Buka Pintu Masukan Publik

RUU Pemilu 2029 Mulai Dibahas, DPR Buka Pintu Masukan Publik

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:59 WIB

Imigrasi Sumut Petakan Risiko Hukum Penanganan Pengungsi

Imigrasi Sumut Petakan Risiko Hukum Penanganan Pengungsi

Sumut | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:53 WIB

Reses Bukan Hambatan DPR Tindaklanjuti Putusan MK soal Gibran

Reses Bukan Hambatan DPR Tindaklanjuti Putusan MK soal Gibran

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:53 WIB

×