"Sudah saya jelaskan bahwa pemenuhan syarat kesetiaan terhadap ideologi Pancasila, NKRI, UUD dan pemerintah yang sah diatur dalam Pasal 3 huruf B. Itu sudah dibahas sejak pertemuan KPK bersama stakeholder di ruang Nusantara pada tanggal 9 Oktober 2020," sambungnya.
Kata Ghufron, dari hasil pertemuan itu disepakati sejumlah hasil.
"Dari diskusi tersebut terus berkembang dan bersepakat mengacu pada peraturan yang berlaku yaitu untuk menjadi ASN ada Test Kompetensi Dasar dan Test Kompetensi Bidang. Dalam Test Komperensi Dasar ada tiga aspek: Test Intelegensi Umum (TIU), Test Karakteristik Pribadi (TKP) dan Test Wawasan Kebangsaan (TWK). Test Kompetensi Bidang adalah test untuk menunjukkan kompetensi bidang pekerjaannya" jelasnya.